PALEMBANG, PALPOS.ID- Bagi warga Palembang yang ingin mengajukan pasang baru sebagai pelanggan Perumda Tirta Musi Palembang, harus melengkapi syarat-syaratnya.
Diantaranya, KTP, KK, Fotocopy rekening air tetangga terdekat, tanda bukti lunas PBB atau surat keterangan lurah, materai Rp 10 ribu (2 lembar) dan denah lokasi.
‘’Syaratnya dibawa dan diajukan ke loket pelayanan wilayah tempat tinggalnya. Nanti, akan kita tindak lanjuti dan jika disetujui akan dilakukan survey lokasi,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani.
Mengenai biaya, lanjut Andi, bervariasi. Untuk golongan I tarif sosial Rp 1.250.000, golongan rumah tangga Rp 1,5 juta, golongan III tarif niaga Rp 2.750.000 dan golongan IV tarif khusus Rp 3 juta.
“Nah ini akan dikenakan biaya tambahan jika ada kelebihan jarak dari standar 12 meter tiap meter diperhitungkan Rp 16 ribu. Kemudian, izin pengrusakan utilitas ditanggung calon pelanggan, biaya galian dan perbaikan aspal tiap meter maju diperhitungkan Rp 33 ribu/meter,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk perbaikan beton tiap meter maju diperhitungkan Rp 32 ribu/meter. Biaya galian dan perbaikan conblok tiap meter maju diperhitungkan Rp 21 ribu/meter.
Biaya galian aspal dan perbaikan aspal koneksi diperhitungan tiap meter maju diperhitungkan Rp 117 ribu/meter, biaya galian beton dan perbaikan aspal koneksi tiap meter maju diperhitungkan Rp 113 ribu/meter.
Biaya galian dan perbaikan conblock koneksi diperhitungkan Rp 76 ribu/meter dan panjang pipa dinas yang diizinkan maksimal 50 meter. (Ika)