JAKARTA, PALPOS.ID – Pengumuman nomor urut Partai Politik atau Parpol peserta pemilu 2024, langsung diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Rabu 14 Desember 2022.
Ada sebanyak 23 parpol yang dinyatakan sah sebagai peserta pemilu, termasuk 6 partai khusus dari Nangroe Aceh Darussalam atau NAD. Pengumuman langsung dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di hadapan para petinggi parpol di Gedung KPU RI. Dari parpol yang sudah mendaftar itu, untuk Partai Ummat ternyata memang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. BACA JUGA:Antisipasi Nama Tak Dicatut Parpol, Warga Diminta Cek Link Khusus KPU Namun, untuk partai lama, semuanya terlihat masuk dan dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU. Bahkan, ada diantara parpol lama yang mendominasi pemilu sebelumnya itu, memilih nomor urut lama, untuk menjaga ingatan konstituennya. Kemudian, lima nomor urut pertama atau nomor urut 1 hingga 5, diisi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB nomor urut 1. Kemudian, Partai Gerindra nomor urut 2, PDIP memilih nomor urut 3. Selanjutnya, Partai Golkar dan Partai Nasdem, masing-masing nomor urut 4 dan 5. BACA JUGA:34.000 Kader IMM Siap Kawal Pemilu di Seluruh Indonesia Selain itu, ada juga Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di nomor urut 8. Lalu, Partai Amanat Nasional atau PAN dengan nomor urut 12. Dan Partai Demokrat yang memilih nomor urut 14. Berikut pengumuman nomor urut parpol peserta pemilu 2024, termasuk Partai di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam atau NAD: 1. PKB 2. Gerindra 3. PDIP 4. Golkar 5. NasDem 6. Partai Buruh 7. Gelora 8. PKS 9. PKN 10. Hanura 11. Garuda 12. PAN 13. PBB 14. Demokrat 15. PSI 16. Perindo 17. PPP 18. Partai Nanggroe Aceh 19. Partai Generasi Ajteh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa 20. Partai Darul Aceh 21. Partai Aceh 22. Partai Adil Sejahtera Aceh 23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu Sementara itu, pengumuman parpol peserta pemilu yang dilakukan KPU, mendapat pro kontra dari parpol lainnya. Terutama yang dinyatakan tidak lolos. Salah satu parpol yang menentang pengumuman KPU terkait nomor urut parpol itu, yakni Partai Ummat. Ya, partai besutan Amien Rais ini dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu 2024. Tak ayal, keputusan KPU terhadap salah satu partai pendatang baru itu, akan digugat oleh Partai Ummat ke Bawaslu RI. BACA JUGA:Ajak Penyandang Disabilitas Berpartisipasi Aktif Pada Pemilu 2024 Karena Partai Ummat menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI. Dia menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat. “Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022. BACA JUGA:KPU OKU Umumkan Rancangan Dapil Pemilu 2024 Partai Ummat keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Menurutnya, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. “Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” tegas Nazaruddin. Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU. BACA JUGA:KPU Palembang Verifikasi Faktual Kepengurusan 9 Partai Calon Peserta Pemilu “Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten. Bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” ungkap Nazaruddin. (*)Inilah Nomor Urut Partai Politik Pada Pemilu 2024, Ada yang Pakai Nomor Lama
Kamis 15-12-2022,08:21 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #pengumuman nomor urut parpol
#pemilu
#partai politik
#parpol peserta pemilu 2024
#parpol
#nomor urut partai politik
#kpu umumkan nomor urut parpol
#kpu
Kategori :
Terkait
Senin 16-12-2024,14:13 WIB
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Mencuat, Ini Kata Pengamat
Kamis 17-10-2024,12:58 WIB
DPRD Kota Prabumulih Sahkan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029, Ini Daftar Lengkapnya
Jumat 27-09-2024,11:01 WIB
30 Anggota DPRD Prabumulih Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya
Rabu 11-09-2024,21:15 WIB
Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini
Selasa 03-09-2024,18:15 WIB
Pasangan Hj Lucianty dan H Syaparuddin Deklarasi didepan Ribuan Pendukungnya
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB
Aipda Hadi Suhendra, Polisi Da’i dari OKU, Diundang Jadi Narasumber di Polri TV
Kamis 03-04-2025,15:44 WIB
Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025
Kamis 03-04-2025,14:21 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Usulan Pembentukan Kota Sebatik Terus Diperjuangkan
Kamis 03-04-2025,12:40 WIB
Inovasi Terkini! New Cloud EV Siap Mengubah Cara Anda Berkendara.
Terkini
Kamis 03-04-2025,22:55 WIB
Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:18 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Gelar Halal Bihalal dengan Warga Lahat
Kamis 03-04-2025,19:11 WIB
Panen Hasil Kebun Sekolah, Disantap Bersama Guru dan Siswa SMAN 4 OKU
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB