LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Frozkhan alias Sekan (45), warga Jalan Pelita Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, akhirnya menyusul temannya Fehlevi Kias Ujang (33), masuk penjara.
Pasalnya tersangka Sekan telah membantu Ujang menjual motor hasil tindak pidana kejahatan alias hasil penggelapan. Tersangka Sekan diringkus di kediamannya di Jalan Pelita, hanya berselang beberapa jam pasca diringkusnya Ujang, Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka. BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau Berawal dari penangkapan temannya Ujang dalam kasus penggelapan motor Honda Genio BG 6452 HAC milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis 17 November 2022 dini hari. Dari nyanyian Ujang diketahui peran tersangka Sekan dalam kasus penggelapan motor yang dilakukannya. Dimana awalnya Ujang menggadaikan motor milik korban ke tersangka Ujang senilai Rp1,5 juta. Kemudian, atas bantuan tersangka Sekan, motor yang telah dikuasainya dijual ke wilayah tetangga yakni Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dari hasil penjualan itu tersangka Sekan menerima uang Rp2,15 juta sebagai uang pengembalian gadai plus komisi penjualan motor tersebut. "Tersangka Sekan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Robi. BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Seperti yang diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Fehlevi Kias Ujang (33), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau. Padalnya dia telah menggapkan milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Tersangka Diringkus tanpa perlawanan dikediamannya di Jalan Depati Said, Kamis 17 November 2022. (*)Bantu Jual Motor, Sekan Susul Teman ke Penjara, Pasalnya...
Jumat 18-11-2022,16:05 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #susul teman ke penjara
#polres lubuklinggau
#motor hasil penggelapan
#frozkhan alias sekan
#bantu jual motor
#akp robi sugara
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Sabtu 03-05-2025,19:16 WIB
Duel Berdarah di Depan Lippo Plaza: Jukir Ditusuk Driver Ojek, Pelaku Ditangkap Saat Berobat
Selasa 22-04-2025,20:01 WIB
Kisah Kelam Balas Dendam di Balik Proyek Muratara, Ini Cerita Makmur Nekat Tikam Hamsi
Senin 21-04-2025,14:10 WIB
Buron 8 Bulan, Tersangka Penikaman Hamsi Kontraktor di Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau di Jawa Tengah
Sabtu 19-04-2025,19:09 WIB
Tim Macan Linggau Gagalkan Transaksi Senpi Ilegal, Dua Pemuda Diamankan di Batu Urip
Terpopuler
Sabtu 10-05-2025,18:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Aspirasi Kabupaten Tasikmalaya Selatan Siap Terbentuk
Sabtu 10-05-2025,18:51 WIB
New Civic RS e:HEV Resmi Diluncurkan, Legenda Honda Kini Berinovasi dengan Teknologi Hybrid
Sabtu 10-05-2025,18:33 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Pembentukan Calon Kabupaten Tasikmalaya Utara Masih Seksi dan Menguat
Sabtu 10-05-2025,19:17 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Uji Klinis Vaksin TBC
Sabtu 10-05-2025,19:48 WIB
Realme 14 5G Resmi Hadir di Indonesia: Layar AMOLED 120Hz Cerah dan Responsif, RAM Ekspansi hingga 16GB
Terkini
Minggu 11-05-2025,16:03 WIB
Presiden Prabowo dan Megawati Soekarnoputri Direncanakan Bertemu: Tradisi Politik yang Baik
Minggu 11-05-2025,15:42 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kota Cipanas Calon Pusat Pariwisata dan Ekonomi Mandiri
Minggu 11-05-2025,15:21 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Calon Kota Cikampek Sebagai Kota Industri Strategis
Minggu 11-05-2025,13:40 WIB
Tegas : Polres OKI Hadir, Akan Tindak Aksi Premanisme
Minggu 11-05-2025,11:15 WIB