MURATARA, PALPOS.ID - Ratusan Gerakan Masyarakat Perduli Nibung (GMPN), sambangi Kantor Camat Nibung, Kabupaten Muratara. Dimana kedatangan mereka untuk memprotes aktivitas kendaraan perusahaan tambang PT Sinar Rawas Gemilang (SRG), yang dinilai merusak jalan poros Nibung, Rabu (30/11).
Jalan tersebut dibangun berdasarkan APBD Provinsi yang mampu menampung berat kapasitas kendaraan 5 hingga 7 ton.
Menurut salah satu pengunjuk rasa Aipi Bustori mengatakan, aksi damai yang dilakukan hari ini adalah meminta kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru menegakan aturan hukum tentang pelarangan angkutan batubara di jalan umum.
"Landasan hukumnya sudah jelas, berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011 di lanjutkan dengan Pergub nomor 74 tahun 2018 intinya angkutan batubara wajib memiliki jalan khusus," jelasnya.
Dia juga menyampaikan Pergub nomor 74 tahun 2018 ini sudah dilakukan uji materi di Mahkamah Agung oleh perusahaan batubara, dan berdasarkan keputusan nomor 73 tahun 2018 dimenangkan oleh Gubernur Sumsel.
"Artinya angkutan batubara demi hukum di jalan umum dalam wilayah Sumsel haruslah dihentikan," pintanya.
Ia memintak kepada Gubernur agar dapat menghentikan aktivitas kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan poros di kecamatan Nibung, karna menurutnya kalau Gubernur tidak bisa menghentikannya maka masyarakat sendiri yang bertindak untuk menghentikannya, karna aturan sudah jelas.
"Pak Gubernur tolong datang ke Nibung, lihat sendiri kehancuran jalan ini oleh kepentingan kapitalis yang tidak mematuhi aturan Gubernur," pungkasnya. (*)