BATURAJA, PALPOS.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU, menetapkan Jhon Hendra (44), eks Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
"Setelah melalui proses panjang hari ini JH atau Jhon Hendra resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa setempat yang menjeratnya," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, Minggu 11 Desember 2022. Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2016-2021 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap. Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BACA JUGA:Polres OKU Ciduk Pengecor BBM di SPBU, Ternyata... Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) pada bidang pembangunan. Dan penyertaan modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan tahun anggaran 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten OKU Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020 Tanggal 17 Maret 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp379.399.614. "Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini kerugian negara tercatat Rp379.399.614 dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tajung Sari yaitu sebesar Rp700.739.000 ditahun 2018 silam," ungkap Kapolres. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Dalam kasus ini telah terjadi mark up pada harga pembelian material. Dan barang-barang untuk kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di desa setempat. Selain itu, tersangka juga dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tidak melibatkan perangkat desa. Serta tidak merealisasikan pembiayaan modal penyerta di BUMDes Tanjung Sari hingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta "Dalam kasus ini kami sudah mengamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang. Hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk dipeoses lebih lanjut," tegas Kapolres. (*)Polres OKU Tetapkan Eks Kades Tanjung Sari Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Minggu 11-12-2022,13:50 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Tags : #tersangka korupsi
#polres oku
#kabupaten oku
#jhon hendra
#inspektorat kabupaten oku
#eks kades tersangka korupsi
#eks kades tanjung sari
#dugaan korupsi dana desa
#bumdes tanjung sari
#akbp danu agus purnomo
Kategori :
Terkait
Minggu 14-09-2025,12:27 WIB
Jabatan Kasat Reskrim dan Kabag Log Diganti
Jumat 12-09-2025,19:30 WIB
Polres OKU Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Agustus 2025
Kamis 11-09-2025,14:52 WIB
Kapolres OKU Cek Lokasi Pembangunan Dapur Umum MBG
Rabu 10-09-2025,23:07 WIB
Xpender Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Meninggal Dunia
Senin 01-09-2025,21:37 WIB
Ngandon Demo dì OKU, Sebelas Pelajar OKU Timur Diamankan Polres OKU
Terpopuler
Sabtu 13-09-2025,18:35 WIB
Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Wacana Pembentukan 5 Kabupaten dan Kota Baru Penghasil Timah Terbesar
Sabtu 13-09-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Upaya Percepat Pembangunan
Sabtu 13-09-2025,15:31 WIB
Intip Eksklusif Yamaha MT-07 Edisi Grand Prix Le Mans 2025
Sabtu 13-09-2025,16:08 WIB
Spesifikasi Lengkap Kawasaki Z H2 SE 2026, Lawan Ducati Streetfighter V4
Sabtu 13-09-2025,18:22 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Tiga Provinsi Baru dan Klarifikasi Sekda NTB
Terkini
Minggu 14-09-2025,12:42 WIB
Pertamina Stop Pasokan Biosolar ke SPBU Lubuk Batang
Minggu 14-09-2025,12:34 WIB
BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalinsum Baturaja-Prabumulih
Minggu 14-09-2025,12:27 WIB
Jabatan Kasat Reskrim dan Kabag Log Diganti
Minggu 14-09-2025,12:21 WIB
Juventus Kalahkan Inter Milan 4-3, Derby d’Italia Banjir Gol
Minggu 14-09-2025,12:16 WIB