PALEMBANG, PALPOS.ID – Penyidik Kejari PALI menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI.
Bahkan, 2 diantara tersangka itu sudah ditahan penyidik saat peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, 09 Desember 2022. Keempat orang yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar itu, satu ASN dan tiga pihak swasta. Dimana, keempat tersangka itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK atau Kabid Dinas Perkim PALI, Irwan. BACA JUGA:Rugikan Negara Ratusan Juta, Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung Selanjutnya, Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga atau APM, bernama Danu Nanang Hermawan. Kemudian, Dirut PT APM bernama Meidi Robin Lionardi, dan Dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa bernama Yose Rizal. Demikian ditegaskan Kajari PALI melalui Kasi Intelijen Padli Habibie SH, dalam siaran persnya, Jumat 09 Desember 2022. Dua dari empat tersangka itu sudah dilakukan penahanan, yaitu Irwan, dan Meidi Robin Lionardi. BACA JUGA:Penyidik Kejari Pagaralam Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel, Ada Apa? Sedangkan dua tersangka lagi, yakni Danu Nanang Hermawan, dan Yose Rizal, belum dilakukan penahanan. Karena masih dijadwalkan pemanggilan untuk penetapan keduanya sebagai tersangka. "Namun apabila telah dilakukan pemanggilan selama 3 (tiga) kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencekalan," ungkap Padli Habibie dalam siaran persnya. Mantan Kasi Pidsus Kepulauan Sula ini juga menerangkan singkat kerangka perkara yaitu pihak PT Adhi Pramana Mahorga sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten berhenti pada pengerjaan hanya mencapai 2,76 persen. BACA JUGA:Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 15 Miliar Yang mana pihak penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen yakni sebesar Rp7,1 miliar dari nilai pagu anggaran mencapai Rp36,6 miliar. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi. Untuk selanjutnya, Kejari PALI dalam hal ini jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dapat dilakukan tahap I kepada Jaksa Peneliti sebelum dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tipikor PN Palembang. (*)4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Ditetapkan, 2 Ditahan Penyidik Kejari PALI
Jumat 09-12-2022,20:49 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #tetapkan 4 tersangka korupsi
#tersangka korupsi
#pt adhi pramana mahorga
#penyidik kejari pali
#padli habibie sh
#kejari pali tetapkan 4 tersangka korupsi
#kejari pali
#kabupaten pali
#dugaan korupsi pembangunan dprd pali
Kategori :
Terkait
Rabu 05-02-2025,21:05 WIB
Eks Kadis PUPR Ogan Ilir dan Penyedia Jasa CV Musi Persada Lestari Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Kamis 25-04-2024,19:02 WIB
Netty Herawaty Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz Kabupaten Musi Rawas
Senin 19-02-2024,19:22 WIB
Tetapkan Tersangka dan Tahan Direktur CV BT, Kejari Prabumulih Bidik Tersangka Lain
Kamis 16-03-2023,14:39 WIB
KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Beras, Negara Dirugikan Ratusan Miliar...
Jumat 06-01-2023,08:44 WIB
Kejari OKU Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...
Terpopuler
Sabtu 19-04-2025,11:18 WIB
Jetour X70 Plus Resmi Meluncur di Indonesia SUV 7-Seater Premium dengan Harga Mengejutkan!
Jumat 18-04-2025,18:27 WIB
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Wako Prabumulih Pimpin Gotong Royong Bersihkan Drainase Jendsu yang Tersumbat
Sabtu 19-04-2025,11:23 WIB
Harga Emas Berangsur Turun. Berikut harga emas hari ini, Sabtu 19 April 2025
Sabtu 19-04-2025,17:11 WIB
Hasil Quick Count LKPI : Joncik Muhammad-Arifa’i Unggul 64 Persen di PSU Pilkada Empat Lawang
Terkini
Sabtu 19-04-2025,17:11 WIB
Hasil Quick Count LKPI : Joncik Muhammad-Arifa’i Unggul 64 Persen di PSU Pilkada Empat Lawang
Sabtu 19-04-2025,16:55 WIB
Banyak Keluhkan Keluarga Pasien, RSUD Prabumulih Berikan Keringanan Biaya Parkir
Sabtu 19-04-2025,16:47 WIB
Direktur RSUD Sekayu Tegas: Limbah Medis Dikelola Sesuai Izin Resmi
Sabtu 19-04-2025,16:41 WIB
Pasca Banjir Surut, Dinkes Muba Tetap Siaga Berikan Layanan Kesehatan Maksimal
Sabtu 19-04-2025,16:24 WIB