LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Frozkhan alias Sekan (45), warga Jalan Pelita Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, akhirnya menyusul temannya Fehlevi Kias Ujang (33), masuk penjara.
Pasalnya tersangka Sekan telah membantu Ujang menjual motor hasil tindak pidana kejahatan alias hasil penggelapan. Tersangka Sekan diringkus di kediamannya di Jalan Pelita, hanya berselang beberapa jam pasca diringkusnya Ujang, Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka. BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau Berawal dari penangkapan temannya Ujang dalam kasus penggelapan motor Honda Genio BG 6452 HAC milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis 17 November 2022 dini hari. Dari nyanyian Ujang diketahui peran tersangka Sekan dalam kasus penggelapan motor yang dilakukannya. Dimana awalnya Ujang menggadaikan motor milik korban ke tersangka Ujang senilai Rp1,5 juta. Kemudian, atas bantuan tersangka Sekan, motor yang telah dikuasainya dijual ke wilayah tetangga yakni Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dari hasil penjualan itu tersangka Sekan menerima uang Rp2,15 juta sebagai uang pengembalian gadai plus komisi penjualan motor tersebut. "Tersangka Sekan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Robi. BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Seperti yang diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Fehlevi Kias Ujang (33), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau. Padalnya dia telah menggapkan milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Tersangka Diringkus tanpa perlawanan dikediamannya di Jalan Depati Said, Kamis 17 November 2022. (*)Bantu Jual Motor, Sekan Susul Teman ke Penjara, Pasalnya...
Jumat 18-11-2022,16:05 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #susul teman ke penjara
#polres lubuklinggau
#motor hasil penggelapan
#frozkhan alias sekan
#bantu jual motor
#akp robi sugara
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Rabu 16-07-2025,19:22 WIB
32 Tersangka Kejahatan 3C di Lubuklinggau Berhasil Diringkus, Pelaku Didominasi Remaja
Jumat 11-07-2025,20:30 WIB
Muratara Kembali Memanas, Massa Blokir Jalan Tolak Operasional Tambang Emas Ilegal
Jumat 11-07-2025,10:24 WIB
Polres Lubuklinggau Bakal Gelar Lomba Konten Kreator
Kamis 10-07-2025,12:38 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kapolres dan Forkompinda Lubuklinggau Menanam Jagung Bersama
Selasa 08-07-2025,11:16 WIB
Sembilan Perwira di Jajaran Polres Mura Resmi Berganti, Dua Mutasi ke Wilayah Hukum Tetangga
Terpopuler
Rabu 16-07-2025,07:41 WIB
Generasi Baru CLA Shooting Brake Hadir: Wagon Futuristik ala Mercedes-Benz.
Rabu 16-07-2025,10:33 WIB
Gerald Vanenburg Soroti Penurunan Performa Timnas U-23 di Babak Kedua
Rabu 16-07-2025,10:49 WIB
Pelatih Brunei Tetap Bangga Meski Kalah, Brunei U-23 Tetap Konsisten di Turnamen!
Rabu 16-07-2025,16:46 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan Tiga Provinsi Baru Menghadapi Tantangan Besar
Rabu 16-07-2025,17:02 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Luwu Raya Sangat Diharapkan Warga
Terkini
Rabu 16-07-2025,19:40 WIB
Cegah Karhutla, Polres Mura Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Asap 2025
Rabu 16-07-2025,19:22 WIB
32 Tersangka Kejahatan 3C di Lubuklinggau Berhasil Diringkus, Pelaku Didominasi Remaja
Rabu 16-07-2025,19:20 WIB
Gerak Cepat, BKPSDM Prabumulih Temukan Puluhan Honorer ‘Siluman’ Pasca Seleksi PPPK
Rabu 16-07-2025,18:40 WIB
Bupati Edison Serahkan Santunan kepada 163 Anak Yatim Piatu
Rabu 16-07-2025,18:30 WIB