KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Tersangka Nawawi (46), warga Lingkungan IV, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung mendapatkan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa, 13 Desember 2022.
Pria yang kerap dipanggil Awi ini tampak bahagia karena penuntutan terhadapnya dihentikan. Dimana yang bersangkutan terjerat Pasal 480 ayat 1 KUHP lantaran menjadi penadah aki truk.
"Saya senang sekali, akhirnya perkaranya dihentikan hingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Saya ucapkan terimakasih banyak kepada pihak Kejari OKI yang telah memberikan RJ ini," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari OKI, Dicky Darmawan mengatakan, RJ tersebut diberikan karena telah terjadinya perdamaian antara tersangka dengan pihak korban, Ahmad Yani (32) warga Jalan Abung Bunga Mayang, Lingkungan II, Kelurahan Jua-Jua.
"Setelah diproses berkas masuk di kejaksaan pada bulan September lalu, akhirnya pagi tadi melalui zoom dengan Jampidum diputuskan perkara ini dihentikan dengan RJ," ungkapnya kepada awak media.
Dirinya berharap, melalui penerapan RJ tersebut, tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan juga dapat menjadi pelajaran untuk semuanya.
"Ada beberapa pertimbangan kita untuk tersangka diantaranya, baru pertama kali melakukan tindak pidana ; ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun ; serta tulang punggung keluarga. Dimana Kejari OKI sendiri, tercatat sudah 3 kali memberikan RJ," ujarnya
Ia menambahkan, untuk kronologi kejadian bermula pada, 12 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu. Pencurian dilakukan oleh tersangka Febi Banayi dan Husin Juwindo Marco yang telah dituntut berbeda dan diversi.