PALEMBANG, PALPOS.ID - Masih adanya truk kontainer yang parkir sembarangan di pinggir jalan utama di Kota Palembang.
Seperti yang sering terjadi di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Residen Abdul atau RA Rozak, nyatanya menjadi perhatian banyak pihak. Salah satu pihak yang memberikan komentar itu, yakni praktisi hukum, Sulyaden, Selasa 13 Desember 2022. Dirinya berkata jika truk kontainer yang terparkir bebas di pinggir jalan tersebut memang mengganggu aktifitas lalu lintas. BACA JUGA:Truk Parkir Sembarangan di Jalan RE Martadinata, Pemkot Palembang? "Ya tentunya bukan saja akan menganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga akan menganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya. Baik pengendara roda dua maupun pengendara roda 4, serta pejalan kaki," ujarnya pada Palpos.id, Selasa 13 Desember 2022. Sulyaden menjelaskan, jika mengenai hal tersebut sudah ada di dalam Peraturan Walikota atau Perwali Palembang. "Dalam Perwali Palembang no. 40 tahun 2015 ditegaskan mengenai larangan menggunakan badan Jalan untuk parkir kendaraan. BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang! Selain aturan tersebut, juga ada Undang-undang Lalu Lintas no. 22 tahun 1999," jelasnya. Lebih lanjut, Sulyaden mengatakan, untuk ketentuan mengenai parkir tertera dalam pasal 43. "Ketentuan mengenai parkir diatur dalam pasal 43 yang menyatakan jika parkir diluar ruang milik jalan harus sesuai izin yang diberikan. Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bahwa tidak dibenar kan menggunakan jalan sebagai tempat parkir," lanjutnya. BACA JUGA:Tumpang Tindih Surat Tugas Pengelolaan Parkir, Massa Datangi Kantor DPRD Banyuasin Sulyaden juga mengatakan, pasal 28 Undang-Undang lalu lintas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. "Parkir sembarangan di tepi jalan tentunya akan mengakibatkan gangguan fungsi jalan tersebut, yang dapat menganggu pengguna jalan lain sebagaimana saya sebutkan tadi diatas," katanya. Selain itu, Sulyaden juga mengungkapkan, bagi pelaku yang melanggar akan dikenakan pasal 28 dan akan dihukum pidana kurungan 1 tahun. "Selain daripada itu pelaku yang melanggar pasal 28 tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah sebagimana diatur dalam pasal 224 Undang-undang Lalu Lintas," ungkapnya. BACA JUGA:Ini Manfaat dan Bahaya Air Kangen atau Kangen Water... Pada dasarnya undang-undang sudah cukup tegas mengatur mengenai fungsi jalan itu sendiri, dan juga mengenai parkir yang menggunakan jalan seenaknya. "Selanjutnya pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus di dukung oleh aparat penegak hukum yang konsisten, tentunya sehingga parkir liar kendaraan yg menggunakan bahu jalan tersebut dapat dicegah," tandasnya. (*)Truk Parkir Bebas di Pinggir Jalan, Ini Pasal Yang Bisa Dikenakan!
Rabu 14-12-2022,05:20 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #truk parkir pinggir jalan
#sulyaden
#praktisi hukum
#perwali palembang
#pemkot palembang
#kota palembang
#jalan ra rozak
#jalan ra martadinata
#dishub kota palembang
Kategori :
Terkait
Senin 09-02-2026,12:47 WIB
Gubernur Sumsel Hadiri Ziarah Kubra Ulama Palembang, Ribuan Jamaah Padati Rute Ziarah.
Rabu 14-01-2026,19:00 WIB
5.000 Anak Bakal Dapat Vaksin DBD Gratis, Prioritas di Kawasan Rawan
Minggu 21-12-2025,18:10 WIB
Gunakan Dana Swadaya, Warga RT 50 Sukajaya Palembang Gotong Royong Tambal Jalan Rusak
Sabtu 13-12-2025,18:22 WIB
Palembang Bersholawat, Ribuan Umat Muslim Padati Kawasan Jakabaring.
Selasa 09-12-2025,15:38 WIB
Hari Ibu ke-97, Aprizal Hasyim: “Tak Ada Keberhasilan Tanpa Restu Ibu”
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,16:34 WIB
Asrama Putra Ponpes Al Furqon Prabumulih Terbakar, 24 Lemari dan Kasur Hangus
Sabtu 14-03-2026,12:41 WIB
Kenalan dengan Ineos Grenadier Quartermaster, Pikap Premium Penantang Toyota Land Cruiser 79
Sabtu 14-03-2026,14:06 WIB
Guru SD Tertipu Karyawan BRI Gadungan, Polisi Ungkap Modus Tersangka
Sabtu 14-03-2026,14:45 WIB
Jersey Baru Timnas Indonesia 2026 Resmi Dirilis.
Sabtu 14-03-2026,14:38 WIB
Kapolres Prabumulih Cek Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Jelang Idul Fitri 1447 H
Terkini
Minggu 15-03-2026,12:15 WIB
Tantang Skutik Bensin! VinFast Viper Punya Jarak Tempuh 165 Km Sekali Isi
Minggu 15-03-2026,12:08 WIB
Mirip Africa Twin Versi Mini, QJMotor Tourino 250 DX 2026 Hadir dengan Harga di Bawah Rp50 Juta
Minggu 15-03-2026,11:58 WIB
Mengenal Honda Civic Country 1980, Mobil Wagon Lawas yang Kini Jadi Koleksi Langka
Minggu 15-03-2026,11:32 WIB
Curanmor Terekam CCTV di Dekat Kampus Unsri Indralaya, Pelaku Gasak Honda Beat dalam Hitungan Menit
Minggu 15-03-2026,11:26 WIB