PALEMBANG, PALPOS.ID - Masih adanya truk kontainer yang parkir sembarangan di pinggir jalan utama di Kota Palembang.
Seperti yang sering terjadi di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Residen Abdul atau RA Rozak, nyatanya menjadi perhatian banyak pihak. Salah satu pihak yang memberikan komentar itu, yakni praktisi hukum, Sulyaden, Selasa 13 Desember 2022. Dirinya berkata jika truk kontainer yang terparkir bebas di pinggir jalan tersebut memang mengganggu aktifitas lalu lintas. BACA JUGA:Truk Parkir Sembarangan di Jalan RE Martadinata, Pemkot Palembang? "Ya tentunya bukan saja akan menganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga akan menganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya. Baik pengendara roda dua maupun pengendara roda 4, serta pejalan kaki," ujarnya pada Palpos.id, Selasa 13 Desember 2022. Sulyaden menjelaskan, jika mengenai hal tersebut sudah ada di dalam Peraturan Walikota atau Perwali Palembang. "Dalam Perwali Palembang no. 40 tahun 2015 ditegaskan mengenai larangan menggunakan badan Jalan untuk parkir kendaraan. BACA JUGA:Gelar Razia Parkir Liar, Ini yang Dilakukan Dishub Palembang! Selain aturan tersebut, juga ada Undang-undang Lalu Lintas no. 22 tahun 1999," jelasnya. Lebih lanjut, Sulyaden mengatakan, untuk ketentuan mengenai parkir tertera dalam pasal 43. "Ketentuan mengenai parkir diatur dalam pasal 43 yang menyatakan jika parkir diluar ruang milik jalan harus sesuai izin yang diberikan. Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bahwa tidak dibenar kan menggunakan jalan sebagai tempat parkir," lanjutnya. BACA JUGA:Tumpang Tindih Surat Tugas Pengelolaan Parkir, Massa Datangi Kantor DPRD Banyuasin Sulyaden juga mengatakan, pasal 28 Undang-Undang lalu lintas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. "Parkir sembarangan di tepi jalan tentunya akan mengakibatkan gangguan fungsi jalan tersebut, yang dapat menganggu pengguna jalan lain sebagaimana saya sebutkan tadi diatas," katanya. Selain itu, Sulyaden juga mengungkapkan, bagi pelaku yang melanggar akan dikenakan pasal 28 dan akan dihukum pidana kurungan 1 tahun. "Selain daripada itu pelaku yang melanggar pasal 28 tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan 1 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah sebagimana diatur dalam pasal 224 Undang-undang Lalu Lintas," ungkapnya. BACA JUGA:Ini Manfaat dan Bahaya Air Kangen atau Kangen Water... Pada dasarnya undang-undang sudah cukup tegas mengatur mengenai fungsi jalan itu sendiri, dan juga mengenai parkir yang menggunakan jalan seenaknya. "Selanjutnya pelaksanaan dari ketentuan tersebut harus di dukung oleh aparat penegak hukum yang konsisten, tentunya sehingga parkir liar kendaraan yg menggunakan bahu jalan tersebut dapat dicegah," tandasnya. (*)Truk Parkir Bebas di Pinggir Jalan, Ini Pasal Yang Bisa Dikenakan!
Rabu 14-12-2022,05:20 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang
Tags : #truk parkir pinggir jalan
#sulyaden
#praktisi hukum
#perwali palembang
#pemkot palembang
#kota palembang
#jalan ra rozak
#jalan ra martadinata
#dishub kota palembang
Kategori :
Terkait
Jumat 31-07-2026,19:54 WIB
Jaga Kekhusyukan Ibadah, PKL Masjid Agung Palembang Bakal Dipindah ke Luar Area
Selasa 21-07-2026,20:40 WIB
Bakal Mengaspal di Palembang, Green SM Siapkan 200 Unit Taksi Listrik
Jumat 17-07-2026,19:10 WIB
Curi Mobil dan Emas, Pelaku Dibekuk di Palembang
Senin 06-07-2026,10:59 WIB
Herman Deru: Kepedulian untuk Palestina Jadi Gerakan Bersama.
Minggu 28-06-2026,17:51 WIB
Sambut HUT Palembang ke-1343, Ribuan Pelari dari 140 Daerah Ramaikan Mandiri Ampera Tourism Run
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,20:42 WIB
Perjalanan Karier Iptu Kiki Herry Kiswanto, Dari Bintara hingga Jadi Kasat Intelkam Polres Prabumulih
Rabu 19-08-2026,21:00 WIB
Kemarau Panjang Ancam Prabumulih hingga September, BMKG Ingatkan Risiko Karhutla dan Kekeringan
Rabu 19-08-2026,20:28 WIB
Kejari Lubuklinggau Klarifikasi Isu OTT Pejabat Disdikbud, Ungkap Temuan Puluhan Amplop
Rabu 19-08-2026,21:10 WIB
Semaikan Generasi Qur'ani, Ratusan Peserta Padati Lomba Tahfidz dan Azan di Graha Dakwah Al-Halim
Rabu 19-08-2026,20:48 WIB
Pemkab Muba Tegaskan Tata Kelola CSR, Transparansi dan Manfaat Masyarakat Jadi Prioritas
Terkini
Kamis 20-08-2026,18:10 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana 3 Provinsi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis 20-08-2026,17:45 WIB
Bansos 2026: 4 Penyebab Utama Bansos Gagal Cair, Mulai Pembaruan Data hingga Kepemilikan Aset
Kamis 20-08-2026,16:19 WIB
Baznas OKI Warnai Kemeriahan HUT RI ke-81 dengan Berbagai Perlombaan Tradisional
Kamis 20-08-2026,16:16 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Begal yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia
Kamis 20-08-2026,16:02 WIB