PALEMBANG, PALPOS.ID – Puluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani kebun sawit di Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sambangi Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (23/11).
Kedatangan ke Mapolda Sumsel untuk melaporkan pengurus KUD, setelah uang yang rencananya diperuntukkan peremajaan (replanting) tanaman sawit diduga diambil oleh pengurus koperasi sebelumnya. Selain itu, mereka datang ke Polda Sumsel, untuk mempertanyakan proses penanganan perkara raibnya uang kas koperasi sebesar Rp 11 miliar tersebut, yang hingga kini berkasnya menurut pihak kepoliaian belum lengkap (P19). Wiyono dan Sairaoji merupakan pengurus KUD Serba Usaha, Desa SP 2 Gading Raja, Pedamaran Timur, OKI yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian sejak Oktober lalu. Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dimana perkara ini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Sarto yang saat ini menjabat Ketua KUD Serba Usaha menyebut, sebenarnya perkara ini telah dilaporkan sejak Maret 2022 lalu. Menurutnya, uang kas tersebut sudah disimpan sejak 2000 hingga 2022 dengan total sekitar Rp 10,9 miliar. “Uang kas itu, sudah disimpan sejak 2000 hingga akhir 2020 dengan nilai Rp 10,9 miliar,” ungkap Sarto ditemui di Mapolda Sumsel. Di mana uang kas tersebut merupakan iuran tiga bulan sekali dari anggota KUD Serba Usaha yang seluruhnya berjumlah 918 orang. “Iuran itu satu bulan sekali dengan jumlah 30 persen dari hasil panen setiap anggota KUD, dan baru dibayarkan tiap tiga bulan,” bebernya. Sarto menjelaskan, uang kas tersebut baru disadari raib setelah para anggota KUD hendak menggunakan uang kas tersebut untuk membiayai replanting kebun sawit. Sarto menyayangkan pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut adalah penggelapan dalam jabatan. “Ya kami menyesalkan mengapa pasal tersebut yang disangkakan karena harapan kami uang tersebut dikembalikan, uang tersebut sebenarnya hendak digunakan untuk replanting kebun sawit kami,” jelasnya. Senada diungkapkan kuasa hukum KUD Serba Usaha, Rico Wantrisno SH. Dia menyampaikan kedatangan mereka untuk melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan ulang. “Sudah sempat dimediasi untuk mengembalikan uang. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dalam pengembalian uang tersebut,” katanya. Bahkan menurut Rico akibat raibnya uang kas koperasi tersebut membuat biaya replanting membengkak. “Imbasnya biaya replanting jadi melambung tinggi, sehingga kami sulit untuk melakukan replanting sawit,” pungkasnya. (*)Puluhan Anggota KUD Serba Usaha Sambangi Polda Sumsel, Nah Ada Apa?
Rabu 23-11-2022,23:07 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Diansyah
Kategori :
Terkait
Minggu 14-12-2025,21:04 WIB
Mantap!!!!, Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuh Sopir truk Di Macan Lindungan
Kamis 11-12-2025,15:24 WIB
39 Pejabat di OKU Ikuti Lelang Jabatan di Mapolda Sumsel
Selasa 02-12-2025,19:10 WIB
Polres Muba Gelar Asli Kepedulian Bantu Bencana di Sumatera
Senin 01-12-2025,13:26 WIB
Polres Ogan Ilir Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh, Sumut dan Simbolga
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,15:49 WIB
Honda Vario 125: Sejarah Panjang dan Detail Spesifikasi, Skutik Irit BBM yang Tetap Jadi Favorit
Kamis 18-12-2025,14:36 WIB
Puluhan Kepala OPD Akan Ikuti Tes Pemaparan Makalah dan Wawancara
Kamis 18-12-2025,14:45 WIB
38 Desa di OKU Belum Cairkan Dana Desa Earmark Tahap II 2025
Kamis 18-12-2025,11:17 WIB
Isuzu D-Max Diesel 2026: Analisis Penantang Rasional Toyota Hilux di Kelas Double Cabin.
Kamis 18-12-2025,11:01 WIB
Jaksa Dalami Peran Erwin Thang, dan Bos yang Pekerjakan Terdakwa Angkut Batubara Ilegal
Terkini
Kamis 18-12-2025,19:42 WIB
Digagas Dr. Hj. Nurmalah, Buku Ini Jadi Alarm Keras Kekerasan Perempuan-Anak di Sumsel
Kamis 18-12-2025,16:45 WIB
Wasekjen PKB : Muswil Sumsel Contoh Demokrasi yang Bermartabat dan Bermuafakat
Kamis 18-12-2025,16:37 WIB
Bonus Atlet Muba Cair, Bupati: Teruslah Berprestasi dan Harumkan Nama Muba
Kamis 18-12-2025,16:26 WIB
Kilang Pertamina Plaju Raih Dua Penghargaan di ICEA 2025, Tegaskan Komitmen CSR Berkelanjutan
Kamis 18-12-2025,16:20 WIB