MUARA ENIM, PALPOS.ID - Sesuai Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.538.556.
Hal ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2022 yang hanya sebesar Rp3.253.447. "UMK ini, kami minta di patuhi seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim," tegas Kepala Disnaker Muara Enim Siti Herawati, Kamis 08 Desember 2022. Menurut Siti Herawati, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 sebesar Rp3.404.177,24. UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.144.445. Sedangkan UMK Muara Enim Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp3.538.556. BACA JUGA:Terkait UMK, Tunggu SK Gubernur Sumsel UMK ini juga naik sebesar 8,43 persen bila dibandingkan dengan UMK tahun 2022 Rp3.253.447. "Kenaikan UMK Muara Enim memang disyaratkan harus lebih tinggi dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," jelasnya. Dikatakannya, kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dan sesuai surat Bupati Muara Enim Nomor 560/1418/Disnaker-4/2022 tanggal 30 November 2022 telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim tanggal 29 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sebesar Rp3.538.556. BACA JUGA:1.236 Karyawan dari 136 Perusahaan di Ogan ilir Akan Kenaikan UMK, Berapa? Dijelaskannya, bahwa Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp3.538.556 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 855/KPTS/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. BACA JUGA:Soal UMP Belum Ada Titik Temu, Ini yang Akan Dilakukan DPRD Sumsel... Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Siti Herawati, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023. Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim. (*)UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh
Jumat 09-12-2022,07:55 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #upah minimum provinsi
#upah minimum kabupaten
#ump sumsel
#umk muara enim
#umk lebihi tinggi dari ump
#siti herawati
#perusahaan wajib patuhi umk
#pemkab muara enim
#kabupaten muara enim
#disnaker muara enim
Kategori :
Terkait
Jumat 04-07-2025,16:51 WIB
Tanggapi Aspirasi Masyarakat, BPD Tanjung Terang Gelar Musdesus
Rabu 18-06-2025,17:04 WIB
Reses di Muara Enim, Giri Ramanda Bicara Pemekaran Gelumbang
Selasa 17-06-2025,21:39 WIB
PLTP Lumut Balai Unit 2 Segera Operasional Bupati Tekankan Prioritas Listrik Untuk Lokal
Kamis 29-05-2025,14:29 WIB
Muara Enim Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih 256 Desa/Kelurahan Gelar Musdessus
Selasa 20-05-2025,19:27 WIB
Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara dan 5 Flyover di Muara Enim
Terpopuler
Minggu 13-07-2025,09:32 WIB
SEA V League 2025: Indonesia Tekuk Vietnam 3-2, Peluang Juara Kini Bergantung Tim Lain
Minggu 13-07-2025,09:34 WIB
AVC U16 2025: Indonesia Takluk dari Iran 1-3
Minggu 13-07-2025,09:50 WIB
Wuling Binguo EV 2025 Dapat Pembaruan Besar: Hadirkan Varian Lite & Pro dengan Charger CCS2!
Minggu 13-07-2025,13:57 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Makin Gacor
Minggu 13-07-2025,09:37 WIB
Final Piala Presiden 2025: Oxford United vs Port FC
Terkini
Minggu 13-07-2025,21:50 WIB
Resep Bolu Kojo Khas Palembang: Lembut, Harum, dan Menggoda Selera
Minggu 13-07-2025,21:46 WIB
Cegah Risiko Sejak Dini, Pertamina Imbau Warga Gunakan LPG dengan Aman dan Sesuai Standar
Minggu 13-07-2025,21:21 WIB
GWM Siap Luncurkan Tank 300 Diesel di GIIAS 2025, Tawarkan Varian Lebih Terjangkau
Minggu 13-07-2025,21:15 WIB
Waspada Motor Ngegas Sendiri, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Minggu 13-07-2025,21:09 WIB