5 Bulan DPO Pelaku Pencurian Mobil Susul Teman ke Hotel Prodeo

Jumat 23-12-2022,20:38 WIB
Reporter : Isro
Editor : Erika

INDRALAYA, PALPOS.ID - Polisi akhirnya dapat membekuk Dodi Saputra alias Dodi (26) Warga Desa Palemraya, Indralaya Utara, Ogan Ilir.

 

DPO (Dalam Pencarain Orang) yang merupakan tersangka kasus pencarian mobil yang terjadi pada Juli 2022 lalu itu diamankan polisi di rumah temanya di Desa Palem Raya pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romli mengatakan, penangkapan pelaku dodi adalah hasil upaya keras Sat Res Krim Polres Ogan Ilir Bersama Polsek Indralaya.

Ini dalam pengembangan kasus pencurian Mobil BG 1926 MC milik Korban Agung Saputra (57) seorang PNS yang Juga Warga Palem Raya.

 

"Pelaku Dodi kita amankan di rumahnaya. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencuian sepeda motor yang terjadi beberapa tahun silam," terang Kapolsek.

 

Bahkan, ketika diamankan pelaku Dodi saat itu membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku dan barang bukti sajam langsung kita amankan di Mapolres Ogan Ilir,"tambahnya.

 

Sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku lainnya. Adalah Priado alias Aldo (20) warga yang sama yang saat ini telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

 

Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, didapati bahwa keduanya juga pernah mencuri sepeda motor jenis Mio Sporty Warna Hitam BG 3 59 IB Milik Korban Jery juga di Desa Palem Raya.

Kategori :