Jual Kosmetik Berbahaya dan Ilegal, Tiga Pelaku Diciduk Satreskrim Polres OKUT

Selasa 22-11-2022,19:13 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Eco

MARTAPURA, PALPOS.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur berhasil menangkap tiga pelaku penjualan kosmetik berbahaya dan ilegal di wilayah hukum Polres OKU Timur. 

 

Ketiga pelaku yang merupakan warga OKI ini ditangkap di Pasar Kalangan Desa Suka Negeri Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 08.30 WIB lalu.

 

"Tiga pelaku ini berinisial RB (36) dan RK (28) warga Kampung II, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran serta HS (43) warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH MH dan sejumlah Perwira saat gelar press release, Selasa (22/11).

 

Dari hasil penggerebekan itu Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita 51 jenis kosmetik berbagai merk yang mengandung zat berbahaya.

 

"Para tersangka ini memperjualkan alat kosmetik yang mengandung zat berbahaya dan mengandung bahan mercury serta tidak terdaftar di BPPOM," jelas Kapolres.

 

Terungkapnya kasus ini dikatakannya berawal dari laporan masyarakat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

 

Dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan kata Kapolres, produk kosmetik tersebut kerap menggunakan label merk kosmetik terkenal. Namun setelah di cek ternyata menggunakan zat berbahaya.

 

Alat kosmetik yang mengandung Zat berbahaya melanggar undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Tersangka dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 milliar," tegasnya.

Kategori :