MUARA ENIM, PALPOS.ID – Satres Narkoba Polres Muara Enim, berhasil amankan dua warga Desa Gunung Merakse, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 27 November 2022.
Satu pelaku bernama Ari Candra (36) berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Sedangkan pelaku lainnya, bernama Gusti Randa (33), memilih menyerahkan diri karena takut ditembak setelah nekat nyebur ke aliran Sungai Lubai, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Burnani mengatakan, kejadian tersebut berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempatnya sering terlihat orang yang mencurigakan yang diduga mengedarkan narkoba. Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. BACA JUGA:Pria Pengangguran di Kayuagung Pilih Edarkan Sabu, Begini Nasibnya Kini... Setelah diselidiki, akhirnya petugas mendapat informasi ada dua laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, dan tanpa buang waktu langsung meluncur ke lokasi kejadian. Ketika tiba terlihat dua laki-laki sedang terlihay berdiri dipinggir jalan lintas Desa Pagar Dewa seperti sedang menunggu pembeli. “Setelah yakin kedua pelaku sebagai pengedar narkoba, pihaknya, langsung melakukan penangkapan. Satu orang bernama Ari Candra berhasil dibekuk ditempat, namun satu orang pelaku bernama Gusti Randa nekat melarikan diri dengan membuang barang bukti narkoba dan terjun ke dalam Sungai Lubai,” ujar Burnani, Senin 28 November 2022. BACA JUGA:Polrestabes Palembang Musnahkan 2 Kilogram Sabu asal Malaysia dengan Cara Ini... Namun ketika mendengar tembakan peringatan petugas ke udara, kata dia, nyali Gusti Randa langsung ciut. Dan memilih kembali keluar dari dalam Sungai menyerahkan diri ke petugas dengan pakaian basah kuyup. Lanjutnya, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram. Kemudian, satu bal plastic klip bening, satu helai tisu dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam, untuk pemeriksaan lebih lanjut. BACA JUGA:Jeklin Simpan Sabu dalam Mobil Mainan, Nasibnya Kini! “Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (*)Takut Ditembak, Pengedar Sabu Pilih Serahkan Diri, Pelakunya warga Kabupaten OKU...
Selasa 29-11-2022,14:46 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #warga kabupaten oku
#satres narkoba polres muara enim
#sabu
#pengedar sabu takut ditembak
#pengedar sabu menyerahkan diri
#narkoba
#kabupaten muara enim
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,17:13 WIB
Satu Kilogram Sabu dan 2 Pengedar Diamankan, 3 Lainnya Kabur
Senin 29-09-2025,16:31 WIB
Nyambi Jual Sabu, Petani Dibekuk
Kamis 11-09-2025,21:03 WIB
Lagi Asik Nyabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi
Senin 11-08-2025,20:00 WIB
Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi Sabu Terbongkar
Senin 11-08-2025,16:58 WIB
Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi Sabu Terbongkar
Terpopuler
Jumat 03-10-2025,10:04 WIB
Moto3 2026: Veda Ega Pratama Akan Hadapi Duo Spanyol
Jumat 03-10-2025,11:00 WIB
Ribuan PPPK Paruh Waktu di OKU Akan Dilantik Pada Oktober 2025
Jumat 03-10-2025,10:07 WIB
Hasil Liga Europa: Panathinaikos 1-2 Go Ahead Eagles
Jumat 03-10-2025,12:01 WIB
Yamaha Neo Bakal Masuk ke Indonesia Khusus untuk Pengojek Online: Solusi Transportasi Ramah Lingkungan
Jumat 03-10-2025,10:02 WIB
Liga Europa: Roma Dihantam Lille 0-1
Terkini
Jumat 03-10-2025,19:34 WIB
Kodim 0402/OKI Gelar Tradisi Korps Raport Kenaikan Pangkat 63 Prajurit
Jumat 03-10-2025,18:33 WIB
Review Lengkap Yamaha Gears Ultima, Lawan Serius Honda BeAT 2025
Jumat 03-10-2025,18:09 WIB