MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kurang dari 1 x 24 jam, Tim Reskrim Polsek Rambang Lubai, berhasil membekuk dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yakni Endi Kailani (41) dan Rismanadi alias Dok (47).
Keduanya warga Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim ini, ditangkap karena mencuri motor milik Suparni (56) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, dikediaman masing-masing, Selasa (22/11) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian aksi pencurian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di samping warung korban di kampung VI, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu, korban sedang menjaga warungnya dan tiba-tiba datang kedua orang untuk makan. Setelah selesai makan kedua pelaku langsung membayar dan pergi.
Namun sekitar 2 menit kemudian, salah satu pelaku bernama Endi Kailani kembali lagi ke warung korban dan berpura-pura memesan nasi bungkus. Pada saat korban membungkus nasi pesanan pelaku memanfaatkan kelengahan mengambil kunci sepeda motor yang tergantung didinding warung korban dan langsung pergi membawa lari sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir disamping warung.
Melihat hal tersebut, Korban langsung menjerit meminta tolong sambil berupaya mengejarnya namun kedua pelaku sudah berhasil kabur dan menghilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.
Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, dari pelapor kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi SH MH langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah SH dan anggotanya untuk langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui. Dan kurang dari 1x24 jam sekitar pukul 22.30 WIB, kedua pelaku berhasil dibekuk ditempat kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti.