MUARA ENIM, PALPOS.ID – Satres Narkoba Polres Muara Enim, berhasil amankan dua warga Desa Gunung Merakse, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 27 November 2022.
Satu pelaku bernama Ari Candra (36) berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Sedangkan pelaku lainnya, bernama Gusti Randa (33), memilih menyerahkan diri karena takut ditembak setelah nekat nyebur ke aliran Sungai Lubai, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Burnani mengatakan, kejadian tersebut berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempatnya sering terlihat orang yang mencurigakan yang diduga mengedarkan narkoba. Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. BACA JUGA:Pria Pengangguran di Kayuagung Pilih Edarkan Sabu, Begini Nasibnya Kini... Setelah diselidiki, akhirnya petugas mendapat informasi ada dua laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, dan tanpa buang waktu langsung meluncur ke lokasi kejadian. Ketika tiba terlihat dua laki-laki sedang terlihay berdiri dipinggir jalan lintas Desa Pagar Dewa seperti sedang menunggu pembeli. “Setelah yakin kedua pelaku sebagai pengedar narkoba, pihaknya, langsung melakukan penangkapan. Satu orang bernama Ari Candra berhasil dibekuk ditempat, namun satu orang pelaku bernama Gusti Randa nekat melarikan diri dengan membuang barang bukti narkoba dan terjun ke dalam Sungai Lubai,” ujar Burnani, Senin 28 November 2022. BACA JUGA:Polrestabes Palembang Musnahkan 2 Kilogram Sabu asal Malaysia dengan Cara Ini... Namun ketika mendengar tembakan peringatan petugas ke udara, kata dia, nyali Gusti Randa langsung ciut. Dan memilih kembali keluar dari dalam Sungai menyerahkan diri ke petugas dengan pakaian basah kuyup. Lanjutnya, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram. Kemudian, satu bal plastic klip bening, satu helai tisu dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam, untuk pemeriksaan lebih lanjut. BACA JUGA:Jeklin Simpan Sabu dalam Mobil Mainan, Nasibnya Kini! “Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (*)Takut Ditembak, Pengedar Sabu Pilih Serahkan Diri, Pelakunya warga Kabupaten OKU...
Selasa 29-11-2022,14:46 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #warga kabupaten oku
#satres narkoba polres muara enim
#sabu
#pengedar sabu takut ditembak
#pengedar sabu menyerahkan diri
#narkoba
#kabupaten muara enim
Kategori :
Terkait
Selasa 04-11-2025,11:20 WIB
Warga Sukaraja Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu di Bukit Lebar Prabumulih
Rabu 01-10-2025,17:13 WIB
Satu Kilogram Sabu dan 2 Pengedar Diamankan, 3 Lainnya Kabur
Senin 29-09-2025,16:31 WIB
Nyambi Jual Sabu, Petani Dibekuk
Kamis 11-09-2025,21:03 WIB
Lagi Asik Nyabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi
Senin 11-08-2025,20:00 WIB
Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi Sabu Terbongkar
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,13:29 WIB
Honda Vario 125 Street Terbaru 2026: Skutik Streetfighter Modern Tanpa Rangka eSAF
Rabu 03-12-2025,13:56 WIB
Toyota Pertahankan Mesin Diesel 2GD di Innova Reborn 2026, Ini Alasannya!
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,11:52 WIB
Hasil La Liga Spanyol: Barca Menang Meyakinkan 3-1 atas Atletico Madrid
Rabu 03-12-2025,12:05 WIB
Hasil Coppa Italia 2025/2026: Juventus Lolos ke Perempatfinal, Kalahkan Udinese 2-0.
Terkini
Rabu 03-12-2025,20:00 WIB
Barak Dalmas dan Mess Polwan Baru Makin Nyaman dan Humanis
Rabu 03-12-2025,19:50 WIB
Lahan Tumpang Sari, Panen 300 Kg Jagung
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Gelar Pemilihan Duta Baca Tingkat Pelajar dan Umum
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Ciptakan Lingkungan Bersih Melalui MPS 100
Rabu 03-12-2025,19:20 WIB