BATURAJA, PALPOS.ID - Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengulitimatum para pelaku kejahatan yang selalu beroperasi di wilayah pimpinannya. Terlebih lagi pelaku 3 C (Curas, Curat dan Curanmor).
Tak main-main, Kapolres menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terukur atau tembak ditempat bagi pelaku kejahatan tersebut.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres saat melakukan press rilis, Senin (05/12) di halaman Mapolres OKU.
Kata Kapolres, para pelaku kejahatan menjadi prioritas utama polisi, khususnya yang sering melakukan tindakan kejahatan di OKU.
”Untuk pelaku kejahatan, kami akan melakukan tindakan tegas terukur atau tembak ditempat, jadi jangan coba-coba melakukan operasi kejahatan di wilayah hukum Polres OKU. Saya sudah perintahkan kepada jajaran untuk tidak segan-segan menindak pelaku Curas, Curat dan Curanmor,” kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang sering memanfaatkan kesempatan menimbun BBM bersubsidi untuk kepentingan mengambil keuntungan pribadi. Karena sejatinya polisi telah melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap pelaku penimbun BBM di Kabupaten OKU.
“Menimbun BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang bisa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, jadi jangan coba-coba. Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan menarik informasi para pelaku penimbunan minyak yang sudah ditangkap sebelumnya, jika ingin seperti mereka silakan saja,” katanya. (*)