Dari interogasi kedua pelaku mengakui jika telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna Hitam, namun sepeda motor tersebut disembunyikan kedua pelaku dirumah temannya yang bernama Seno warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya petugas langsung menuju rumah Seno dan sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di dalam dapur, sedangkan Seno sendiri sedang tidak ada ditempat. Selanjutnya barang bukti tersebut langsung diamankan yang disaksikan oleh pemerintah setempat dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka Curat bersama Barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BG 3109 CM. Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
“Saya menghimbau ke masyarakat agar jangan sampai memancing pelaku tindak kejahatan agar barang-barang berharga dapat disimpan dan dijaga dengan baik,” imbuh Hendrinadi, Rabu (23/11). (*)