MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7 Tahun 2022 tentang Sistem kerja pada instansi pemerintah.
Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi yang di adakan secara virtual di ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Selasa 13 Desember 2022. Nampak hadir di acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian (PANRB), Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Selatan Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryana, menyambut positif kegiatan sosialisasi ini seraya berharap kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil positif sebagaimana harapkan bersama. BACA JUGA:UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel, Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Yaitu diperolehnya pengetahuan dan pemahaman bagaimana menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Lebih lanjut Maryana, menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas bagi pejabat fungsional diperlukan sistem kerja yang telah diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menyesuaikan sistem kerja melalui penyempurnaan mekanisme dan proses birokrasi. Dalam melaksanakan Penyederhanaan Birokrasi. “Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melakukan identifikasi dan menetapkan sebanyak 409 Jabatan atau 100 persen berdasarkan kriteria dan metode Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB,” ungkapnya. BACA JUGA:Kunjungan Kerja ke Muara Enim, Ini Kata Kajati Sumsel... Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga telah melantik 405 orang pejabat pengawas dan 4 orang pejabat administrator menjadi pejabat fungsional dengan penugasan sebagai koordinator dan subkoordinator. (*)Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien
Rabu 14-12-2022,07:46 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #wujudkan tata kelola pemerintahan efektif
#tata kelola pemerintahan
#peraturan kementerian panrb
#pemkab muara enim
#maryana
#kabupaten muara enim
Kategori :
Terkait
Jumat 09-05-2025,18:30 WIB
Pemkab Muara Enim dan BPKP Sumsel MoU Sinergi Tata Kelola Keuangan & Pembangunan
Jumat 09-05-2025,15:47 WIB
Bupati H M Toha : Apapun Yang Menjadi Temuan BPK Harus Bisa Diperbaiki Untuk Kedepan
Rabu 07-05-2025,16:43 WIB
Pemkab Muara Enim-PA Jalin Kerjasama Dukung Pelayanan Integrasi Dokumen Kependudukan
Senin 05-05-2025,19:27 WIB
VLH KLA Tahun 2025, Pemkab Muara Enim Targetkan Predikat Utama
Terpopuler
Jumat 09-05-2025,16:46 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Kabupaten Subang Utara Kembali Mengemuka
Jumat 09-05-2025,17:12 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Calon Kabupaten Sumedang Barat Terus Bergulir
Jumat 09-05-2025,17:42 WIB
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Meningkat 100 Persen, Tembus Rp 161 Miliar
Jumat 09-05-2025,18:25 WIB
Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Segera Disidang, 28 Saksi Akan Ungkap Fakta
Jumat 09-05-2025,11:44 WIB
Suzuki Fronx 2025: Senjata Baru Suzuki Indonesia untuk Bangkit di Kelas Small SUV
Terkini
Jumat 09-05-2025,21:33 WIB
Diminta Tak Ada Pungli dan Korupsi Anggaran Kesehatan
Jumat 09-05-2025,21:17 WIB
Kapolres OKU Ajak Pedagang Pasar Atas Bersama Jaga Keamanan dan Kebersihan
Jumat 09-05-2025,21:09 WIB
Program CKG Jangkau Masyarakat Pelosok Desa di OKU Sumsel
Jumat 09-05-2025,20:32 WIB
Satu Unit Rumah Semi Permanen di Muara Batun Dilahap Si Jago Merah
Jumat 09-05-2025,20:14 WIB