LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Frozkhan alias Sekan (45), warga Jalan Pelita Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, akhirnya menyusul temannya Fehlevi Kias Ujang (33), masuk penjara.
Pasalnya tersangka Sekan telah membantu Ujang menjual motor hasil tindak pidana kejahatan alias hasil penggelapan. Tersangka Sekan diringkus di kediamannya di Jalan Pelita, hanya berselang beberapa jam pasca diringkusnya Ujang, Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka. BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau Berawal dari penangkapan temannya Ujang dalam kasus penggelapan motor Honda Genio BG 6452 HAC milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis 17 November 2022 dini hari. Dari nyanyian Ujang diketahui peran tersangka Sekan dalam kasus penggelapan motor yang dilakukannya. Dimana awalnya Ujang menggadaikan motor milik korban ke tersangka Ujang senilai Rp1,5 juta. Kemudian, atas bantuan tersangka Sekan, motor yang telah dikuasainya dijual ke wilayah tetangga yakni Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dari hasil penjualan itu tersangka Sekan menerima uang Rp2,15 juta sebagai uang pengembalian gadai plus komisi penjualan motor tersebut. "Tersangka Sekan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Robi. BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Seperti yang diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Fehlevi Kias Ujang (33), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau. Padalnya dia telah menggapkan milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Tersangka Diringkus tanpa perlawanan dikediamannya di Jalan Depati Said, Kamis 17 November 2022. (*)Bantu Jual Motor, Sekan Susul Teman ke Penjara, Pasalnya...
Jumat 18-11-2022,16:05 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #susul teman ke penjara
#polres lubuklinggau
#motor hasil penggelapan
#frozkhan alias sekan
#bantu jual motor
#akp robi sugara
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Rabu 21-10-2026,21:40 WIB
Kapolres Lubuklinggau Turun ke Sekolah, Antisipasi Narkoba dan Tawuran Remaja
Rabu 21-10-2026,20:09 WIB
Tujuh Karyawan PT Adhitya Serayakorita Diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau
Jumat 16-10-2026,15:48 WIB
Sempat Mehilang Dua Bulan, Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong di Watervang di Tangkap Tim Macan
Senin 12-10-2026,21:52 WIB
Curat Mendominasi, Polres Lubuklinggau Ungkap 34 Kasus Selama Ops Sikat I Musi 2026
Senin 12-10-2026,21:14 WIB
Terancam Hukuman Mati, Ini Pengakuan IH Tersangka Penusukan Sukri Pedagang Pisan Molen
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,15:43 WIB
Pertamina EP Pendopo Field Latih Warga Benakat Minyak Hadapi Karhutla, Siagakan 5 Mobil Pemadam
Jumat 23-10-2026,14:58 WIB
Herman Deru: Sejak 2018, Sumsel Telah Operasikan 1.100 Kilometer Jalan Khusus Batu Bara
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB
Gerak Cepat di PALI, Herman Deru Kerahkan Water Bombing dan Tebalkan Pasukan Darat Atasi Asap
Jumat 23-10-2026,21:27 WIB
Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Cari Aman Berkendara di Malam Hari
Terkini
Sabtu 24-10-2026,07:10 WIB
Lumpia Ayam Suwir, Camilan Gurih yang Semakin Diminati dan Berpotensi Menjadi Peluang Usaha
Sabtu 24-10-2026,07:05 WIB
Bakwan Sayur, Gorengan Favorit Masyarakat Indonesia yang Tetap Diminati
Sabtu 24-10-2026,07:00 WIB
Risol Sayur, Camilan Sederhana yang Tetap Digemari Masyarakat
Jumat 23-10-2026,21:27 WIB
Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Cari Aman Berkendara di Malam Hari
Jumat 23-10-2026,21:23 WIB