EMPATLAWANG - Satu dari lima pelaku pencurian kabel sutet milik PLN dibekuk Tim Urban Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang. Kamis (10/11), sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku adalah YAYW (17), warga Desa Taba Kecamatan Saling. Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah kabel sutet dengan panjang 150 cm, satu buah gergaji besi, satu buah senter kepala warna hitam, dan satu buah aksesoris kabal (damper).
Selain itu turut disita satu bilah senjata tajam jenis kuduk bergagang kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 40 centimeter.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh mengatakan dari informasi masyarakat telah terjadi pencurian kabel tower sutet milik PLN di Desa Taba Kecamatan Saling yang dilakukan oleh lima pelaku.
"Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial YAYW yang tak tak lain warga Desa Taba. Sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri,'' kata Fauzi.
Kapolsek menambahkan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tebing Tinggi guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana. (*)