EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Empat Lawang musnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (17/
Pemusnahaan barang bukti yang diselenggarakan di halaman Kantor Jaksa Empat Lawang, turut dihadiri Ketua DPRD Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang, Dandim 0405 Lahat, Kepala Pengadilan Agama Lahat, Kepala Kemenag Empat Lawang dan Kepala Lapas kelas II B Empat Lawan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, barang bukti narkoba yakni Sabu-sabu 24,619 gram, ganja kering sepuluh kilogram, 77 batang ganja, 19 bibit ganja dan ekstasi 14 butir seberat 4.725 gra
Sedangkan barang bukti senjata api rakitan bersama amunisi yakni, empat (4) pucuk senjata api rakitan laras pendek, lima (5) pucuk senjata api rakitan laras panjang, lima belas (15) butir peluru, enam (6) butir selongsong peluru, dua (2) bungkus plastik serbuk mesiu dan satu senapan angi
Sementara senjata tajam sebanyak enam puluh enam (66) yang terdiri dari pisau, parang dan dodos. satu set alat dadu kuncang dan dua puluh tiga (23) handphone dari tindak pidana narkotik
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha, S.H., M.Hum mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkcraht). "Semua barang bukti yang dimusnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katany
Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengatakan, dengan kerjasama yang baik antara penegak hukum bersama Forkopimda Empat Lawang, ia optimis Kabupaten Empat Lawang akan maj
"Dengan kolaborasi antar penegak hukum, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri, Kalapas, saya optimis Kabupaten Empat Lawang akan maju. Mudah-mudahan kedepan Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati tidak akan ada lagi kejahatan sesuai visi misi Empat Lawang Madani," kata H Joncik Muhammad. (*)