PALEMBANG, PALPOS.ID - Masih adanya truk kontainer yang parkir sembarangan di pinggir jalan utama di Kota Palembang.
Seperti yang sering terjadi di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Residen Abdul atau RA Rozak, nyatanya menjadi perhatian banyak pihak. Salah satu pihak yang memberikan komentar itu, yakni praktisi hukum, Sulyaden, Selasa 13 Desember 2022. Dirinya berkata jika truk kontainer yang terparkir bebas di pinggir jalan tersebut memang mengganggu aktifitas lalu lintas. BACA JUGA:Truk Parkir Sembarangan di Jalan RE Martadinata, Pemkot Palembang? "Ya tentunya bukan saja akan menganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga akan menganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya. Baik pengendara roda dua maupun pengendara roda 4, serta pejalan kaki," ujarnya pada Palpos.id, Selasa 13 Desember 2022. Sulyaden menjelaskan, jika mengenai hal tersebut sudah ada di dalam Peraturan Walikota atau Perwali Palembang. "Dalam Perwali Palembang no. 40 tahun 2015 ditegaskan mengenai larangan menggunakan badan Jalan untuk parkir kendaraan. BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang! Selain aturan tersebut, juga ada Undang-undang Lalu Lintas no. 22 tahun 1999," jelasnya. Lebih lanjut, Sulyaden mengatakan, untuk ketentuan mengenai parkir tertera dalam pasal 43. "Ketentuan mengenai parkir diatur dalam pasal 43 yang menyatakan jika parkir diluar ruang milik jalan harus sesuai izin yang diberikan. Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bahwa tidak dibenar kan menggunakan jalan sebagai tempat parkir," lanjutnya. BACA JUGA:Tumpang Tindih Surat Tugas Pengelolaan Parkir, Massa Datangi Kantor DPRD Banyuasin Sulyaden juga mengatakan, pasal 28 Undang-Undang lalu lintas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. "Parkir sembarangan di tepi jalan tentunya akan mengakibatkan gangguan fungsi jalan tersebut, yang dapat menganggu pengguna jalan lain sebagaimana saya sebutkan tadi diatas," katanya. Selain itu, Sulyaden juga mengungkapkan, bagi pelaku yang melanggar akan dikenakan pasal 28 dan akan dihukum pidana kurungan 1 tahun. "Selain daripada itu pelaku yang melanggar pasal 28 tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah sebagimana diatur dalam pasal 224 Undang-undang Lalu Lintas," ungkapnya. BACA JUGA:Ini Manfaat dan Bahaya Air Kangen atau Kangen Water... Pada dasarnya undang-undang sudah cukup tegas mengatur mengenai fungsi jalan itu sendiri, dan juga mengenai parkir yang menggunakan jalan seenaknya. "Selanjutnya pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus di dukung oleh aparat penegak hukum yang konsisten, tentunya sehingga parkir liar kendaraan yg menggunakan bahu jalan tersebut dapat dicegah," tandasnya. (*)Truk Parkir Bebas di Pinggir Jalan, Ini Pasal Yang Bisa Dikenakan!
Rabu 14-12-2022,05:20 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #truk parkir pinggir jalan
#sulyaden
#praktisi hukum
#perwali palembang
#pemkot palembang
#kota palembang
#jalan ra rozak
#jalan ra martadinata
#dishub kota palembang
Kategori :
Terkait
Rabu 14-01-2026,19:00 WIB
5.000 Anak Bakal Dapat Vaksin DBD Gratis, Prioritas di Kawasan Rawan
Minggu 21-12-2025,18:10 WIB
Gunakan Dana Swadaya, Warga RT 50 Sukajaya Palembang Gotong Royong Tambal Jalan Rusak
Sabtu 13-12-2025,18:22 WIB
Palembang Bersholawat, Ribuan Umat Muslim Padati Kawasan Jakabaring.
Selasa 09-12-2025,15:38 WIB
Hari Ibu ke-97, Aprizal Hasyim: “Tak Ada Keberhasilan Tanpa Restu Ibu”
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,11:32 WIB
Gelapkan Setoran Omzet Rp505 Juta, NGP Kasir Salon Kecantikan Ditahan Polres Prabumulih
Selasa 27-01-2026,11:26 WIB
AFC Futsal Asian Cup 2026: Jadwal Indonesia vs Korea Selatan, Kirgistan, dan Irak.
Selasa 27-01-2026,14:39 WIB
HEBOH! Pekarangan SD di OKI Jadi Tempat Penyimpanan Solar, Kepala Desa Terkesan Buang Badan
Selasa 27-01-2026,18:24 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Balanipa, Perjuangan Panjang Masyarakat Lokal
Selasa 27-01-2026,12:21 WIB
Tak Lekang Zaman! Honda Super Cub C125 2026 Dapat Warna Baru dan Fitur ABS
Terkini
Selasa 27-01-2026,20:30 WIB
Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Terus Berkontribusi bagi Pembangunan
Selasa 27-01-2026,20:10 WIB
Sekda Edward Candra Ikuti Rakor Inflasi, Pemerintah Daerah Diminta Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
Selasa 27-01-2026,20:00 WIB
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Akan Dibangun Permanen, Gunakan Dana APBN
Selasa 27-01-2026,19:50 WIB
Preemtif: Sat Binmas Polres OKI Datangi Pengadilan Agama dan Dua Instansi Lainnya!
Selasa 27-01-2026,19:40 WIB