PALEMBANG – Jajaran Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar ‘’pabrik’’ uang palsu.
Uang palsu tersebut diproduksi di sebuah bedeng di Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang. Pelaku yakni Epin Mayandi (36). Dia ditangkap di kediamannya, Rabu (16/11) malam. Dari rumah tersebut disita upal yang belum diedarkan sebanyak Rp 2.400.000 yang masih dalam bentuk kertas ukuran F4 dan belum dipotong. Selain itu, upal yang sudah diedarkan sebanyak Rp 5.200.000, yang terdiri atas pecahan Rp 75 ribu, Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp10 ribu. Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika didampingi Kanit 5 Jatanras Kompol AKP Ikang Ade Putra mengatakan pihaknya berhasil mengungkap spesialis pembuat, pengedar dan pengguna uang palsu di Palembang. "Selain mengamankan pelaku anggota kita juga berhasil menyita barang bukti dengan total upal sebanyak Rp 4.070.000. Yang sudah dicetak sebanyak Rp 5.200.000 selama beberapa minggu sejak awal November 2022," katanya, kemarin. Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka setelah Polda Sumsel menerima laporan dari masyarakat. "Tersangka sudah membeli satu buah handphone Android senilai Rp 900.000. Handphone tersebut dibeli tersangka secara online dan dibayar COD di rumahnya pada malam hari," bebernya. Agus menambahkan, untuk barang bukti lainnya yakni satu unit printer merek Epson, satu handphone milik tersangka, satu handphone yang dibeli tersangka, dua pecahan uang Rp 100 ribu siap edar, enam pecahan Rp 50 ribu, 27 lembar pecahan Rp 10 ribu. "Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa pisau karter, satu buah steples, cat semprot warna emas, satu ram kertas ukuran F4," pungkasnya. Sementara, kepada polisi pelaku mengaku belajar secara otodidak dengan menonton Youtube cara mencetak uang palsu tersebut. Menurutnya, uang palsu yang dibuatnya digunakan sendiri. ‘’Tidak saya jual, untuk pakai sendiri belanja kebutuhan sehari-hari,’’ ujarnya. (*)Polisi Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu
Jumat 18-11-2022,19:39 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Isro
Kategori :
Terkait
Jumat 14-02-2025,12:09 WIB
Polisi Beri Waktu 14 hari, Kepada Pelaku Ilegal Refinery Untuk Bongkar Mandiri
Kamis 13-02-2025,20:32 WIB
Tim Gabungan Lakukan Penyelidikan Kebakaran Lahan Aktivitas Ilegal Driling di PT Hindoli Keluang
Senin 10-02-2025,10:29 WIB
Resmi Dimulai: Inilah 9 Target Operasi Keselamatan Musi 2025 Satlantas Polres OKI!
Jumat 07-02-2025,18:57 WIB
Rekrutmen Polri 2025 :Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi Ingatkan Jangan Ada Yang Cawe-Cawe
Jumat 31-01-2025,21:31 WIB
Tiga Perwira Polres Muara Enim Dimutasi
Terpopuler
Senin 17-02-2025,10:02 WIB
Sambal Rebon Sensasi Pedas dengan Kelezatan yang Tak Tertandingi
Senin 17-02-2025,19:54 WIB
Gado-Gado Hidangan Sehat dan Lezat yang Menggugah Selera
Senin 17-02-2025,13:59 WIB
LIPUTAN KHUSUS: Minyak Kabupaten Muba Dikuasai Mafia Jambi
Senin 17-02-2025,09:39 WIB
Quadro Sherp N 1200 : Sang Penguasa Medan Ekstrem yang Tak Terhentikan
Senin 17-02-2025,20:08 WIB
Ayam Goreng Kuning Keistimewaan Rasa yang Memikat Lidah
Terkini
Senin 17-02-2025,21:54 WIB
Polisi Ungkap Kronologis Penemuan Jasad Wanita Yang Tewas Dirumahnya
Senin 17-02-2025,20:39 WIB
Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Jalan, Dewan Minta PT RMK Ditutup
Senin 17-02-2025,20:36 WIB
Permudah Layanan Kesehatan Kajari Muara Enim Resmikan Posyandu Balita
Senin 17-02-2025,20:32 WIB