MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7 Tahun 2022 tentang Sistem kerja pada instansi pemerintah.
Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi yang di adakan secara virtual di ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa 13 Desember 2022. Nampak hadir di acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian (PANRB), Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryana, menyambut positif kegiatan sosialisasi ini seraya berharap kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil positif sebagaimana harapkan bersama. BACA JUGA:UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Yaitu diperolehnya pengetahuan dan pemahaman bagaimana menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Lebih lanjut Maryana, menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas bagi pejabat fungsional diperlukan sistem kerja yang telah diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyesuaikan sistem kerja melalui penyempurnaan mekanisme dan proses birokrasi. Dalam melaksanakan Penyederhanaan Birokrasi. “Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melakukan identifikasi dan menetapkan sebanyak 409 Jabatan atau 100 persen berdasarkan kriteria dan metode Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB,” ungkapnya. BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Muara Enim, Ini Kata Kajati Sumsel... Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga telah melantik 405 orang pejabat pengawas dan 4 orang pejabat administrator menjadi pejabat fungsional dengan penugasan sebagai koordinator dan subkoordinator. (*)Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien
Rabu 14-12-2022,07:46 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #wujudkan tata kelola pemerintahan efektif
#tata kelola pemerintahan
#peraturan kementerian panrb
#pemkab muara enim
#maryana
#kabupaten muara enim
Kategori :
Terkait
Kamis 26-02-2026,15:49 WIB
Cekling Ramadan Membara Hadir Layani Masyarakat
Rabu 25-02-2026,15:41 WIB
Siapkan Branding Beras Lokal Khas Muara Enim
Jumat 20-02-2026,20:50 WIB
Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Daerah
Senin 16-02-2026,18:58 WIB
Pemkab Muara Enim Siapkan Pasar Bedug Untuk Pelaku UMKM
Sabtu 14-02-2026,19:42 WIB
Muara Enim Pemerintah Daerah Terbaik Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,13:48 WIB
Hanya Dengan QRIS BSB Mobile, Warga Bisa Belanja Takjil Cuma Bayar Rp1.447 Rupiah
Kamis 26-02-2026,10:53 WIB
Review Lengkap Jeep Gladiator Terbaru: Gagah di Kota, Buas di Alam Liar!
Kamis 26-02-2026,12:06 WIB
Hasil Liga Champions: Comeback Juventus Gagal, Osimhen Bawa Galatasaray ke 16 Besar.
Kamis 26-02-2026,14:18 WIB
Toyota New Veloz Hybrid Siap Dikirim Sebelum Lebaran, Harga Mulai Rp300 Jutaan di Palembang
Kamis 26-02-2026,10:34 WIB
Harga Rp 34 Jutaan, KYMCO DINK G150 Punya ABS & TCS, Berani Lawan ADV160?
Terkini
Kamis 26-02-2026,21:40 WIB
Bunga Teratai, Simbol Kesucian dan Kesejahteraan dalam Budaya Tiongkok dan Primbon Jawa
Kamis 26-02-2026,21:35 WIB
Tergiur Investasi Proyek Pemkot, IRT di Prabumulih Rugi Rp631 Juta
Kamis 26-02-2026,21:30 WIB
Dua Perlawanan Ditolak, Kuasa Hukum Mintaria Nantikan Replik JPU Terkait Perlawanan yang Ditangguhkan
Kamis 26-02-2026,21:20 WIB
Gubernur Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin Secara Kedinasan
Kamis 26-02-2026,20:50 WIB