SEKAYU, PALPOS.ID - Tercemarnya Sungai Dawas akibat aktifitas ilegal Drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, membuat puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Muba bersama lintas institusi, yakni TNI/Polri, Senin 05 Desember 2022, turun gunung.
Menggunakan perahu karet dengan peralatan safety lengkap tampak pejabat Pemkab Muba bersama jajaran Kodim 0401 dan Polres Muba menyusuri sungai Dawas. Tujuannya melakukan pembersihan dengan menggunakan 2 metode. Yaitu dengan menyemprotkan oil spill dispersant dan dengan memasang oil boom. "Kegiatan bersih bersih ini akan memakan waktu 5-7 hari. Jadi kami keroyokan, sesuai arahan pak Bupati Apriyadi sungai Dawas ini harus segera dibersihkan dari limbah minyak akibat aktifitas ilegal drilling," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Andi Wijaya Busro SH MHum. BACA JUGA:Pj Bupati Muba Terima Anugerah Satyalancana AMKY dari Karang Taruna, Siapa Saja Penerimanya... Andi menyebutkan, dari hasil penyusuran di sungai memang ditemukan tumpahan minyak di sepanjang alur Sungai Dawas dan di pinggiran sungai yang menempel di tanaman yang berada di pinggir sungai. "Minyak yang berhasil dipisahkan akan diangkat dan dimasukkan ke wadah atau bak penampung," terangnya. "Kita juga dibantu oleh Medco E&P Indonesia, Medco E&P Grissik, Ltd. Dan Pertamina Field Ramba sebagai pelaksana teknis dan dibantu juga dengan personil dan peralatan dari BPBD dan DLH Kabupaten Muba dan melibatkan ±20 orang personil," tambah Andi. Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menerangkan kegiatan pembersihan Sungai Dawas tersebut akan masif dilakukan hingga dipastikan minyak tumpahan akibat aktifitas ilegal Drilling tidak lagi mencemari sungai. BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sembako di Pasar Randik Sekayu Stabil, Ini Kata Kapolres Muba... "Setelah dibersihkan, akan dilakukan uji sample lagi guna memastikan benar-benar sungai tidak tercemar lagi," tegasnya. Dalam kesempatan itu juga dilakukan kegiatan edukasi dan bakti sosial untuk warga terdampak, yaitu Desa Talang Baru sebanyak 60 KK dan bantuan kepada 2 orang pengemin sungai dengan nilai bantuan sebesar Rp 20.000.000,- dan Rp 15.000.000. (*)'Keroyokan' Bersihkan Sungai Terdampak Ilegal Drilling di Muba, Ini Targetnya...
Selasa 06-12-2022,16:22 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #sungai terdampak ilegal drilling
#polres muba
#pj bupati muba
#pemkab muba
#medco e&p indonesia
#kodim 0401 muba
#kabupaten muba
#ilegal drilling
#h apriyadi
#dinas lingkungan hidup muba
#andi wijaya busro sh mhum
#'keroyokan' bersihkan sungai
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,11:34 WIB
Medco E&P Indonesia Raih Penghargaan Gubernur Sumsel atas Komitmen Pelestarian Lingkungan
Kamis 13-11-2025,15:16 WIB
Antisipasi Kebakaran dan Pencemaran, Polsek Tungkal Jaya Berikan Imbauan ke Masyarakat
Senin 03-11-2025,11:48 WIB
Sportivitas dan Inklusivitas Jadi Jiwa PORPROV XV dan PEPARPROV V Sumatera Selatan
Rabu 22-10-2025,19:20 WIB
Muba Tetap Perkasa Pimpin Klasemen PORPROV XV Sumsel
Selasa 21-10-2025,10:56 WIB
Makin Trengginas, Atlet Muba Kuasai Posisi Puncak dan Raih 35 Medali Emas
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,15:49 WIB
Honda Vario 125: Sejarah Panjang dan Detail Spesifikasi, Skutik Irit BBM yang Tetap Jadi Favorit
Kamis 18-12-2025,14:36 WIB
Puluhan Kepala OPD Akan Ikuti Tes Pemaparan Makalah dan Wawancara
Kamis 18-12-2025,14:45 WIB
38 Desa di OKU Belum Cairkan Dana Desa Earmark Tahap II 2025
Kamis 18-12-2025,11:17 WIB
Isuzu D-Max Diesel 2026: Analisis Penantang Rasional Toyota Hilux di Kelas Double Cabin.
Kamis 18-12-2025,11:01 WIB
Jaksa Dalami Peran Erwin Thang, dan Bos yang Pekerjakan Terdakwa Angkut Batubara Ilegal
Terkini
Kamis 18-12-2025,19:42 WIB
Digagas Dr. Hj. Nurmalah, Buku Ini Jadi Alarm Keras Kekerasan Perempuan-Anak di Sumsel
Kamis 18-12-2025,16:45 WIB
Wasekjen PKB : Muswil Sumsel Contoh Demokrasi yang Bermartabat dan Bermuafakat
Kamis 18-12-2025,16:37 WIB
Bonus Atlet Muba Cair, Bupati: Teruslah Berprestasi dan Harumkan Nama Muba
Kamis 18-12-2025,16:26 WIB
Kilang Pertamina Plaju Raih Dua Penghargaan di ICEA 2025, Tegaskan Komitmen CSR Berkelanjutan
Kamis 18-12-2025,16:20 WIB