Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022

Kamis 22-12-2022,15:54 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

Selain itu, pelamar juga harus  mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

BACA JUGA:Ini Pesan Menpan RB untuk Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022

Untuk pendaftaran, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. 

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021.

Dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

BACA JUGA:Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2023 Makin Ketat. Ini Soal TWK yang Harus Dipelajari

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama. 

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Selain itu, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lainnya. yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas.

Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Maaf, OKI Tidak Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis

Nizar menegaskan, seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.

“Ini dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Kategori :