JAKARTA, PALPOS.ID – Guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sudah bisa tersenyum sumringah.
Dimana, yang selama ini sedikit gelisah, apalagi belum ada kepastian, kini nasib guru honorer sudah mulai terang benderang. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan berjanji untuk menuntaskan persoalan seluruh guru honorer. Bahkan, sudah ada tiga kebijakan dari pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023. BACA JUGA:Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Mau Diangkat ASN, ini 4 Solusinya Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan juga merupakan hasil kolaborasi dari tiga kementerian sekaligus. Yakni Kemendibudristek, Kemenpan-RB, dan Juga Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Hal tersebut ditegaskan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kepada wartawan beberapa waktu yang lalu. Untuk diketahui, setidaknya 19.013 orang guru honor prioritas 1 atau P1 terancam tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023. BACA JUGA:Informasi Ini Bikin Guru Honorer Senang, Ini Intinya... Pasalnya, mereka mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih atau over kapasitas guru mapel. Sehingga kelompok guru honorer tersebut tidak mendapatkan formasi PPPK, baik formasi PPPK guru tahun 2021 dan 2022. Fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah, yang berencana menuntaskan guru honor diluar formasi menjadi PPPK pada 2023. Termasuk akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan. Hal itu diakui oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. BACA JUGA:Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya... Terkait adanya guru yang tidak mendapatkan formasi itu, mendorong Nadiem meminta petunjuk kepada Presiden Joko Widodo untuk penuntasan masalah honorer pada 2023. Hasilnya, menurut Nadiem Makarim, Pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin menuntaskan honorer pada 2023. "Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan," kata Nadiem. BACA JUGA:Guru Honorer Lulus PG PPPK Banyak Namanya Tercatat Pendukung Parpol, Gimana Nih! Dia menyadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. Salah satunya adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi. Oleh karena itu Nadiem mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir. Di samping meminta kerja sama Pemda, Nadiem mengungkapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah. BACA JUGA:Usulkan Portofolio Bagi Guru Honorer Untuk Syarat Pengangkatan PPPK Tiga kebijakan tersebut hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujarnya. Secara khusus Nadiem menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi karena komitmennya yang kuat menuntaskan masalah honorer pada 2023. Adapun tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah: BACA JUGA:Masalah Guru Honorer di Sumsel, Ini Kata Anggota Komisi V DPRD Sumsel 1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut. 2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan. 3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat. BACA JUGA:Tuntut Kepastian Nasib, Guru Honorer Datangi BKPSDM Palembang "Itu kebijakan yang akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer," tegas Nadiem Makarim. Di sisi lain, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih berharap kebijakan tersebut bisa terealisasi. Jangan sampai rencana tersebut hanya seperti permen karet. Manis di awal, pahit di akhir sampai akhirnya harus dibuang dan tidak bisa ditelan. BACA JUGA:Senyum Ceria Ratusan Guru Honorer di OKI Usai Dikukuhkan Jadi PPPK "Kami ingin 193.954 P1 terakomodir seluruhnya tanpa terkecuali, tolong berikan hak-hak kami," pungkas Heti Kustrianingsih. (*)2023 Pemerintah Janji Tuntaskan Guru Honorer, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim...
Minggu 18-12-2022,11:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #restu presiden jokowi
#pppk
#pengangkatan guru honorer
#mendikbudristek nadiem makarim
#kebijakan tiga menteri
#guru honorer jadi pppk 2023
#guru honorer
Kategori :
Terkait
Selasa 14-10-2025,16:48 WIB
Muara Enim Susun Skema Dampak Pemangkasan APBD
Minggu 21-09-2025,12:51 WIB
Walikota Prabumulih H Arlan Apresiasi Guru Honorer, Janjikan Perhatian Lebih Lewat Bantuan Uang Transport
Minggu 07-09-2025,20:31 WIB
Masyarakat Titip Harapan Pendidikan, Infrastruktur, dan Layanan Dasar
Senin 07-07-2025,16:35 WIB
PHL Prabumulih Terancam Dirumahkan Setelah Gagal PPPK, Ratusan Honorer R2 dan R3 Hadapi Ketidakpastian Nasib
Senin 05-05-2025,19:41 WIB
Pingsan Saat Mengikuti Apel Bulanan, ASN Prabumulih Meninggal Dunia. Wawako: Insya Allah Husnul Khotimah
Terpopuler
Rabu 15-10-2025,10:34 WIB
Hasil Denmark Open 2025: Putri Melaju, Alwi dan Gregoria Gugur
Rabu 15-10-2025,10:42 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Portugal Ditahan Hungaria 2-2
Rabu 15-10-2025,10:40 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Turun Tangan, Buka Dialog Suporter untuk Selamatkan Sriwijaya FC
Rabu 15-10-2025,17:02 WIB
Pelaku Pembunuhan di Corong Bandar Jaya Ditangkap: Ternyata Ini Motifnya !
Rabu 15-10-2025,18:17 WIB
XPeng X9 vs Toyota Alphard: MPV Listrik Mewah dari Cina Siap Tantang Raja Premium Jepang
Terkini
Rabu 15-10-2025,21:16 WIB
Astra Motor Sumsel dan Media Lewat Program Honda Experience
Rabu 15-10-2025,21:11 WIB
Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Terima Audiensi Kakanwil Ditjenpas Sumsel
Rabu 15-10-2025,21:05 WIB