Tiga Komplotan Pelaku Spesialis Pencuri Pagar Rumah Diamankan

Rabu 14-12-2022,21:13 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Eco

 

Usai mendapatkan barang curian, lanjut Irene, ketiga pelaku menyimpan barang curian tersebut di sekitar tempatnya beraksi. 

 

Setelah beberapa hari disimpan, barulah barang curian itu dijual dan uangnya dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.

 

Dihadapan polisi, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian pagar rumah warga sebanyak tiga kali. 

 

"Kami sudah tiga kali mencuri pagar rumah di lokasi yang berbeda, hasilnya kami gunakan buat beli sabu," kata JS.

 

Pada lokasi yang ketiga di sekitar Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pagar hasil curian mereka simpan di kuburan.

 

"Pagarnya kami taruh di kuburan dulu. Beberapa hari kami angkut pakai bentor untuk dijual," bebernya. 

 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.(*)

Kategori :