Ancam Anggota Polisi Pakai Pisau, Roben Dijebloskan ke Penjara.

Rabu 30-11-2022,20:19 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Eco

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Roben Apriyanto (34), buruh harian lepas asal Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI dijebloskan ke penjara lantaran mengancam anggota Polri dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

 

Kapolres OKI Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pampangan, AKP Jonson mengatakan, anggota yang dimaksud yakni, Bobi Hartanto (36) berasal dari desa yang sama dengan pelaku.

 

"Pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan pada, Kamis (17/11) sekitar pukul 21.00 WIB oleh jajaran Polsek Pampangan," ungkapnya, Rabu (30/11).

 

Untuk kronologisnya, tambah AKP Jhonson, peristiwa tersebut terjadi di desa pelaku dan korban itu sendiri pada, Sabtu (12/11) sekitar pukul 16.10 WIB. 

 

"Waktu itu, pelaku mendatangi korban yang hendak menaiki sepeda motor. Dan dengan membawa pisau, pelaku berlari mengejar Bobi sambil berteriak 'Mati Kau kubunuh'," ujarnya.

 

Dikatakannya lagi, beruntung korban langsung menyelematkan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Lalu, karena merasa terancam dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. 

 

"Kini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolsek Pampangan untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu bilah pisau dapur bergagang kayu bewarna coklat," tuturnya.

 

Lebih lanjut, yang bersangkutan terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI No12 tahun 1951. (*)

Kategori :