MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7 Tahun 2022 tentang Sistem kerja pada instansi pemerintah.
Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi yang di adakan secara virtual di ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa 13 Desember 2022. Nampak hadir di acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian (PANRB), Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryana, menyambut positif kegiatan sosialisasi ini seraya berharap kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil positif sebagaimana harapkan bersama. BACA JUGA:UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Yaitu diperolehnya pengetahuan dan pemahaman bagaimana menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Lebih lanjut Maryana, menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas bagi pejabat fungsional diperlukan sistem kerja yang telah diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyesuaikan sistem kerja melalui penyempurnaan mekanisme dan proses birokrasi. Dalam melaksanakan Penyederhanaan Birokrasi. “Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melakukan identifikasi dan menetapkan sebanyak 409 Jabatan atau 100 persen berdasarkan kriteria dan metode Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB,” ungkapnya. BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Muara Enim, Ini Kata Kajati Sumsel... Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga telah melantik 405 orang pejabat pengawas dan 4 orang pejabat administrator menjadi pejabat fungsional dengan penugasan sebagai koordinator dan subkoordinator. (*)Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien
Rabu 14-12-2022,07:46 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #wujudkan tata kelola pemerintahan efektif
#tata kelola pemerintahan
#peraturan kementerian panrb
#pemkab muara enim
#maryana
#kabupaten muara enim
Kategori :
Terkait
Rabu 15-10-2025,16:24 WIB
Minta DPR RI Perjuangkan Pemerataan dan Kehandalan Listrik
Jumat 10-10-2025,19:00 WIB
Kemenkum Sumsel Perkuat Landasan Hukum Daerah, Dua Raperbup Muara Enim Diharmonisasi
Rabu 08-10-2025,16:44 WIB
Minta RMKE Tingkatkan kontribusi Dana Peran
Selasa 07-10-2025,17:17 WIB
SHGU PT CIFU Tumpang Tindih Dengan SHM Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,10:34 WIB
Hasil Denmark Open 2025: Putri Melaju, Alwi dan Gregoria Gugur
Rabu 15-10-2025,10:42 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Portugal Ditahan Hungaria 2-2
Rabu 15-10-2025,10:40 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Turun Tangan, Buka Dialog Suporter untuk Selamatkan Sriwijaya FC
Rabu 15-10-2025,17:02 WIB
Pelaku Pembunuhan di Corong Bandar Jaya Ditangkap: Ternyata Ini Motifnya !
Rabu 15-10-2025,18:17 WIB
XPeng X9 vs Toyota Alphard: MPV Listrik Mewah dari Cina Siap Tantang Raja Premium Jepang
Terkini
Rabu 15-10-2025,21:16 WIB
Astra Motor Sumsel dan Media Lewat Program Honda Experience
Rabu 15-10-2025,21:11 WIB
Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Terima Audiensi Kakanwil Ditjenpas Sumsel
Rabu 15-10-2025,21:05 WIB