PALEMBANG, PALPOS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali melakukan razia juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di Kota Palembang, untuk menyetop adanya pungutan liar (pungli).
Julyanzah, selaku Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengoperasian Lalu Lintas Dishub Palembang mengatakan, beberapa jukir diamankan secara persuasif. "Iya secara persuasif, kita sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni dilakukan dengan tidak ada unsur kriminal, serta hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan. Yaitu apabila dinyatakan bersalah yang akan dikenakan hanyalah pidana bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman tapi tidak dilaksanakan," kata Jul kepada Palpos.id, Kamis 08 Desember 2022. BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang! Jul menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tidak bisa secara sepihak menangkap jukir tersebut. Pasalnya harus ada laporan dari warga atau masyarakat yang merasa resah. "Jadi harus ada laporan masyarakat langsung ke polisi. Apabila di rugikan baru bisa kita tindak lansung untuk masalah punglinya," jelasnya. Selanjutnya, Jul menerangkan, jika sudah mendapat laporan dari masyarakat barulah berlanjut ke pihak kepolisian. "Harus ada laporan ke pihak kepolisian, mungkin nanti untuk menjerat ke pasal pungli. Kalau tanpa ada laporan dari masyarakat, ya paling kita tipiring itu tadi. BACA JUGA:Dishub Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Angkutan TBS Jadi intinya butuh peran dari masyarakat juga untuk tindak parkir di tempat terlarang," terangnya. Jul mengimbau, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal parkir. Karena tiap tempat sudah disediakan lahan parkir, jadi masyarakat tidak perlu banyak alasan. "Khusus pom 9, tempat itu sudah sering kita tindak tapi masyarakat masih parkir juga. Jadi peran masyarakat ini harus sadar untuk tidak parkir di sana, kan sudah banyak kantong parkir. BACA JUGA:Pasang Empang, Warga Sungsang Diserang Buaya Muara, Begini Kronologisnya... Jangan jadikan buru-buru atau mau cepat ke rs siloam misalnya jadi membuat parkir sembarang," tandasnya. (*)Dishub Palembang Beri Sanksi Tipiring Pada Jukir Liar, Ini Alasannya...
Kamis 08-12-2022,10:23 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #tindak pidana ringan
#sanksi tipiring
#pungutan liar
#pungli parkir
#kota palembang
#juru parkir
#julyanzah
#jukir liar
#dishub palembang
Kategori :
Terkait
Senin 09-02-2026,12:47 WIB
Gubernur Sumsel Hadiri Ziarah Kubra Ulama Palembang, Ribuan Jamaah Padati Rute Ziarah.
Rabu 14-01-2026,19:00 WIB
5.000 Anak Bakal Dapat Vaksin DBD Gratis, Prioritas di Kawasan Rawan
Minggu 21-12-2025,18:10 WIB
Gunakan Dana Swadaya, Warga RT 50 Sukajaya Palembang Gotong Royong Tambal Jalan Rusak
Sabtu 13-12-2025,18:22 WIB
Palembang Bersholawat, Ribuan Umat Muslim Padati Kawasan Jakabaring.
Terpopuler
Senin 09-03-2026,17:35 WIB
Bansos PKH 2026 Segera Cair: Ini 7 Golongan Penerima Bantuan hingga Rp3 Juta per Tahun
Senin 09-03-2026,19:33 WIB
Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Cari Keberadaan Owner Ummi Wisata Travel
Senin 09-03-2026,19:40 WIB
Perampok Bersenjata Gasak Rp16 Juta dari Indomaret Palembang, Polisi Buru Pelaku
Senin 09-03-2026,17:16 WIB
Wacana Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan 17 Kabupaten dan Kota Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Senin 09-03-2026,20:20 WIB
Kapolda Sumsel dan Kajati Perkuat Criminal Justice System di Daerah
Terkini
Selasa 10-03-2026,15:56 WIB
Kemenkum Sumsel Analisis 17 Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Selasa 10-03-2026,15:51 WIB
Anggota Polres Prabumulih Dipecat, Terlibat Narkoba dan Berulang Kali Langgar Disiplin
Selasa 10-03-2026,15:45 WIB
Prabumulih Terancam KLB Campak, Dinkes Lakukan Vaksinasi Massal untuk Anak Balita
Selasa 10-03-2026,15:40 WIB
Gelapkan Motor Keponakan, Warga OKU Timur Ditangkap Tim Singa Ogan
Selasa 10-03-2026,15:33 WIB