MUARA ENIM, PALPOS.ID - Sesuai Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.538.556.
Hal ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2022 yang hanya sebesar Rp3.253.447. "UMK ini, kami minta di patuhi seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim," tegas Kepala Disnaker Muara Enim Siti Herawati, Kamis 08 Desember 2022. Menurut Siti Herawati, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 sebesar Rp3.404.177,24. UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.144.445. Sedangkan UMK Muara Enim Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp3.538.556. BACA JUGA:Terkait UMK, Tunggu SK Gubernur Sumsel UMK ini juga naik sebesar 8,43 persen bila dibandingkan dengan UMK tahun 2022 Rp3.253.447. "Kenaikan UMK Muara Enim memang disyaratkan harus lebih tinggi dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," jelasnya. Dikatakannya, kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dan sesuai surat Bupati Muara Enim Nomor 560/1418/Disnaker-4/2022 tanggal 30 November 2022 telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim tanggal 29 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sebesar Rp3.538.556. BACA JUGA:1.236 Karyawan dari 136 Perusahaan di Ogan ilir Akan Kenaikan UMK, Berapa? Dijelaskannya, bahwa Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp3.538.556 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 855/KPTS/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. BACA JUGA:Soal UMP Belum Ada Titik Temu, Ini yang Akan Dilakukan DPRD Sumsel... Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Siti Herawati, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023. Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim. (*)UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh
Jumat 09-12-2022,07:55 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #upah minimum provinsi
#upah minimum kabupaten
#ump sumsel
#umk muara enim
#umk lebihi tinggi dari ump
#siti herawati
#perusahaan wajib patuhi umk
#pemkab muara enim
#kabupaten muara enim
#disnaker muara enim
Kategori :
Terkait
Senin 14-04-2025,18:45 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota Melalui Bangubsus
Rabu 02-04-2025,19:32 WIB
Pulang Kampung Halaman Istri, Cik Ujang Ziarah ke Makam Ayah Mertua
Senin 31-03-2025,15:34 WIB
Syiar Islam dan Hiburan Masyarakat Melalui Takbiran Keliling
Jumat 28-03-2025,19:54 WIB
Edison Optimistis Kabupaten Muara Enim Kembali Raih WTP
Kamis 27-03-2025,21:46 WIB
Wujudkan Muara Enim Zero Stunting 2025
Terpopuler
Senin 14-04-2025,13:54 WIB
Menuju Daerah Otonomi Baru: Tombotika Raya, Calon Kabupaten Kaya Tambang dan Hasil Hutan di Sulawesi Tengah
Senin 14-04-2025,16:30 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Menanti Babak Baru Usulan Pembentukan 8 Kabupaten Baru
Senin 14-04-2025,13:30 WIB
Menuju Kota Baru di Timur Sulawesi: Luuk, Calon Kota Pelabuhan dan Perdagangan Regional
Senin 14-04-2025,14:16 WIB
Menuju Kabupaten Siasia: Pemekaran Wilayah Banggai Kepulauan Demi Konservasi Sulawesi Tengah
Senin 14-04-2025,15:11 WIB
Gaji ke-13 PPPK Cair Juni 2025: Kado Spesial untuk Aparatur Negara
Terkini
Selasa 15-04-2025,12:26 WIB
Sebanyak 311 Capaska Kabupaten OKI Ikuti Seleksi PWK dan TIU
Selasa 15-04-2025,11:17 WIB
Sektor Jasa Keuangan di Sumbagsel Tumbuh dan Terjaga, Berikut Laporannya
Selasa 15-04-2025,10:37 WIB
Agen BRILink di Tanjung Raja Dirampok Saat Listrik Padam, Rp 338 Juta Raib
Selasa 15-04-2025,10:32 WIB
Kalah Telak 0-6, Nova Arianto Akui Timnas U-17 Belum Sempurna
Selasa 15-04-2025,10:29 WIB