JAKARTA, PALPOS.ID – Bantuan Sosial atau Bansos ternyata tak hanya diterima oleh yatim piatu, orang dewasa hingga lanjut usia atau lansia saja.
Untuk bayi bawah lima tahun atau Balita juga ternyata bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Dimana, diketahui balita yang bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos itu, adalah balita yang berusia 0 hingga 6 tahun. Jadi bagi orang tua yang masih memiliki anak balita, bisa melakukan pengecekan apakah anak anda mendapat bansos atau tidak. BACA JUGA:5 Bantuan Sosial Yang Bakal Cair Tahun 2023, Ini Daftarnya Cara mengecek penerima bansos program keluarga harapan atau PKH untuk balita juga gampang. Tinggal cek linknya saja. Sayang bagi orang tua untuk melewatkan hal itu. Apalagi bansos PKH yang akan diterima balita nominalnya cukup besar, yakni Rp3 juta per tahun. Begini cara mengeceknya. Pertama cari nama balita anda, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima manfaat. Ketika sudah dicari dan ternyata ada maka balita Anda berhak mendapatkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) 2022 dengan besaran mencapai Rp 3 juta per tahun. BACA JUGA:4 Jenis Bansos Ini Akan Disetop Tahun 2023, Benarkah? Cari nama balita di link cekbansos.kemensos.go.id jika muncul akan menerima bansos PKH 2022 sebesar Rp 3 juta per tahun. Lalu bagaimana cara dan syarat PKH Balita? Mudah. Siapkan Kartu Keluarga (KK). KK ini adalah rujukan data sebelum cari nama balita penerima bansos PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id. Tahapannya sederhanya. Yuk kita ikuti beberapa langkah di bawah ini dengan cermat dan teliti. BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Anda Belum Cair, Catat Ini 17 Penyebabnya 1. Buka atau klik website cekbansos.kemensos.go.id milik Kementerian Sosial. 2. Setelah dibuka webiste akan meminta data diri balita. Seperti wilayah, mapun nama lengkap. Ingat harus sesuai KK ya. 3. Salin kode unik yang tertera. Biasanya akan muncul pada kolom putih. 4. Segera klik "Cari Data". BACA JUGA:12 Jenis Bansos Cair Bulan Desember 2022, Ini Daftarnya... Nah, tak berselang lama webiste akan bergerak mengidentifikasi nama balita yang anda masukan dalam database Kemensos. Ingat harus bersabar ya, karena data membutuhkan proses. Setelah muncul nama balita anda maka secara jelas balita anda berhak mendapatkab Bansos PKH yang besarannya Rp 3 juta per tahun. Dengan munculnya nama balita Anda maka itu pertanda balita anda sebagai penerima bansos PKH 2022. Setelah data resmi tercantum, silahkan cairkan bansos PKH tersebut. Oya, perlu dicatat nih, ada empat tahap pemberian PKH balita pada tahun 2022. BACA JUGA:Mau Daftar Bansos dengan Mudah, Berikut Caranya... Di tiap tahap penyaluran bansos PKH 2022 orang tua balita akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000 dengan total Rp3 juta per tahun. Jadi tidak sekaligus ya. Setelah semua tahapan dilakukan dan nama balita Anda tertera maka bansos PKH 2022 siap disalurkan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara). Bank Himbara itu seperti BTN, BNI. Mandiri, dan BTN sebesar Rp 750.000. Ingat ya, gunakan sebaik mungkin Bansos dari Kemensos ini. Meski pun banyak yang menilai yang diberikan relatif kecil. Tapi di masa sulit seperti ini lumayan lho. BACA JUGA:Pemerintah Bakal Salurkan Bansos Yatim Piatu hingga Lansia... Bantuan Rp 3 juta per tahun untuk kebutuhan balita penerima bansos PKH 2022 merupakan bentuk perhatian Pemerintah Presiden Joko Widodo terhadap balita. Untuk lebih lengkap klik di sini: PKH Bansos Balita. (*)Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta
Jumat 09-12-2022,08:51 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #syarat bansos pkh untuk balita
#program keluarga harapan
#link bansos pkh balita
#cara mendapatkan bansos pkh
#bayi bawah lima tahun
#bantuan sosial
#bansos pkh untuk balita rp3 juta
#bansos pkh untuk balita
#bansos 2022
#bansos
#balita penerima bansos pkh
#balita penerima bansos
#balita dapat bansos pkh
Kategori :
Terkait
Jumat 23-05-2025,19:19 WIB
Lapas Muara Enim Berbagi Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar
Kamis 22-05-2025,21:25 WIB
Aksi Cepat Tanggap, H Arlan Sambangi Warga yang Menderita Kelumpuhan
Senin 19-05-2025,20:17 WIB
PPDB Jalur Afirmasi Dibuka, Dinsos Prabumulih Diserbu Penerima Manfaat PKH
Minggu 18-05-2025,19:11 WIB
Program PKH MEMBARA Segera Bergulir Sasar 150 ribu Keluarga Penerima Manfaat
Selasa 06-05-2025,16:10 WIB
Thamrin Group Tidak Berorientasi pada Keuntungan Semata : Salurkan CSR ke Panti Asuhan Rumah Yusuf Baturaja
Terpopuler
Minggu 25-05-2025,11:11 WIB
Luka Modrić Pamit dari Real Madrid dengan 28 Gelar dan Lencana Emas Berlian
Minggu 25-05-2025,11:01 WIB
Persib Bandung Jadi Sorotan dalam Bursa Transfer Liga 1 2025/2026
Minggu 25-05-2025,15:44 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Kepulauan Lembata Alor Dorong Poros Bahari Indonesia Timur
Minggu 25-05-2025,15:15 WIB
Menuju Provinsi NTT Selatan: Lumbung Jagung dan Ternak Sapi yang Siap Mandiri
Minggu 25-05-2025,12:08 WIB
Persib Bandung Tuan Rumah Piala Presiden 2025, Format Internasional Siap Guncang Indonesia
Terkini
Minggu 25-05-2025,21:14 WIB
Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih
Minggu 25-05-2025,21:11 WIB
Realme GT 7 Series Tawarkan Kamera Canggih dengan Sensor Sony dan Teknologi AI Mutakhir
Minggu 25-05-2025,21:04 WIB
realme GT 7 Series Hadir dengan Sistem Pendingin Optimal, Bikin Performa Maksimal Tanpa Kompromi
Minggu 25-05-2025,18:06 WIB
Indosat Sumatra Hadirkan Pengalaman Baru bagi Pelanggan Lewat Kolaborasi dengan Tomoro Coffee
Minggu 25-05-2025,18:00 WIB