PALEMBANG, PALPOS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali melakukan razia juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di Kota Palembang, untuk menyetop adanya pungutan liar (pungli).
Julyanzah, selaku Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengoperasian Lalu Lintas Dishub Palembang mengatakan, beberapa jukir diamankan secara persuasif. "Iya secara persuasif, kita sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni dilakukan dengan tidak ada unsur kriminal, serta hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan. Yaitu apabila dinyatakan bersalah yang akan dikenakan hanyalah pidana bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman tapi tidak dilaksanakan," kata Jul kepada Palpos.id, Kamis 08 Desember 2022. BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang! Jul menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tidak bisa secara sepihak menangkap jukir tersebut. Pasalnya harus ada laporan dari warga atau masyarakat yang merasa resah. "Jadi harus ada laporan masyarakat langsung ke polisi. Apabila di rugikan baru bisa kita tindak lansung untuk masalah punglinya," jelasnya. Selanjutnya, Jul menerangkan, jika sudah mendapat laporan dari masyarakat barulah berlanjut ke pihak kepolisian. "Harus ada laporan ke pihak kepolisian, mungkin nanti untuk menjerat ke pasal pungli. Kalau tanpa ada laporan dari masyarakat, ya paling kita tipiring itu tadi. BACA JUGA:Dishub Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Angkutan TBS Jadi intinya butuh peran dari masyarakat juga untuk tindak parkir di tempat terlarang," terangnya. Jul mengimbau, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal parkir. Karena tiap tempat sudah disediakan lahan parkir, jadi masyarakat tidak perlu banyak alasan. "Khusus pom 9, tempat itu sudah sering kita tindak tapi masyarakat masih parkir juga. Jadi peran masyarakat ini harus sadar untuk tidak parkir di sana, kan sudah banyak kantong parkir. BACA JUGA:Pasang Empang, Warga Sungsang Diserang Buaya Muara, Begini Kronologisnya... Jangan jadikan buru-buru atau mau cepat ke rs siloam misalnya jadi membuat parkir sembarang," tandasnya. (*)Dishub Palembang Beri Sanksi Tipiring Pada Jukir Liar, Ini Alasannya...
Kamis 08-12-2022,10:23 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #tindak pidana ringan
#sanksi tipiring
#pungutan liar
#pungli parkir
#kota palembang
#juru parkir
#julyanzah
#jukir liar
#dishub palembang
Kategori :
Terkait
Kamis 08-05-2025,15:32 WIB
Kejari OKU Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative Justice
Senin 05-05-2025,14:44 WIB
Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Launching Gebrak Kota Palembang
Sabtu 03-05-2025,19:16 WIB
Duel Berdarah di Depan Lippo Plaza: Jukir Ditusuk Driver Ojek, Pelaku Ditangkap Saat Berobat
Selasa 29-04-2025,16:55 WIB
Tegas! Wali Kota Palembang Ratu Dewa Ultimatum Dishub: Tertibkan Parkir Liar dan Terangi Kota!
Senin 21-04-2025,18:13 WIB
Sidak ke Kecamatan Sako, Wawako Palembang Prima Salam Tegas Soal Kemacetan dan Pelayanan Publik
Terpopuler
Rabu 14-05-2025,11:12 WIB
Conte Temukan Permata! McTominay Jadi Kunci Scudetto Napoli
Rabu 14-05-2025,13:29 WIB
Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Usulan Pembentukan 9 Provinsi Baru Antara Aspirasi dan Realita
Rabu 14-05-2025,15:23 WIB
Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: Enam Usulan Kabupaten Baru untuk Menghapus Keterisolasian
Rabu 14-05-2025,10:14 WIB
Smores Cookies Jadi Tren Baru Pecinta Camilan Manis: Perpaduan Lezat Marshmallow, Cokelat, dan Biskuit
Rabu 14-05-2025,10:23 WIB
M&M Cookies, Perpaduan Manis dan Ceria yang Kembali Menggoda Lidah Konsumen Indonesia
Terkini
Rabu 14-05-2025,20:50 WIB
Buat SKCK, Ratusan Masyarakat Serbu Kantor SPKT Polres OKI
Rabu 14-05-2025,19:48 WIB
Bupati Edison Luncurkan Kolaborasi Pemberdayaan & Pengembangan UMKM Membara
Rabu 14-05-2025,19:30 WIB
Update Kasus Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Tol Kayuagung : Polisi Masih Kejar Sang Kernet
Rabu 14-05-2025,19:20 WIB