BATURAJA, PALPOS.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU, menetapkan Jhon Hendra (44), eks Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
"Setelah melalui proses panjang hari ini JH atau Jhon Hendra resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa setempat yang menjeratnya," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, Minggu 11 Desember 2022. Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2016-2021 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap. Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Polres OKU Ciduk Pengecor BBM di SPBU, Ternyata... Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) pada bidang pembangunan. Dan penyertaan modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten OKU Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020 Tanggal 17 Maret 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp379.399.614. "Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini kerugian negara tercatat Rp379.399.614 dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari yaitu sebesar Rp700.739.000 ditahun 2018 silam," ungkap Kapolres. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Dalam kasus ini telah terjadi mark up pada harga pembelian material. Dan barang-barang untuk kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di desa setempat. Selain itu, tersangka juga dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tidak melibatkan perangkat desa. Serta tidak merealisasikan pembiayaan modal penyerta di BUMDes Tanjung Sari hingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta "Dalam kasus ini kami sudah mengamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang. Hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk dipeoses lebih lanjut," tegas Kapolres. (*)Polres OKU Tetapkan Eks Kades Tanjung Sari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Minggu 11-12-2022,13:50 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #tersangka korupsi
#polres oku
#kabupaten oku
#jhon hendra
#inspektorat kabupaten oku
#eks kades tersangka korupsi
#eks kades tanjung sari
#dugaan korupsi dana desa
#bumdes tanjung sari
#akbp danu agus purnomo
Kategori :
Terkait
Selasa 15-07-2025,19:40 WIB
Tiga Remaja di OKU Digerebek Saat Pesta Narkoba di Hotel
Minggu 13-07-2025,18:16 WIB
Polres OKU Gelar Operasi Patuh Musi 2025
Jumat 11-07-2025,19:15 WIB
Polres OKU Bongkar Delapan Pos Pungli di Sepanjang Jalinsum
Rabu 09-07-2025,17:30 WIB
Pemkab OKU Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Longsor
Selasa 08-07-2025,19:20 WIB
Polres OKU Pasang Spanduk Imbauan Cegah Karhutla
Terpopuler
Kamis 17-07-2025,11:39 WIB
Timnas Voli Putra U-16 Indonesia Takluk 0-3 dari Pakistan
Kamis 17-07-2025,09:08 WIB
SUV Hybrid Terbaru Chery Tiggo Cross CSH Siap Saingi Suzuki Fronx, Fitur Lebih Lengkap!
Kamis 17-07-2025,17:18 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan 3 Provinsi Baru Mendapat Dukungan Masyarakat Setempat
Kamis 17-07-2025,16:56 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Tana Toraja Kembali Bergulir
Terkini
Kamis 17-07-2025,23:12 WIB
Riset IPSOS: Tren Pilihan UMKM & Brand Lokal dalam Menggunakan Platform E-Commerce
Kamis 17-07-2025,19:29 WIB
Perbandingan Redmi 13x vs Infinix Hot 60i: Mana yang Lebih Unggul di Kelas Harga Rp2-3 Jutaan?
Kamis 17-07-2025,19:00 WIB
Anak Sekolah Makin Semangat, Seragam Gratis Pemkot Prabumulih Bantu Ringankan Beban Orang Tua
Kamis 17-07-2025,18:40 WIB
Curi Mesin Genset Warga Sangdes diamankan
Kamis 17-07-2025,18:30 WIB