INDRALAYA, PALPOS.ID - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis tahun 2022.
Pemkab Ogan Ilir (OI) sendiri membuka 64 formasi seleksi PPPK Teknis 2022 yang tersebar di beberapa instansi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, melalui staf BKPSDM OI, Lana mengatakan, dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis di Pemkab OI, terdapat tiga kategori jabatan. Yakni tenaga ahli Pratama, Pemula dan terampil. Berikut adalah daftar lengkap 64 formasi jabatan yang dibutuhkan di masing-masing instansi di Pemkab OI. BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan Untuk posisi pada jabatan Ahli Pratama, antara lain Analisa Kebencanaan sebanyak 5 orang kuota, analisi kebijakan sebanyak 2 orang. Kemudian, Analis Kebijakan 3 kuota, Analis Ketahanan Pangan 1 kuota, Analis Hasil Perikanan satu kuota, Analis Perdagangan 1 kuota dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 1 kuota. Selanjutnya, Pekerja Sosial 2 kuota, Penata ruang 1 kuota, Pengantar Kerja 1 kuota, Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian 1 orang, Pengawas Koperasi 1 orang, Pengawas Mutu Hasil Pertanian 1 orang, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebanyak 2 orang. Selanjutnya, Pengendali Organisme pengganggu tumbuhan 1 orang, Penggerak Swadaya Masyarakat 1 orang, Penyuluh lingkungan 1 orang, Penyuluh Pertanian 5 orang, Perencana 3 Orang. BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya... Juga Jabatan Ahli Pertama Pranata klKomputer sebanyak 3 kuota, Pustakawan 1 orang, Surveyor 2 kuota, Tehnik Pengairan 2 kuota, Teknik Tata Bangunan dan perumahan 2 kuota. Adapun Kuota untuk Jabatan Pemula terdapat 11 kuota uang terdiri dari Jabatan Paramedik Veterener dan Pemadam Kebakaran. Sementara untuk Jabatan Terampil terdapat 11 kuota yakni Jabatan terampil Asisten Persilah Legislatif, Operator Sistem Infornasi Administarasi Kependudukan. Kemudian, Penguji Kendaraan Bermotor, Penyuluh Pertanian, Pranata Hubungan Masyarakat dan Pranata Komputer. BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum "Untuk syarat, dan ketentuan pendaftaran silakan kunjungi wab BKPSDM Ogan Ilir https://bkpsdm.oganilir.co.id," ungkap Lana. (*)Pemkab Ogan Ilir Terima 64 Formasi dalam Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Posisi yang Dibutuhkan...
Kamis 22-12-2022,15:49 WIB
Reporter : Isro
Editor : Bambang
Tags : #wilson efendi
#seleksi pppk teknis
#pppk teknis 2022
#pemkab ogan ilir
#kabupaten ogan ilir
#formasi pppk teknis
#bkpsdm ogan ilir
Kategori :
Terkait
Senin 31-03-2025,16:24 WIB
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dan Wakilnya Tunaikan Shalat Ied Perdana di Periode Kedua
Sabtu 22-03-2025,16:41 WIB
Bupati Ogan Ilir Buka Rapat Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2025-2029
Jumat 21-03-2025,11:24 WIB
Gubernur Herman Deru Pererat Ukhuwah Islamiyah dengan Masyarakat Ogan Ilir Lewat Safari Ramadhan 1446 H
Senin 10-02-2025,20:07 WIB
STQH Ke-28 Ogan Ilir Resmi Dibuka, Ajang Seleksi Qari dan Hafiz Terbaik
Senin 10-02-2025,19:44 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Hasil Pilkada 2020 Resmi di Berhentikan
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,15:13 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Mengupas Tuntas Fakta-Fakta Menarik Calon Provinsi Sumsel Barat
Sabtu 05-04-2025,23:33 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya untuk Wilayah Sumatera dan Sekitarnya
Sabtu 05-04-2025,23:48 WIB
Beragam Cara Menghangatkan Kue: Tips Praktis agar Rasa dan Tekstur Tetap Lezat
Minggu 06-04-2025,15:51 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Mungkinkah Provinsi Jasela dengan Ibu Kota di Kebumen Jadi Kenyataan?
Minggu 06-04-2025,11:32 WIB
Nissan Sileighty 1996, Kombinasi Liar yang Ditakdirkan Jadi Legenda.
Terkini
Minggu 06-04-2025,20:02 WIB
Puncak Arus Balik, Volume Kendaraan Meningkat
Minggu 06-04-2025,19:58 WIB
Terpantau di H+6 Lebaran, Perlintasan Belimbing Alami Kepadatan
Minggu 06-04-2025,19:45 WIB
Viral! Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah
Minggu 06-04-2025,19:37 WIB
Tiga Jabatan di OKU Lowong, Dua Kadin, Satu Kabag
Minggu 06-04-2025,19:32 WIB