"Mereka mengambil aki mobil truk merk Inco milik korban. Lalu, tersangka Febi mendatangi kediaman Awi untuk menjual aki tersebut. Keesokan harinya, aki telah ada di halaman rumah Awi yang ditinggalkan Febi," tuturnya.
Masih kata Kajari, Aki itu dijual dengan harga di bawah pasaran dan disimpan di belakang rumah Awi. Kemudian, pada malam hari, tersangka Nawawi, menawarkan aki korban kepada Bastari seharga Rp 300 ribu.
"Akibat peristiwa yang dialaminya, korban sendiri mengalami kerugian Rp 3 juta," tutupnya. (*)