LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Frozkhan alias Sekan (45), warga Jalan Pelita Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, akhirnya menyusul temannya Fehlevi Kias Ujang (33), masuk penjara.
Pasalnya tersangka Sekan telah membantu Ujang menjual motor hasil tindak pidana kejahatan alias hasil penggelapan. Tersangka Sekan diringkus di kediamannya di Jalan Pelita, hanya berselang beberapa jam pasca diringkusnya Ujang, Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka. BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau Berawal dari penangkapan temannya Ujang dalam kasus penggelapan motor Honda Genio BG 6452 HAC milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis 17 November 2022 dini hari. Dari nyanyian Ujang diketahui peran tersangka Sekan dalam kasus penggelapan motor yang dilakukannya. Dimana awalnya Ujang menggadaikan motor milik korban ke tersangka Ujang senilai Rp1,5 juta. Kemudian, atas bantuan tersangka Sekan, motor yang telah dikuasainya dijual ke wilayah tetangga yakni Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dari hasil penjualan itu tersangka Sekan menerima uang Rp2,15 juta sebagai uang pengembalian gadai plus komisi penjualan motor tersebut. "Tersangka Sekan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Robi. BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Seperti yang diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Fehlevi Kias Ujang (33), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau. Padalnya dia telah menggapkan milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Tersangka Diringkus tanpa perlawanan dikediamannya di Jalan Depati Said, Kamis 17 November 2022. (*)Bantu Jual Motor, Sekan Susul Teman ke Penjara, Pasalnya...
Jumat 18-11-2022,16:05 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #susul teman ke penjara
#polres lubuklinggau
#motor hasil penggelapan
#frozkhan alias sekan
#bantu jual motor
#akp robi sugara
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Jumat 26-04-2024,13:27 WIB
Sedang Nunggu Pemesan, Novita Diamankan Polisi
Jumat 29-03-2024,20:25 WIB
Polres Lubuklinggau Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk Persiapan Operasi Ketupat Musi 2024
Rabu 27-03-2024,12:20 WIB
Dua Warga Palembang Diringkus Sat Narkoba, Edarkan Ekstasi ke Kota Lubuklinggau
Senin 25-03-2024,13:37 WIB
Sempat Kabur ke Desa Petunang, Oknum Aiptu FN Kini Sudah di Diantar ke Polda Sumsel
Senin 18-03-2024,17:58 WIB
Pelaku Pembegalan di Polsek Lubuklinggau Selatan ternyata Warga Sindang Beliti Ilir
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,20:35 WIB
Pilkada Muba 2024: Kemenangan Toha-Rahman dan Strategi Dua Konsultan Politik Nasional
Kamis 28-11-2024,13:49 WIB
Kembangkan Talenta Muda Indonesia di Era Digital, Indosat Ooredo Hutchison Gelar Seminar di Unsri
Kamis 28-11-2024,21:05 WIB
Unggul di Pilkada OKI: Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Kamis 28-11-2024,15:08 WIB
Para Mekanik Wajib Tahu: Inilah 8 Suku Cadang Berikut Fungsinya!
Kamis 28-11-2024,12:17 WIB
Pilkada Serentak 2024: Fenomena Kotak Kosong Menang, Apa Dampaknya?
Terkini
Jumat 29-11-2024,06:21 WIB
Pastikan Personel Dalam Kondisi Fit, Si Dokkes Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Kamis 28-11-2024,21:05 WIB
Unggul di Pilkada OKI: Muchendi-Supriyanto Imbau Pendukung Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Kamis 28-11-2024,20:35 WIB
Pilkada Muba 2024: Kemenangan Toha-Rahman dan Strategi Dua Konsultan Politik Nasional
Kamis 28-11-2024,20:13 WIB
Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolres Prabumulih: Terima Kasih Masyarakat Prabumulih
Kamis 28-11-2024,20:07 WIB