Buronan Perampok Ditembak, Dua Penadah Juga Diamankan Polisi

Rabu 21-12-2022,14:13 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

SEKAYU, PALPOS.ID - Jajaran Polsek Sanga Desa dibantu tim Srigala Satreskrim Polres Muba, mengungkap kasus perampokan sadis.

Kejadiannya Sabtu 03 September 2022, sekitar pukul 03.300 WIB, di kediaman korban Dinda Handayani di Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Bahkan, salah seorang buronan kasus perampokan itu berhasil ditangkap, dan ditembak di kaki kanannya.

Adalah Riki (20), warga Desa Air Itam Kecamatan Sanga Desa, buronan perampok sadis dimaksud. Riki dibekuk di rumahnya, Minggu 18 Desember 2022, sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:Satu Pelaku Perampokan Ditembak Kaki Kanan, Begini Modusnya...

Selain mengamankan Riki, polisi juga meringkus dua penadah hasil kejahatannya. Yakni Rudi, dan Rusli, semuanya warga Desa Sereka Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa M STrk mengatakan pengungkapan kasus curas atau perampokan ini berdasarkan laporan korban.

"Dimana, saat kejadian tersangka Riki masuk rumah korban melalui pintu belakang. Yakni dengan mencongkel palang rumah. Kemudian pelaku mendekati korban sedang tidur di rumah,” kata Imam, Rabu 21 Desember 2022.

Lalu, lanjut Imam, karena berisik korban terbangun. Dan korban kaget melihat sesosok laki-laki dengan memakai seibo.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Perampokan Alfamart, Identitasnya Sudah Diketahui

"Karena kaget ketahuan, pelaku menusuk dada kanan korban. Korban pun melawan, dam kedua kalinya pelaku menusukkan lagi pisaunya ke dada korban.

Melihat korban luka, pelaku mengambil Handphone Oppo korban dan melarikan diri," papar Kapolsek.

Setelah pelaku melarikan diri, korban yang mengalami luka, pergi ke puskesmas untuk berobat. Serta kemudian melapor ke Mapolsek Sanga Desa.

"Kami dibantu tim Srigala Unit Pidum Polres Muba, dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan, berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA:Masyarakat Empat Lawang Resah, Sering Terjadi Perampokan di Tengah Desa

Berawal dari penadah hp yang telah dijual oleh pelaku. Dan akhirnya menangkap Riki selaku pelaku utamanya," tambah Kapolsek.

Ditempat yang sama, Kanitreskrim Polsek Sanga Desa Ipda Nasirin SH menambahkan, bahwa ada 3 pelaku yang diamankan, dan dua orang merupakan penadahnya.

"Pertama Rudi kita amankan di kediamannya di Desa Sereka yang merupakan penadahnnya. Lalu dari Rudi dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rusli yang juga penadahnya.

Dan akhirnya kita mengetahui siapa pelaku utama yakni Riki. Saat akan diamankan, Riki melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

BACA JUGA:Usut Indikasi Keterlibatan Orang Dalam Kasus Perampokan Rp300 Juta di Jalinsum Mura

Melihat hal tersebut, kami memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya," terangnya.

Tersangka Riki dikenakan pasal 365 KUHP. "Riki terancam 12 tahun hukuman penjara," pungkas Nasirin. (*)

Kategori :