PALEMBANG, PALPOS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali melakukan razia juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di Kota Palembang, untuk menyetop adanya pungutan liar (pungli).
Julyanzah, selaku Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengoperasian Lalu Lintas Dishub Palembang mengatakan, beberapa jukir diamankan secara persuasif. "Iya secara persuasif, kita sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni dilakukan dengan tidak ada unsur kriminal, serta hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan. Yaitu apabila dinyatakan bersalah yang akan dikenakan hanyalah pidana bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman tapi tidak dilaksanakan," kata Jul kepada Palpos.id, Kamis 08 Desember 2022. BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang! Jul menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tidak bisa secara sepihak menangkap jukir tersebut. Pasalnya harus ada laporan dari warga atau masyarakat yang merasa resah. "Jadi harus ada laporan masyarakat langsung ke polisi. Apabila di rugikan baru bisa kita tindak lansung untuk masalah punglinya," jelasnya. Selanjutnya, Jul menerangkan, jika sudah mendapat laporan dari masyarakat barulah berlanjut ke pihak kepolisian. "Harus ada laporan ke pihak kepolisian, mungkin nanti untuk menjerat ke pasal pungli. Kalau tanpa ada laporan dari masyarakat, ya paling kita tipiring itu tadi. BACA JUGA:Dishub Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Angkutan TBS Jadi intinya butuh peran dari masyarakat juga untuk tindak parkir di tempat terlarang," terangnya. Jul mengimbau, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal parkir. Karena tiap tempat sudah disediakan lahan parkir, jadi masyarakat tidak perlu banyak alasan. "Khusus pom 9, tempat itu sudah sering kita tindak tapi masyarakat masih parkir juga. Jadi peran masyarakat ini harus sadar untuk tidak parkir di sana, kan sudah banyak kantong parkir. BACA JUGA:Pasang Empang, Warga Sungsang Diserang Buaya Muara, Begini Kronologisnya... Jangan jadikan buru-buru atau mau cepat ke rs siloam misalnya jadi membuat parkir sembarang," tandasnya. (*)Dishub Palembang Beri Sanksi Tipiring Pada Jukir Liar, Ini Alasannya...
Kamis 08-12-2022,10:23 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #tindak pidana ringan
#sanksi tipiring
#pungutan liar
#pungli parkir
#kota palembang
#juru parkir
#julyanzah
#jukir liar
#dishub palembang
Kategori :
Terkait
Kamis 13-03-2025,19:00 WIB
Palembang Bakal Terapkan Ganjil-Genap, Dimulai dari Jalan Ini...
Rabu 05-03-2025,20:09 WIB
Walikota Palembang Ratu Dewa Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Peningkatan PAD
Jumat 28-02-2025,21:25 WIB
Buat Efek Jera, Maling Sawit di PT IAM Pelaku Diadili
Rabu 08-01-2025,20:43 WIB
Ratusan Kades Geruduk PN dan Kantor Bupati Muara Enim
Jumat 09-08-2024,08:04 WIB
Pilgub Sumsel 2024: Pasangan HDCU Gelar Lomba Gaple Hadiah Sepeda Motor Listrik
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB
Aipda Hadi Suhendra, Polisi Da’i dari OKU, Diundang Jadi Narasumber di Polri TV
Kamis 03-04-2025,15:44 WIB
Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025
Kamis 03-04-2025,14:21 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Usulan Pembentukan Kota Sebatik Terus Diperjuangkan
Kamis 03-04-2025,12:40 WIB
Inovasi Terkini! New Cloud EV Siap Mengubah Cara Anda Berkendara.
Terkini
Kamis 03-04-2025,22:55 WIB
Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:18 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Gelar Halal Bihalal dengan Warga Lahat
Kamis 03-04-2025,19:11 WIB
Panen Hasil Kebun Sekolah, Disantap Bersama Guru dan Siswa SMAN 4 OKU
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB