JAKARTA, PALPOS.ID – Masyarakat Indonesia wajib untuk mendaftar atau ikut sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bahkan, sesuai peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2014, seluruh warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan tersebut. Pendaftaran itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Dan semua masyarakat harus memiliki nomor BPJS Kesehatan. Sebab, ke depannya, kepesertaan BPJS Kesehatan itu bukan hanya untuk berobat atau ketika sakit. BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya... Namun, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat utama saat berurusan dengan pemerintah, termasuk untuk mengurus jual beli tanah di Indonesia. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan tersebut. Termasuk masyarakat juga belum paham secara rinci akan pembayaran BPJS Kesehatan. Baik untuk kelas I, kelas II maupun kelas III. Padahal BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang disiapkan negara untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan itu sendiri. BACA JUGA:Ini Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Balita Sebesar Rp3 Juta Untuk membantu masyarakat mengenal BPJS Kesehatan, berikut rincian biaya kepesertaan dan persyaratan BPJS Kesehatan: BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang perbulan BPJS Kesehatan kelas II Rp 100.000 per orang perbulan BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang perbulan. Dengan penjelasan Rp 35.000 dibayar secara mandiri, dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah. BACA JUGA:Pelajar Tak Miliki KIP Bisa Daftar Bansos PIP, Begini Caranya... Kemudian, untuk persyaratan membuat BPJS Kesehatan, diantaranya: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih Email dan Nomor HP aktif Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB BACA JUGA:Bansos BLT BBM Bakal Cair Januari 2023, Begini Cara Pengajuannya... Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan) Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA Selanjutnya, Anda dapat melakukan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara online dan offline. Dari online dapat mengunjungi kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. BACA JUGA:7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Ini Lengkapnya... Namun apabila ingin mengurusnya secara langsung dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif). Jika telah selesai melakukan, Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account. Nantinya nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan Anda. Perlu diketahui pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk; Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis BACA JUGA:Aplikasi Resmi Kemensos Bisa Menyanggah Data Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran... Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial BACA JUGA:12 Jenis Bansos Cair Bulan Desember 2022, Ini Daftarnya... Koperasi Berbadan Hukum. (*)Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...
Senin 12-12-2022,08:26 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #wajib daftar bpjs kesehatan
#syarat kepesertaan bpjs kesehatan
#peraturan bpjs kesehatan
#iuran terbaru bpjs kesehatan
#iuran bpjs kesehatan
#cara daftar bpjs kesehatan
#bpjs kesehatan
Kategori :
Terkait
Sabtu 25-10-2025,19:30 WIB
Herman Deru Resmikan RS Permata Palembang, Wujudkan Mimpi Sumsel Jadi Tujuan Wisata Kesehatan
Senin 15-09-2025,21:05 WIB
RS Ar-Royyan Ogan Ilir Siap Naik Kelas ke Tipe C, Target Oktober 2025 dengan Fasilitas Lengkap
Selasa 17-06-2025,19:18 WIB
Pemkab Muba dan BPJS Bahas Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen Cakupan dan Tingkat Keaktifan Peserta
Kamis 12-06-2025,05:12 WIB
Perkuat Pemahaman JKN, BPJS Kesehatan Ajak Media Jadi Mitra Edukasi Publik
Terpopuler
Jumat 07-11-2025,13:30 WIB
JAECOO J5 EV Kenceng Nih! SUV Listrik Ganteng dengan Harga di Bawah Rp 250 Juta
Jumat 07-11-2025,19:50 WIB
PT Titan Sabet Penghargaan Excellence in Integrated Mining Infrastructure and Logistics di Ajang BILA 2025
Jumat 07-11-2025,16:41 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Parung Untuk Menjawab Tantangan Pembangunan
Jumat 07-11-2025,16:28 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Lembang Untuk Penguatan Sektor Unggulan
Jumat 07-11-2025,16:53 WIB
Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: Wacana Pembentukan Enam Kabupaten Baru Bukan Ambisi Politik Semata
Terkini
Sabtu 08-11-2025,10:34 WIB
Hak Jawab Terlapor Lo Terkait Berita "Ditabrak Pakai sepeda Listrik, Ibu Hamil di Palembang Lapor Polisi"
Sabtu 08-11-2025,08:20 WIB
Karedok, Kuliner Tradisional Sunda yang Terus Memikat Lidah Nusantara
Sabtu 08-11-2025,08:10 WIB
Lumpia Daging, Cita Rasa Tradisi yang Terus Berkembang di Tengah Modernisasi Kuliner
Sabtu 08-11-2025,08:00 WIB
Coto Makassar : Warisan Kuliner Sulawesi Selatan yang Mendunia
Jumat 07-11-2025,20:59 WIB