PALEMBANG, PALPOS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali melakukan razia juru parkir (jukir) liar di beberapa titik di Kota Palembang, untuk menyetop adanya pungutan liar (pungli).
Julyanzah, selaku Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengoperasian Lalu Lintas Dishub Palembang mengatakan, beberapa jukir diamankan secara persuasif. "Iya secara persuasif, kita sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yakni dilakukan dengan tidak ada unsur kriminal, serta hukuman yang akan dijatuhkan oleh Hakim juga bersifat ringan. Yaitu apabila dinyatakan bersalah yang akan dikenakan hanyalah pidana bersyarat saja, yang dikenal sebagai putusan hukuman tapi tidak dilaksanakan," kata Jul kepada Palpos.id, Kamis 08 Desember 2022. BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang! Jul menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tidak bisa secara sepihak menangkap jukir tersebut. Pasalnya harus ada laporan dari warga atau masyarakat yang merasa resah. "Jadi harus ada laporan masyarakat langsung ke polisi. Apabila di rugikan baru bisa kita tindak lansung untuk masalah punglinya," jelasnya. Selanjutnya, Jul menerangkan, jika sudah mendapat laporan dari masyarakat barulah berlanjut ke pihak kepolisian. "Harus ada laporan ke pihak kepolisian, mungkin nanti untuk menjerat ke pasal pungli. Kalau tanpa ada laporan dari masyarakat, ya paling kita tipiring itu tadi. BACA JUGA:Dishub Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tentang Angkutan TBS Jadi intinya butuh peran dari masyarakat juga untuk tindak parkir di tempat terlarang," terangnya. Jul mengimbau, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal parkir. Karena tiap tempat sudah disediakan lahan parkir, jadi masyarakat tidak perlu banyak alasan. "Khusus pom 9, tempat itu sudah sering kita tindak tapi masyarakat masih parkir juga. Jadi peran masyarakat ini harus sadar untuk tidak parkir di sana, kan sudah banyak kantong parkir. BACA JUGA:Pasang Empang, Warga Sungsang Diserang Buaya Muara, Begini Kronologisnya... Jangan jadikan buru-buru atau mau cepat ke rs siloam misalnya jadi membuat parkir sembarang," tandasnya. (*)Dishub Palembang Beri Sanksi Tipiring Pada Jukir Liar, Ini Alasannya...
Kamis 08-12-2022,10:23 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #tindak pidana ringan
#sanksi tipiring
#pungutan liar
#pungli parkir
#kota palembang
#juru parkir
#julyanzah
#jukir liar
#dishub palembang
Kategori :
Terkait
Selasa 14-04-2026,16:32 WIB
Kemenkum Sumsel Kawal Regulasi Penanggulangan Bencana Kota Palembang
Senin 16-03-2026,12:20 WIB
Revitalisasi Titik Nol Palembang! Tugu Air Mancur Bunga Cempako Telok Diresmikan Herman Deru.
Senin 09-02-2026,12:47 WIB
Gubernur Sumsel Hadiri Ziarah Kubra Ulama Palembang, Ribuan Jamaah Padati Rute Ziarah.
Rabu 14-01-2026,19:00 WIB
5.000 Anak Bakal Dapat Vaksin DBD Gratis, Prioritas di Kawasan Rawan
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,18:27 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Nusa Utara Kian Menguat, Andalkan Potensi SDA
Jumat 24-04-2026,16:54 WIB
Sinergi Aktivis dan DLH Revitalisasi Hutan Kota
Jumat 24-04-2026,11:26 WIB
Pemkot Prabumulih dan Pertamina Drilling Perkuat Sinergi Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Transparan
Jumat 24-04-2026,14:56 WIB
Jelang May Day, Polres Ogan Ilir Ngopi Bareng Serikat Buruh dan Jamin Peringatan Hari Buruh Berlangsung Aman
Terkini
Jumat 24-04-2026,20:30 WIB
Motorola Edge 60 Pro Tampil Premium, Andalkan Performa Kencang dan Keamanan Berlapis
Jumat 24-04-2026,20:20 WIB
Suzuki Wagon R Hybrid 2026 Muncul, Irit 25,1 Km/L dan Fitur Canggih, Benarkah Reinkarnasi Karimun?
Jumat 24-04-2026,20:10 WIB
Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Gandeng Perguruan Silat Jaga Kondusivitas Daerah
Jumat 24-04-2026,20:00 WIB
17 Siswa Terbaik OKI Siap Berlaga di KMNR Nasional
Jumat 24-04-2026,19:55 WIB