PALEMBANG, PALPOS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali melakukan razia juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di Kota Palembang, untuk menyetop adanya pungutan liar (pungli).
Julyanzah, selaku Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengoperasian Lalu Lintas Dishub Palembang mengatakan, beberapa jukir diamankan secara persuasif. "Iya secara persuasif, kita sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni dilakukan dengan tidak ada unsur kriminal, serta hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan. Yaitu apabila dinyatakan bersalah yang akan dikenakan hanyalah pidana bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman tapi tidak dilaksanakan," kata Jul kepada Palpos.id, Kamis 08 Desember 2022. BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang! Jul menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tidak bisa secara sepihak menangkap jukir tersebut. Pasalnya harus ada laporan dari warga atau masyarakat yang merasa resah. "Jadi harus ada laporan masyarakat langsung ke polisi. Apabila di rugikan baru bisa kita tindak lansung untuk masalah punglinya," jelasnya. Selanjutnya, Jul menerangkan, jika sudah mendapat laporan dari masyarakat barulah berlanjut ke pihak kepolisian. "Harus ada laporan ke pihak kepolisian, mungkin nanti untuk menjerat ke pasal pungli. Kalau tanpa ada laporan dari masyarakat, ya paling kita tipiring itu tadi. BACA JUGA:Dishub Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Angkutan TBS Jadi intinya butuh peran dari masyarakat juga untuk tindak parkir di tempat terlarang," terangnya. Jul mengimbau, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal parkir. Karena tiap tempat sudah disediakan lahan parkir, jadi masyarakat tidak perlu banyak alasan. "Khusus pom 9, tempat itu sudah sering kita tindak tapi masyarakat masih parkir juga. Jadi peran masyarakat ini harus sadar untuk tidak parkir di sana, kan sudah banyak kantong parkir. BACA JUGA:Pasang Empang, Warga Sungsang Diserang Buaya Muara, Begini Kronologisnya... Jangan jadikan buru-buru atau mau cepat ke rs siloam misalnya jadi membuat parkir sembarang," tandasnya. (*)Dishub Palembang Beri Sanksi Tipiring Pada Jukir Liar, Ini Alasannya...
Kamis 08-12-2022,10:23 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #tindak pidana ringan
#sanksi tipiring
#pungutan liar
#pungli parkir
#kota palembang
#juru parkir
#julyanzah
#jukir liar
#dishub palembang
Kategori :
Terkait
Rabu 08-01-2025,20:43 WIB
Ratusan Kades Geruduk PN dan Kantor Bupati Muara Enim
Jumat 09-08-2024,08:04 WIB
Pilgub Sumsel 2024: Pasangan HDCU Gelar Lomba Gaple Hadiah Sepeda Motor Listrik
Kamis 13-06-2024,21:21 WIB
Resmi Dimulai, 32 Club Rebutkan Piala Herman Deru di Stadion Bumi Urang Diri
Sabtu 25-05-2024,15:29 WIB
Persiapan Kunker Presiden Jokowi ke Sumatera Selatan, Paspampres Tiba di Kota Lubuklinggau
Terpopuler
Senin 17-02-2025,10:02 WIB
Sambal Rebon Sensasi Pedas dengan Kelezatan yang Tak Tertandingi
Senin 17-02-2025,19:54 WIB
Gado-Gado Hidangan Sehat dan Lezat yang Menggugah Selera
Senin 17-02-2025,13:59 WIB
LIPUTAN KHUSUS: Minyak Kabupaten Muba Dikuasai Mafia Jambi
Senin 17-02-2025,09:39 WIB
Quadro Sherp N 1200 : Sang Penguasa Medan Ekstrem yang Tak Terhentikan
Senin 17-02-2025,20:08 WIB
Ayam Goreng Kuning Keistimewaan Rasa yang Memikat Lidah
Terkini
Senin 17-02-2025,21:54 WIB
Polisi Ungkap Kronologis Penemuan Jasad Wanita Yang Tewas Dirumahnya
Senin 17-02-2025,20:39 WIB
Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Jalan, Dewan Minta PT RMK Ditutup
Senin 17-02-2025,20:36 WIB
Permudah Layanan Kesehatan Kajari Muara Enim Resmikan Posyandu Balita
Senin 17-02-2025,20:32 WIB