Kasus Mafia Tanah, Anggota DPRD Ogan Ilir Dijemput Paksa Kejari Saat Paripurna HUT ke-22
Tersangka saat akan diantar ke Rutan Pakjo Palembang-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menjemput paksa seorang anggota DPRD Ogan Ilir berinisial YS yang diduga terlibat kasus mafia tanah.
Penjemputan paksa tersebut terjadi saat yang bersangkutan tengah mengikuti sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026).
Peristiwa itu berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Musa, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Assarofi dan Kasi Intelijen Rahcdityo Pandu Wardhana, menjelaskan bahwa penjemputan itu dilakukan setelah penyidik melayangkan tiga kali undangan pemeriksaan terhadap YS.
BACA JUGA:UMK Ogan Ilir 2026 Tembus Rp3,94 Juta
Karena selalu mangkir Kejari lantas melakukan penjemputan hingga akhirnya YS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.
YS diketahui merupakan mantan Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, yang menjabat selama periode 2008 hingga 2022. Saat ini, YS tercatat sebagai anggota DPRD Ogan Ilir aktif.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 7 Januari 2026, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Musa kepada awak media.
Menurut Kejari, sebelumnya YS telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan aktif YS dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa berjumlah 62 orang.
BACA JUGA:Bupati Panca Curhat Soal Kelurahan Jalan Rusak Didepan Jamaah Pengajian di momen HUT ke-22 Ogan Ilir
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalintim Km 32 Ogan Ilir, Satu Pelajar Asal Banyuasin Tewas
"Dalam perkara ini, YS diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah negara yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir," kata Musa.
Selain menerbitkan SPH, tersangka juga diduga membantu menjual tanah tersebut kepada sejumlah pihak dan memperoleh keuntungan berupa fee dari transaksi ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




