PALEMBANG, PALPOS.ID - Masih adanya truk kontainer yang parkir sembarangan di pinggir jalan utama di Kota Palembang.
Seperti yang sering terjadi di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Residen Abdul atau RA Rozak, nyatanya menjadi perhatian banyak pihak. Salah satu pihak yang memberikan komentar itu, yakni praktisi hukum, Sulyaden, Selasa 13 Desember 2022. Dirinya berkata jika truk kontainer yang terparkir bebas di pinggir jalan tersebut memang mengganggu aktifitas lalu lintas. BACA JUGA:Truk Parkir Sembarangan di Jalan RE Martadinata, Pemkot Palembang? "Ya tentunya bukan saja akan menganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga akan menganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya. Baik pengendara roda dua maupun pengendara roda 4, serta pejalan kaki," ujarnya pada Palpos.id, Selasa 13 Desember 2022. Sulyaden menjelaskan, jika mengenai hal tersebut sudah ada di dalam Peraturan Walikota atau Perwali Palembang. "Dalam Perwali Palembang no. 40 tahun 2015 ditegaskan mengenai larangan menggunakan badan Jalan untuk parkir kendaraan. BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang! Selain aturan tersebut, juga ada Undang-undang Lalu Lintas no. 22 tahun 1999," jelasnya. Lebih lanjut, Sulyaden mengatakan, untuk ketentuan mengenai parkir tertera dalam pasal 43. "Ketentuan mengenai parkir diatur dalam pasal 43 yang menyatakan jika parkir diluar ruang milik jalan harus sesuai izin yang diberikan. Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bahwa tidak dibenar kan menggunakan jalan sebagai tempat parkir," lanjutnya. BACA JUGA:Tumpang Tindih Surat Tugas Pengelolaan Parkir, Massa Datangi Kantor DPRD Banyuasin Sulyaden juga mengatakan, pasal 28 Undang-Undang lalu lintas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. "Parkir sembarangan di tepi jalan tentunya akan mengakibatkan gangguan fungsi jalan tersebut, yang dapat menganggu pengguna jalan lain sebagaimana saya sebutkan tadi diatas," katanya. Selain itu, Sulyaden juga mengungkapkan, bagi pelaku yang melanggar akan dikenakan pasal 28 dan akan dihukum pidana kurungan 1 tahun. "Selain daripada itu pelaku yang melanggar pasal 28 tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah sebagimana diatur dalam pasal 224 Undang-undang Lalu Lintas," ungkapnya. BACA JUGA:Ini Manfaat dan Bahaya Air Kangen atau Kangen Water... Pada dasarnya undang-undang sudah cukup tegas mengatur mengenai fungsi jalan itu sendiri, dan juga mengenai parkir yang menggunakan jalan seenaknya. "Selanjutnya pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus di dukung oleh aparat penegak hukum yang konsisten, tentunya sehingga parkir liar kendaraan yg menggunakan bahu jalan tersebut dapat dicegah," tandasnya. (*)Truk Parkir Bebas di Pinggir Jalan, Ini Pasal Yang Bisa Dikenakan!
Rabu 14-12-2022,05:20 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #truk parkir pinggir jalan
#sulyaden
#praktisi hukum
#perwali palembang
#pemkot palembang
#kota palembang
#jalan ra rozak
#jalan ra martadinata
#dishub kota palembang
Kategori :
Terkait
Rabu 14-05-2025,21:02 WIB
Wajah Baru Kota Palembang : Kabel Optik Akan Ditata Rapi, Tak Lagi Semrawut!
Senin 05-05-2025,14:44 WIB
Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Gubernur Herman Deru Launching Gebrak Kota Palembang
Selasa 29-04-2025,16:55 WIB
Tegas! Wali Kota Palembang Ratu Dewa Ultimatum Dishub: Tertibkan Parkir Liar dan Terangi Kota!
Senin 07-04-2025,21:34 WIB
Tito Karnavian Puji Wali Kota Ratu Dewa: Kambang Iwak Kini Lebih Cantik dan Aman untuk Warga
Kamis 13-03-2025,19:00 WIB
Palembang Bakal Terapkan Ganjil-Genap, Dimulai dari Jalan Ini...
Terpopuler
Minggu 13-07-2025,13:57 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Makin Gacor
Minggu 13-07-2025,18:16 WIB
Polres OKU Gelar Operasi Patuh Musi 2025
Minggu 13-07-2025,19:14 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Muncul Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pembangunan
Minggu 13-07-2025,19:11 WIB
19 Calon PPPK Muara Enim Dibatalkan
Minggu 13-07-2025,18:14 WIB
Tegur Angkutan ODOL yang Melintas di Jalinsum OKU
Terkini
Senin 14-07-2025,11:04 WIB
Operasi Patuh Musi 2025 Resmi Dimulai: Ini Pesan Kapolres Ogan Ilir Ke Masyarakat
Senin 14-07-2025,10:57 WIB
Operasi Patuh Musi TA 2025 Polres OKI Resmi Dimulai, Inilah 7 Terget Sasarannya!
Senin 14-07-2025,10:48 WIB
AVC U-16 2025: Indonesia Kalahkan Kazakhstan 3-1, Peluang Lolos 8 Besar Terbuka!
Senin 14-07-2025,10:46 WIB
Final Piala Presiden 2025: Port FC Juara Usai Kalahkan Oxford United 2-1
Senin 14-07-2025,10:44 WIB