JAKARTA, PALPOS.ID – Masyarakat Indonesia wajib untuk mendaftar atau ikut sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bahkan, sesuai peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2014, seluruh warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan tersebut. Pendaftaran itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Dan semua masyarakat harus memiliki nomor BPJS Kesehatan. Sebab, ke depannya, kepesertaan BPJS Kesehatan itu bukan hanya untuk berobat atau ketika sakit. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Namun, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat utama saat berurusan dengan pemerintah, termasuk untuk mengurus jual beli tanah di Indonesia. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan tersebut. Termasuk masyarakat juga belum paham secara rinci akan pembayaran BPJS Kesehatan. Baik untuk kelas I, kelas II maupun kelas III. Padahal BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang disiapkan negara untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan itu sendiri. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta Untuk membantu masyarakat mengenal BPJS Kesehatan, berikut rincian biaya kepesertaan dan persyaratan BPJS Kesehatan: BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang perbulan BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang perbulan BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang perbulan. Dengan penjelasan Rp 35.000 dibayar secara mandiri, dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah. BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya... Kemudian, untuk persyaratan membuat BPJS Kesehatan, diantaranya: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih Email dan Nomor HP aktif Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya... Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan) Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline. Dari online dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya... Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif). Jika telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda. Perlu diketahui pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk; Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran... Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial BACA JUGA:12 Jenis Bansos Cair Bulan Desember 2022, Ini Daftarnya... Koperasi Berbadan Hukum. (*)Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...
Senin 12-12-2022,08:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #wajib daftar bpjs kesehatan
#syarat kepesertaan bpjs kesehatan
#peraturan bpjs kesehatan
#iuran terbaru bpjs kesehatan
#iuran bpjs kesehatan
#cara daftar bpjs kesehatan
#bpjs kesehatan
Kategori :
Terkait
Minggu 11-01-2026,12:28 WIB
Wujudkan Prabumulih MAS, Walikota H Arlan Anggarkan Biaya Pengobatan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Kamis 08-01-2026,19:10 WIB
Hore! Pemkot Prabumulih Tambah Kuota Penerima PBI BPJS Hingga 32 Ribu Jiwa
Jumat 19-12-2025,14:30 WIB
RSIA Prima Qonita OKU Raih Predikat Bintang Tiga Layanan Digital JKN
Sabtu 08-11-2025,09:13 WIB
Ini 6 Cara Cek Kebenaran Informasi Terkait BPJS Kesehatan, Peserta Jangan Sampai Terhasut Berita Bohong
Sabtu 25-10-2025,19:30 WIB
Herman Deru Resmikan RS Permata Palembang, Wujudkan Mimpi Sumsel Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,17:03 WIB
Bukan Mobil Saja, VinFast Rilis Viper Skuter Listrik Jarak Tempuh 156 Km
Minggu 18-01-2026,18:17 WIB
Bansos 2026: Mau Dapat Bantuan atau Saldo Dana Gratis hingga Rp1 Juta? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Minggu 18-01-2026,17:46 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Katingan Utara Menjadi Perhatian Para Pihak
Minggu 18-01-2026,18:00 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara Jadi Solusi Pemerataan
Minggu 18-01-2026,17:09 WIB
Era Baru Bentley Dimulai: EV Perdana Hadir 2026, Siap Gaet Konsumen Baru
Terkini
Senin 19-01-2026,16:18 WIB
Antisipasi Pungli di Simpang Belimbing Cinta Kasih
Senin 19-01-2026,16:07 WIB
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Sertijab Kakanwil Sulut
Senin 19-01-2026,15:57 WIB
Tanpa APBD, Perbaikan Tahap Kedua Gerbang Selamat Datang Prabumulih Ditarget Rampung 2026
Senin 19-01-2026,15:48 WIB
Sah!!!, Per Hari Ini MK Resmi Perkuat UU Pers, dan Stop Kriminalisasi Jurnalis
Senin 19-01-2026,15:40 WIB