JAKARTA, PALPOS.ID – Masyarakat Indonesia wajib untuk mendaftar atau ikut sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bahkan, sesuai peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2014, seluruh warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan tersebut. Pendaftaran itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Dan semua masyarakat harus memiliki nomor BPJS Kesehatan. Sebab, ke depannya, kepesertaan BPJS Kesehatan itu bukan hanya untuk berobat atau ketika sakit. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Namun, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat utama saat berurusan dengan pemerintah, termasuk untuk mengurus jual beli tanah di Indonesia. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan tersebut. Termasuk masyarakat juga belum paham secara rinci akan pembayaran BPJS Kesehatan. Baik untuk kelas I, kelas II maupun kelas III. Padahal BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang disiapkan negara untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan itu sendiri. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta Untuk membantu masyarakat mengenal BPJS Kesehatan, berikut rincian biaya kepesertaan dan persyaratan BPJS Kesehatan: BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang perbulan BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang perbulan BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang perbulan. Dengan penjelasan Rp 35.000 dibayar secara mandiri, dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah. BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya... Kemudian, untuk persyaratan membuat BPJS Kesehatan, diantaranya: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih Email dan Nomor HP aktif Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya... Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan) Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline. Dari online dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya... Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif). Jika telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda. Perlu diketahui pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk; Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran... Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial BACA JUGA:12 Jenis Bansos Cair Bulan Desember 2022, Ini Daftarnya... Koperasi Berbadan Hukum. (*)Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...
Senin 12-12-2022,08:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #wajib daftar bpjs kesehatan
#syarat kepesertaan bpjs kesehatan
#peraturan bpjs kesehatan
#iuran terbaru bpjs kesehatan
#iuran bpjs kesehatan
#cara daftar bpjs kesehatan
#bpjs kesehatan
Kategori :
Terkait
Selasa 11-02-2025,11:19 WIB
Lifepal Dukung Upaya Pemerintah Dorong Masyarakat Miliki Asuransi Kesehatan Swasta
Senin 27-01-2025,22:51 WIB
Rp6,6 T untuk Hemodialisis, 1.085 Faskes Siap Layani Cuci Darah
Jumat 24-01-2025,19:43 WIB
6 Jenis Operasi dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Daftar Lengkapnya!
Minggu 19-01-2025,17:09 WIB
Anggota DPRD Muara Enim Pertanyakan Korban Luka Bakar Tidak Ditanggung BPJS
Sabtu 18-01-2025,21:51 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,15:59 WIB
KPM Mau Daftar Bansos dengan Mudah: Berikut Cara dan Penjelasannya
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,21:24 WIB
OJK Sumsel Gebyar Laksan, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Rabu 19-03-2025,21:06 WIB
Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca OTT KPK
Terkini
Kamis 20-03-2025,15:24 WIB
Resahkan Warga, Seorang Pengedar Bertato di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
Kamis 20-03-2025,15:19 WIB
Idul Fitri 2025, Tol Palindra-Inprabu Tambah 1.500 Kartu Tol, Terapkan Diskon 20 Persen
Kamis 20-03-2025,15:17 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Muncul Usulan Pembentukan 4 Provinsi Baru di Bumi Sriwijaya
Kamis 20-03-2025,14:48 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Pembentukan Calon Provinsi Sumselbar Dapat Dukungan Masyarakat
Kamis 20-03-2025,14:23 WIB