MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7 Tahun 2022 tentang Sistem kerja pada instansi pemerintah.
Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi yang di adakan secara virtual di ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa 13 Desember 2022. Nampak hadir di acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian (PANRB), Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryana, menyambut positif kegiatan sosialisasi ini seraya berharap kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil positif sebagaimana harapkan bersama. BACA JUGA:UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Yaitu diperolehnya pengetahuan dan pemahaman bagaimana menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Lebih lanjut Maryana, menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas bagi pejabat fungsional diperlukan sistem kerja yang telah diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyesuaikan sistem kerja melalui penyempurnaan mekanisme dan proses birokrasi. Dalam melaksanakan Penyederhanaan Birokrasi. “Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melakukan identifikasi dan menetapkan sebanyak 409 Jabatan atau 100 persen berdasarkan kriteria dan metode Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB,” ungkapnya. BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Muara Enim, Ini Kata Kajati Sumsel... Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga telah melantik 405 orang pejabat pengawas dan 4 orang pejabat administrator menjadi pejabat fungsional dengan penugasan sebagai koordinator dan subkoordinator. (*)Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien
Rabu 14-12-2022,07:46 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #wujudkan tata kelola pemerintahan efektif
#tata kelola pemerintahan
#peraturan kementerian panrb
#pemkab muara enim
#maryana
#kabupaten muara enim
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-04-2026,20:25 WIB
Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Dua Raperbup Kabupaten Muratara Guna Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Jumat 10-04-2026,20:30 WIB
OPD Pelayanan Tetap WFO, WFH Diterapkan Selektif
Rabu 08-04-2026,16:37 WIB
Pemkab Muara Enim Siapkan Pembangunan RPH-RB
Rabu 08-04-2026,16:32 WIB
DPRD Dorong Pemkab Tingkatkan Keamanan Lewat Pemasangan CCTV
Rabu 01-04-2026,21:25 WIB
Isi Kekosongan, Pemkab Muara Enim Lelang 8 Jabatan Eselon II
Terpopuler
Senin 13-04-2026,11:17 WIB
BYD Great Tang 2026: SUV Listrik Mewah dengan Fitur AI “God’s Eye” dan LiDAR
Senin 13-04-2026,10:36 WIB
Ayam Geprek Mozzarella, Sensasi Baru Kuliner Pedas yang Menggoda Lidah
Senin 13-04-2026,11:32 WIB
Ford Ranger Raptor V6: Pickup Brutal 397 PS yang Bikin Senyum Setiap Injak Gas!
Senin 13-04-2026,12:05 WIB
Hasil Final AFF Futsal 2026! Indonesia Tumbang 1-2 dari Thailand.
Senin 13-04-2026,11:54 WIB
Pengedar Sabu di 5 Ulu Palembang Dibekuk, Dompet Merah Jadi Tempat Penyimpanan
Terkini
Senin 13-04-2026,21:31 WIB
Klinik Modern Hadir di Sungai Lilin, Wabup Rohman Husen Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan
Senin 13-04-2026,21:25 WIB
15 Cabor Bakal Dukung Komisaris BUMD Maju Ketua KONI Muba
Senin 13-04-2026,21:20 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Jalintas Palembang–Indralaya, Satu Pengendara Luka Berat
Senin 13-04-2026,21:18 WIB