SEKAYU, PALPOS.ID - Tercemarnya Sungai Dawas akibat aktifitas ilegal Drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, membuat puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Muba bersama lintas institusi, yakni TNI/Polri, Senin 05 Desember 2022, turun gunung.
Menggunakan perahu karet dengan peralatan safety lengkap tampak pejabat Pemkab Muba bersama jajaran Kodim 0401 dan Polres Muba menyusuri sungai Dawas. Tujuannya melakukan pembersihan dengan menggunakan 2 metode. Yaitu dengan menyemprotkan oil spill dispersant dan dengan memasang oil boom. "Kegiatan bersih bersih ini akan memakan waktu 5-7 hari. Jadi kami keroyokan, sesuai arahan pak Bupati Apriyadi sungai Dawas ini harus segera dibersihkan dari limbah minyak akibat aktifitas ilegal drilling," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Andi Wijaya Busro SH MHum. BACA JUGA:Pj Bupati Muba Terima Anugerah Satyalancana AMKY dari Karang Taruna, Siapa Saja Penerimanya... Andi menyebutkan, dari hasil penyusuran di sungai memang ditemukan tumpahan minyak di sepanjang alur Sungai Dawas dan di pinggiran sungai yang menempel di tanaman yang berada di pinggir sungai. "Minyak yang berhasil dipisahkan akan diangkat dan dimasukkan ke wadah atau bak penampung," terangnya. "Kita juga dibantu oleh Medco E&P Indonesia, Medco E&P Grissik, Ltd. Dan Pertamina Field Ramba sebagai pelaksana teknis dan dibantu juga dengan personil dan peralatan dari BPBD dan DLH Kabupaten Muba dan melibatkan ±20 orang personil," tambah Andi. Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menerangkan kegiatan pembersihan Sungai Dawas tersebut akan masif dilakukan hingga dipastikan minyak tumpahan akibat aktifitas ilegal Drilling tidak lagi mencemari sungai. BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sembako di Pasar Randik Sekayu Stabil, Ini Kata Kapolres Muba... "Setelah dibersihkan, akan dilakukan uji sample lagi guna memastikan benar-benar sungai tidak tercemar lagi," tegasnya. Dalam kesempatan itu juga dilakukan kegiatan edukasi dan bakti sosial untuk warga terdampak, yaitu Desa Talang Baru sebanyak 60 KK dan bantuan kepada 2 orang pengemin sungai dengan nilai bantuan sebesar Rp 20.000.000,- dan Rp 15.000.000. (*)'Keroyokan' Bersihkan Sungai Terdampak Ilegal Drilling di Muba, Ini Targetnya...
Selasa 06-12-2022,16:22 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #sungai terdampak ilegal drilling
#polres muba
#pj bupati muba
#pemkab muba
#medco e&p indonesia
#kodim 0401 muba
#kabupaten muba
#ilegal drilling
#h apriyadi
#dinas lingkungan hidup muba
#andi wijaya busro sh mhum
#'keroyokan' bersihkan sungai
Kategori :
Terkait
Rabu 09-07-2025,14:13 WIB
Kapolsek Keluang Bantah Keras menerima Fee dari Ilegal Driling
Senin 16-06-2025,19:17 WIB
Pemkab Muba Segera Perbaiki Jembatan Desa Warga Mulya (B4)
Selasa 27-05-2025,20:06 WIB
Polsek Keluang Laksanakan Sosialisasi kepada Pelaku Ilegal Driling, Ini Isi Imbauannya
Sabtu 03-05-2025,18:47 WIB
Bupati Muba H M Toha : Jaga Lisan, Jaga Perilaku, Bersihkan Hati dan Fokuskan Untuk Beribadah
Selasa 08-04-2025,19:05 WIB
Eksekutif dan Legislatif Muba Matangkan RPJMD 2025–2029: Bahas 7 Isu Strategis Pembangunan Daerah
Terpopuler
Jumat 11-07-2025,16:38 WIB
Anggota TNI Gerebek Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi Lubuklinggau di Villa Hijau Curup
Jumat 11-07-2025,20:12 WIB
Redmi 13x : Hadirkan Kamera 108 MP dan Desain Stylish dengan Harga Terjangkau
Jumat 11-07-2025,20:02 WIB
Redmi A5 : Smartphone Entry-Level dengan Performa Andal dan Desain Stylish
Sabtu 12-07-2025,11:13 WIB
Persaingan Ketat TC Timnas U-17 di Bali
Jumat 11-07-2025,16:19 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Empat Kabupaten dan Kota Baru Melaju Kencang
Terkini
Sabtu 12-07-2025,14:16 WIB
Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Sabtu 12-07-2025,14:08 WIB
Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga Sekitar, Ini Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI
Sabtu 12-07-2025,11:42 WIB
Mewah, Beringas, Ramah Lingkungan: Inilah Kekuatan Porsche Taycan 4S Cross Turismo.
Sabtu 12-07-2025,11:38 WIB
Apakah Toyota Crown Estate 2025 Akan Masuk Indonesia? Ini Bocoran dan Potensi Pasarnya.
Sabtu 12-07-2025,11:35 WIB