BANYUASIN, PALPOS.ID- Diketahui korbannya setelah di iklankan melalui akun Facebook, 2 dari 6 pelaku penjualan sepeda motor curian berhasil diringkus jajaran apolres Banyuasin.
Penangkapan pelaku sebelumnya karena adanya laporan korban pada 4 Desember 2022, sekitar pukul 10.30 WIB ke Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, karena melihat sepeda motornya yang hilang beberapa waktu lalu. Atas laporan tersebut akhirnya 2 dari 6 pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK MH menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula pada Minggu (04/12/22) sekitar pukul 10.30 WIB, korban Efrida (29) dan Juni Apriyadi (16) warga Sako Palembang mendatangi Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa bahwa ada transaksi jual-beli Ranmor R2 online melalui Facebook.
Dimana motor yang diiklankan para pelaku tersebut salah satunya yakni R2 Yamaha Vega RR BG 2270 ZW dan Yamaha Vega R BG 6695 UO adalah milik kedua korban yang hilang 29 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB saat menonton acara kuda lumping di Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa.
Selanjutnya mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Talang Kelapa, kemudian langsung memerintahkan Kanit Opsnal beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku curanmor tersebut.
Melalui penangkapan itu 2 orang tersangka berhasil diamankan selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan Terhadap tersangka lain dan didapati 4 pelaku lainnya dalam pantauan Tim Opsnal Polsek Talang kelapa.
Adapun identitas pelaku semuanya adalah warga Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa dua diantaranya berhasil diamankan yakni M Jodi (23) dan Berli Saputra (15), sementara pelaku lain yakni Agung, Randi, Danu dan Syahrul berstatus DPO. (*)