LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Frozkhan alias Sekan (45), warga Jalan Pelita Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, akhirnya menyusul temannya Fehlevi Kias Ujang (33), masuk penjara.
Pasalnya tersangka Sekan telah membantu Ujang menjual motor hasil tindak pidana kejahatan alias hasil penggelapan. Tersangka Sekan diringkus di kediamannya di Jalan Pelita, hanya berselang beberapa jam pasca diringkusnya Ujang, Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka. BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau Berawal dari penangkapan temannya Ujang dalam kasus penggelapan motor Honda Genio BG 6452 HAC milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis 17 November 2022 dini hari. Dari nyanyian Ujang diketahui peran tersangka Sekan dalam kasus penggelapan motor yang dilakukannya. Dimana awalnya Ujang menggadaikan motor milik korban ke tersangka Ujang senilai Rp1,5 juta. Kemudian, atas bantuan tersangka Sekan, motor yang telah dikuasainya dijual ke wilayah tetangga yakni Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dari hasil penjualan itu tersangka Sekan menerima uang Rp2,15 juta sebagai uang pengembalian gadai plus komisi penjualan motor tersebut. "Tersangka Sekan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Robi. BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Seperti yang diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Fehlevi Kias Ujang (33), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau. Padalnya dia telah menggapkan milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Tersangka Diringkus tanpa perlawanan dikediamannya di Jalan Depati Said, Kamis 17 November 2022. (*)Bantu Jual Motor, Sekan Susul Teman ke Penjara, Pasalnya...
Jumat 18-11-2022,16:05 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #susul teman ke penjara
#polres lubuklinggau
#motor hasil penggelapan
#frozkhan alias sekan
#bantu jual motor
#akp robi sugara
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Rabu 26-08-2026,16:00 WIB
Sat Lantas Lubuklinggau Bagikan 1.000 Masker Gratis, Warga Diimbau Waspadai Kabut Asap
Senin 24-08-2026,20:10 WIB
Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran Ekstasi dari Kabupaten Tetangga
Jumat 21-08-2026,19:00 WIB
Diduga Mabuk, Pemuda Muratara Aniaya Warga Saat Yasinan: Berujung Amuk Massa
Jumat 21-08-2026,14:35 WIB
Sat Intelkam Polres Lubuklinggau Raih Peringkat Pertama PNBP Se-Sumsel
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,18:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Provinsi Pakuan Bhagasasi, Bekasi Diusulkan Jadi Pusat Pemerintahan
Rabu 26-08-2026,18:13 WIB
Bansos 2026: Rincian Daftar Bansos Agustus 2026 untuk Desil 1-4, Kamu Termasuk Nggak?
Rabu 26-08-2026,21:20 WIB
United MX 1200, Motor Listrik Serbaguna dengan Jarak Tempuh Hingga 180 Km dan Harga Mulai Rp16,8 Juta
Rabu 26-08-2026,21:15 WIB
Kabut Asap di Palembang, Astra Motor Imbau Pengendara Nyalakan Lampu dan Jaga Jarak Aman
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:54 WIB
Diduga Bakar Lahan untuk Buka Kebun, Warga Palembang Jadi Tersangka, 7 Hektare Lahan Terbakar
Kamis 27-08-2026,15:51 WIB
Polres Musi Rawas Perkuat Mitigasi Karhutla dengan 'Kandang Api'
Kamis 27-08-2026,15:25 WIB
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas
Kamis 27-08-2026,14:13 WIB
'DIGITAL IDENTITY' menuju Reformasi Administrasi Publik
Kamis 27-08-2026,13:34 WIB