LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Frozkhan alias Sekan (45), warga Jalan Pelita Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, akhirnya menyusul temannya Fehlevi Kias Ujang (33), masuk penjara.
Pasalnya tersangka Sekan telah membantu Ujang menjual motor hasil tindak pidana kejahatan alias hasil penggelapan. Tersangka Sekan diringkus di kediamannya di Jalan Pelita, hanya berselang beberapa jam pasca diringkusnya Ujang, Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka. BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Bobol Rumah Anggota DPRD Mura Setelah Diringkus Polres Lubuklinggau Berawal dari penangkapan temannya Ujang dalam kasus penggelapan motor Honda Genio BG 6452 HAC milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis 17 November 2022 dini hari. Dari nyanyian Ujang diketahui peran tersangka Sekan dalam kasus penggelapan motor yang dilakukannya. Dimana awalnya Ujang menggadaikan motor milik korban ke tersangka Ujang senilai Rp1,5 juta. Kemudian, atas bantuan tersangka Sekan, motor yang telah dikuasainya dijual ke wilayah tetangga yakni Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dari hasil penjualan itu tersangka Sekan menerima uang Rp2,15 juta sebagai uang pengembalian gadai plus komisi penjualan motor tersebut. "Tersangka Sekan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," kata Robi. BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Seperti yang diberitakan Palembang Pos sebelumnya, Fehlevi Kias Ujang (33), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau. Padalnya dia telah menggapkan milik Feriadi (42), warga Kelurahan Cianjur, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Tersangka Diringkus tanpa perlawanan dikediamannya di Jalan Depati Said, Kamis 17 November 2022. (*)Bantu Jual Motor, Sekan Susul Teman ke Penjara, Pasalnya...
Jumat 18-11-2022,16:05 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #susul teman ke penjara
#polres lubuklinggau
#motor hasil penggelapan
#frozkhan alias sekan
#bantu jual motor
#akp robi sugara
#akbp harissandi
Kategori :
Terkait
Jumat 26-04-2024,13:27 WIB
Sedang Nunggu Pemesan, Novita Diamankan Polisi
Jumat 29-03-2024,20:25 WIB
Polres Lubuklinggau Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk Persiapan Operasi Ketupat Musi 2024
Rabu 27-03-2024,12:20 WIB
Dua Warga Palembang Diringkus Sat Narkoba, Edarkan Ekstasi ke Kota Lubuklinggau
Senin 25-03-2024,13:37 WIB
Sempat Kabur ke Desa Petunang, Oknum Aiptu FN Kini Sudah di Diantar ke Polda Sumsel
Senin 18-03-2024,17:58 WIB
Pelaku Pembegalan di Polsek Lubuklinggau Selatan ternyata Warga Sindang Beliti Ilir
Terpopuler
Sabtu 19-10-2024,07:51 WIB
KLR 650 Diesel: Motor Langka dengan Jangkauan 965 km, Mengapa Jadi Incaran Kolektor?
Sabtu 19-10-2024,08:23 WIB
Volkswagen ID.Buzz Freestyle: Minivan Listrik Retro yang Kembali Menyasar 'Mobil Rakyat'
Sabtu 19-10-2024,14:46 WIB
Pilkada OKI 2024: Paslon Nomor Urut 02 Muchendi-Supriyanto Kompak Hadiri Pernikahan Warga Lempuing
Sabtu 19-10-2024,13:46 WIB
Dampak Rokok Terhadap Kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu 19-10-2024,15:12 WIB
Ribuan Warga Pulau Pinang Antusias Sambut Cawagub Sumsel Cik Ujang dan Cabup Lahat Lidyawati Saat Kampanye
Terkini
Sabtu 19-10-2024,19:15 WIB
Viral Aksi Sigap Waka Polres Prabumulih, Tolong Korban Kecelakaan
Sabtu 19-10-2024,19:07 WIB
Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Ini Gaji dan Tunjangan Para Menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Sabtu 19-10-2024,17:26 WIB
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Sekayu Rutin Lakukan Deteksi Dini
Sabtu 19-10-2024,17:11 WIB