"Benar saya potong besi empat tower lantaran gaji saya tidak dibayar, janjinya gaji Rp600 ribu tapi cuma dikasih Rp150 ribu tiap bulannya," ujarnya.
Luis membeberkan, dirinya kabur ke kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, lantaran takut ditangkap polisi.
"Saya lari ke Bangka tempat teman, sudah enam hari disana dan berkerja sebagai tukang bangunan,” bebernya.
Luis menyebutkan, dirinya mendapat tugas atau kerja untuk mengawasi tower. Namun hampir satu tahun dirinya tidak digaji dari tempat kerjanya.
"Besi tower yang kami potong di buang ke semak-semak hutan dan rawa karena tak ada niat curi atau jual,” aku Luis, Senin (12/12), pukul 16.30 WIB, saat ditemui wartawan di ruang penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sebelumnya, Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pelaku pengerusakan dan pencurian besi tower tegangan tinggi sutet milik PLN jumlahnya tiga orang.
"Mereka sengaja merusak dan memotong besi tower lantaran tersinggung dengan orang yang memperkerjakannya, dua sudah diamankan dan satu lagi masih DPO," katanya.
Kemudian menyusul satu lagi diamankan oleh pihaknya. "Atas ulah pelaku kita jerat dengan pasal 363, 170 dan 191 KHUP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," tandas Tulus. (*)