EMPAT LAWANG, PALPOS.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Teknis 2022, resmi dibukan Badan Kepagawaian Negara atau BKN.
Pendaftaran seleksi PPPK Teknis 2022 di seluruh Indonesia, dimulai hari ini, Rabu 21 Desember 2022. Dari Provinsi Sumsel, salah satu Pemkab yang membuka seleksi PPPK Teknis 2022 itu adalah Kabupaten Empat Lawang. Informasi tersebut dikutip Palpos.id dari website empatlawangkab.go.id. Dimana, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB nomor 583 tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang tahun anggaran 2022. BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya... Dan juga berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara atau BKN, nomor: 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 19 Desember 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022. Berdasarkan dua keputusan tersebut, maka Pemkab Empat Lawang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang memenuhi syarat, untuk mengikuti seleksi PPPK Teknis 2022. Adapun untuk Pemkab Empat Lawang sendiri membuka seleksi untuk mengisi 29 formasi PPPK Teknis 2022. Sebelumnya, peluang honorer untuk diangkat sebagai PNS tergantung hasil pembahasan RUU ASN yang saat ini tengah digodok DPR RI. BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan Dimana, Ketua DPR Puan Maharani sudah meminta perpanjuangan waktu untuk pembahasan RUU ASN tersebut. Bahkan, jika usulan pembahasan RUU ASN tersebut berhasil, maka honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes. Kabar tentang formasi ASN tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes menjadi kabar bagus, karena telah mempertimbangkan kesejahteraan para tenaga honorer. Isi perpanjangan RUU ASN yang dipertimbangkan Puan Maharani menyebutkan kategori formasi diangkat PNS tanpa tes berlaku bagi tenaga honorer yang sudah bekerja bersama Pemerintah dengan masa kerja lama (honorer lama). BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum Didalam rapat tahunan DPR RI, RUU ASN memprioritaskan guru honorer dan tenaga kesehatan agar diangkat secara langsung atau diangkat PNS tanpa tes. Sementara itu, ada 6 formasi lain yang juga masuk kategori formasi ASN 2023 yang dimasukkan ke dalam draft RUU PNS diangkat tanpa tes. Revisian Undang-undang ini akan dirapatkan kembali dalam Paripurna tahun 2023. Dimana unsurnya memuat kemudahan dan Peluang diangkat PNS tanpa tes. Kemudahan pengangkatan PNS tanpa tes bagi tenaga honorer tahun 2023 yaitu hanya melalui proses Validasi dan Verifikasi data administrasi yang sudah terdata di arsip BKN. BACA JUGA:Seleksi PPPK Teknis 2022 Segera Buka Pendaftaran, Honorer Simak Penjelasan dari BKN Ini... Dimana, tenaga honorer harus mengikuti Tiga tahap seleksi dasar (bukan ujian tertulis). Bagaimana proses seleksi tiga tahap dan tes administrasi data 2V? Selanjutnya, simak terlebih dahulu 6 formasi susulan yang menjadi prioritas Pemerintah terkait RUU ASN untuk Tenaga Honorer bisa diangkat PNS tanpa tes. Diantaranya: 1. Tenaga honorer untuk formasi tenaga Fungsional. 2. Tenaga honorer untuk formasi bidang administratif BACA JUGA:Honorer Gelar Istiqasah Kubra Sebelum Seleksi PPPK Teknis 2022 3. Tenaga honorer untuk formasi bidang pendidikan 4. Tenaga honorer untuk formasi bidang kesehatan 5. Tenaga honorer untuk formasi bidang penelitian 6. Tenaga honorer untuk formasi bidang pertanian BACA JUGA:Minta Kebijakan Presiden, Honorer K2 Teknis Administrasi Seperti Anak Tiri? Dua formasi prioritas beserta keenam formasi yang disebutkan diatas menjadi peluang dan banyaknya potensi jumlah Tenaga Honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes di tahun 2023. Berdasarkan informasi dari laman resmi daftarcpns.id, berikut tiga tahap dasar sebelum mengikuti seleksi data administrasi CPNS: 1. Seleksi administrasi, tenaga honorer akan dinilai berdasarkan data yang masuk ke BKN RI. Bagi datanya belum terjaring di BKN untuk segera mengirim pendataan. 2. Selanjutnya, mengikuti seleksi kompetensi dasar. Diantaranya yang diujikan wawasan kebangsaan, integritas umum dan pemeriksaan karakteristik pribadi. BACA JUGA:Guru Honorer Dapat Bansos Rp600 Ribu, Buruan Cek Nama Kamu... 3. Terakhir, tahap ini merujuk kepada seleksi Kompetensi bidang psikologi berupa tes Psikotes. Meliputi tes substansif bidang, skill dan wawancara mencakup. Pertimbangan untuk melakukan perpanjangan Revisian Undang-undang ASN oleh Ketua DPR RI dilakukan dalam upaya mengkaji langkah terbaru untuk menjaring sebanyak mungkin tenaga honorer menjadi anggota ASN tahun 2023. (*)Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat?
Rabu 21-12-2022,16:45 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #seleksi pppk
#provinsi sumsel
#pppk teknis 2022
#pemkab empat lawang
#pelamar umum
#menpan rb
#honorer
#formasi pppk teknis 2022
#bkn
Kategori :
Terkait
Rabu 12-03-2025,16:27 WIB
Pembatalan 4 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Sudah Sesuai Prosedur
Selasa 11-03-2025,19:25 WIB
Pastikan Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji
Senin 10-03-2025,19:38 WIB
Teddy Berjanji Bakal Segera Surati Menpan RB dan BKN
Minggu 09-03-2025,16:19 WIB
Pengangkatan PPPK Ditunda, CASN PPPK Seleksi 2024 Prabumulih Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa
Sabtu 08-03-2025,16:55 WIB
4 Alasan Utama Pengangkatan CASN Menjadi ASN Diundur hingga Oktober 2025
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,21:18 WIB
Tren Usaha 2025 di Palembang: Bisnis Minuman Keliling dan Digitalisasi
Rabu 19-03-2025,21:24 WIB
OJK Sumsel Gebyar Laksan, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Rabu 19-03-2025,21:06 WIB
Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca OTT KPK
Kamis 20-03-2025,11:47 WIB
Risol : Makanan Tradisional yang Kian Digemari di Era Modern
Terkini
Kamis 20-03-2025,18:16 WIB
Polres Muara Enim Berbagi Takjil untuk Keluarga Pasien
Kamis 20-03-2025,18:13 WIB
Target Rampung 2027, Edison Dorong Percepatan Pembangunan 5 Flyover
Kamis 20-03-2025,18:09 WIB
29 Cabor Hantarkan M Zen Sukri Mendaftar Sebagai Calon Ketua KONI
Kamis 20-03-2025,18:03 WIB
iPhone XR : Kombinasi Elegan Antara Performa dan Ketahanan di 2024
Kamis 20-03-2025,17:58 WIB