MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7 Tahun 2022 tentang Sistem kerja pada instansi pemerintah.
Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi yang di adakan secara virtual di ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa 13 Desember 2022. Nampak hadir di acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian (PANRB), Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryana, menyambut positif kegiatan sosialisasi ini seraya berharap kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil positif sebagaimana harapkan bersama. BACA JUGA:UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Yaitu diperolehnya pengetahuan dan pemahaman bagaimana menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Lebih lanjut Maryana, menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas bagi pejabat fungsional diperlukan sistem kerja yang telah diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyesuaikan sistem kerja melalui penyempurnaan mekanisme dan proses birokrasi. Dalam melaksanakan Penyederhanaan Birokrasi. “Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melakukan identifikasi dan menetapkan sebanyak 409 Jabatan atau 100 persen berdasarkan kriteria dan metode Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB,” ungkapnya. BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Muara Enim, Ini Kata Kajati Sumsel... Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga telah melantik 405 orang pejabat pengawas dan 4 orang pejabat administrator menjadi pejabat fungsional dengan penugasan sebagai koordinator dan subkoordinator. (*)Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien
Rabu 14-12-2022,07:46 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #wujudkan tata kelola pemerintahan efektif
#tata kelola pemerintahan
#peraturan kementerian panrb
#pemkab muara enim
#maryana
#kabupaten muara enim
Kategori :
Terkait
Senin 17-02-2025,20:36 WIB
Permudah Layanan Kesehatan Kajari Muara Enim Resmikan Posyandu Balita
Rabu 12-02-2025,21:07 WIB
Pemkab Muara Enim Dukung Program Efisiensi Pemerintah Pusat
Kamis 06-02-2025,20:51 WIB
Perkuat Ketersediaan LPG 3 kg di Masyarakat, Operasi Pasar Kembali Digelar di Kabupaten Muara Enim
Kamis 06-02-2025,18:44 WIB
Gelar Operasi Pasar Sediakan Ribuan Gas LPG 3 Kg Untuk Warga
Jumat 31-01-2025,21:36 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Angka Kemiskinan Tinggi
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,11:11 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Pantai Barat Mandailing untuk Akses Pelayanan Publik
Sabtu 22-02-2025,11:31 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Nias Tengah untuk Pembangunan Wilayah Kepulauan
Sabtu 22-02-2025,09:01 WIB
Keunikan Buah Kelengkeng Matalada: Si Manis dari Tanah Sumatera
Sabtu 22-02-2025,16:08 WIB
Naik Menara Ampera Setinggi 65 Meter, Ketua MPR RI Ahmad Muzani: "Rasanya Deg-Deg Byarr, Tapi Luar Biasa!
Sabtu 22-02-2025,10:53 WIB
Mitsubishi Motors Perkenalkan Mitsubishi DST Concept: SUV Mewah dengan Performa Tangguh.
Terkini
Sabtu 22-02-2025,22:05 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir Oleh Warganya
Sabtu 22-02-2025,21:47 WIB
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Kades Ulak Segelung, Himbau Segera Serahkan Diri
Sabtu 22-02-2025,21:40 WIB
Plt Gubernur Sumsel Cik Ujang, Apresiasi Digelarnya Turnamen Sepak Bola Siti Fatimah Cup III Tahun 2025
Sabtu 22-02-2025,21:00 WIB
Ketua TP PKK OKI Hadiri Tabligh Akbar dan Wisuda Alqur'an Jelang Ramadhan
Sabtu 22-02-2025,19:19 WIB