Pelaku Penembakan di Sumur Minyak Ilegal Keluang Muba Ditangkap di Palembang
Pelaku saat di Mapolres Muba.-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO – Tim Opsnal Serigala Muba bersama anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku kericuhan yang menggunakan senjata api di lokasi sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku diketahui bernama Rendy Oktavio (32), warga Jakabaring, Palembang. Ia ditangkap setelah melakukan aksi penembakan terhadap seorang pria bernama Chandra pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Hindoli, tepatnya di Blok Kobra 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin.
Akibat kejadian itu, korban Chandra mengalami luka tembak di kaki kanan dekat bagian tumit yang diduga berasal dari senjata api milik pelaku.
BACA JUGA:Polres Muba Bangun Jembatan Penghubung Antar Dusun di Lais, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas
BACA JUGA:Tak Berkutik, Residivis Curanmor di Musi Banyuasin Ditangkap Unit Reskrim Batanghari Leko
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Suryantoni Hutahaean menjelaskan bahwa insiden penganiayaan bermula saat dua pria tak dikenal mendatangi lokasi sumur bor minyak milik warga bernama Rival Ismeri.
“Kedua orang tersebut yakni Rendy Oktavio dan rekannya bernama Erix yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek putih.
Saat berada di lokasi, keduanya terlibat cekcok dengan Rival dan rombongannya,” jelasnya.
Ketegangan di lokasi semakin memanas hingga akhirnya pelaku Rendy mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah kelompok Rival.
BACA JUGA:Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta
BACA JUGA:Polres Muba Tetapkan Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar sebagai Tersangka
Menurut kasi Humas, pelaku sempat mundur karena terus didekati oleh Rival dan rekan-rekannya.
Namun beberapa saat kemudian terdengar kembali beberapa kali suara tembakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




