Pencuri RX King di Prabumulih Ditembak Tim Gurita, Ternyata Ditangkap Disini...

Rabu 23-11-2022,14:42 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pelaku pencurian motor Yamaha RX King Ahmad Munir (40), warga Kabupaten PALI, yang beraksi di wilayah hukum Polres Prabumulih, berhasil dibekuk Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Tambak Dusun II Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI, Rabu 23 November 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam penangkapan yang dipimpin Katim Buser Aiptu Suripto SH tersebut, pelaku terpaksa ditembak betis kaki kanannya lantaran mencoba kabur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati menuturkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut bermula dari laporan korban.

BACA JUGA:Pemain Curanmor Tumbang Ditembak Tim Beguyur Bae

Korbannya Teddy Haprianto (22), warga Kelurahan Muara Dua Kota Prabumulih di SPS Polsek Prabumulih Timur pada 22 Oktober 2022 lalu.

“Korban melapor bahwa motor RX King miliknya yang diparkir di grasi kontrakan temannta di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Muara Dua pada Sabtu 22 Oktober lalu, hilang dicuri orang,” ungkap Kasi Humas.

Menindaklanjuti laporan itu sambung Kasi Humas, tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat berada dikediaman mertuanya, di Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Meresahkan di Kecamatan Batman Diamankan Polisi

Dalam penangkapan petugas memberikan tindakan terukur (menembak) pelaku, lantaran pelaku mencoba kabur,” ujar Polwan yang juga tercatat sebagai atlet menembak ini.

Masih kata Sri Djumiati, selain menangkap pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor RX King milik korban.

Kemudian, 8 unit spion motor, 3 wadah plat nopol serta jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerap Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Resedivis Curanmor Ditangkap Karena Kedapatan Maling Seng

Adapun ancaman hukumannya, diatas lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*)

Kategori :