Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!

Senin 26-12-2022,13:02 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID-   Sekitar 900 ribu tenaga kerja ternyata yang belum mengambil bantuan subsidi upah (BSU).

Untuk itu, kemungkinan pemerintah akan mencairkan lagi dana BSU BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2023 tahun depan.

Untuk diketahui, masih ada dana subsidi upah BSU BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober 2022 yang mengendap di Kantor Pos.

BACA JUGA:Avatar Menjadi Film Terlaris Kelima di Dunia, Mau Tau Penghasilannya ?

BACA JUGA:Ada Subsidi Lagi Dari Pemerintah Rp 5-8 Juta. Syaratnya Harus Beli Barang Ini

Pasalnya, ada 900 ribu orang penerima Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung mengambil bantuan tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah mengumumkan agar para penerima subsidi upah BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambilnya hingga tanggal 27 Desember 2022.

Namun, sampai saat ini masih belum banyak yang mengambil dana tersebut.

Sebelum mengetahui kapan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair pada Januari 2023, ada baiknya anda mengecek status terlebih dulu. 

BACA JUGA:Batal Menikah H-1 Gegara Mahar Kurang Rp700 Ribu, Ini Penjelasan Kades Belambangan

BACA JUGA:4 Makanan Khas Sumsel dari Bahan Tempoyak, Diyakini Bisa Menambah Nafsu Makan...

Mereka bisa melakukan pengecekan status dengan cara di bawah ini:

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id di gadget Anda

2. Daftar akun segera dengan melengkapi pendaftaran akun. 

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

BACA JUGA:Horee, Pemerintah Kaji Harga 3 Jenis BBM Ini Turun

BACA JUGA:Ayo Tinggalkan BBM Pertalite dan Beralih ke CNG Sepeda Motor Bisa Irit Rp6.9 Juta Pertahun

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi yang Anda terima.

Setelah memastikan bahwa diri Anda terdaftar sebagai penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal menunggu pencairan ke rekening atau mengambilnya ke Kantor Pos terdekat.

BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite Selain Irit juga Ramah Lingkungan

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!

Akan tetapi kita bisa menghitung kemungkinan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair di Januari 2023 dengan melihat periode sebelumnya.

Pada periode sebelumnya Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan cair berangsur sebanyak 8 tahap. Kemungkinan pola ini juga akan berlangsung pada Januari 2023. 

Meskipun sudah diumumkan dan juga sudah dipublikasikan melalui media.

BACA JUGA:Mie Gacoan Viral Sekarang Buka di Palembang, Rasanya Bikin Nagih

BACA JUGA:Wow, Indonesia Ada Kereta Panoramic Mewah. Cek Harga Tiketnya !

Namun masih banyak pekerja atau buruh belum mencairkan bantuan sosial atau bansos berupa Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari pemerintah.

Jumlah pekerja yang belum mencairkan BSU juga terbilang banyak, yakni sekitar 1 juta pekerja.

Padahal batas waktu pencairan Bansos berupa BSU Pekerja itu tinggal menghitung hari atau hampir habis.

BACA JUGA:18 Posko Disiapkan Pemkot Palembang dan Kepolisian untuk Malam Tahun Baru, Ini Alasannya!

BACA JUGA:5 Jenis BBM Bensin Pertamina, Pilih yang Cocok Dengan Kendaraan Anda

Sangat disayangkan jika jutaan pekerja itu tidak mencairkan BSU Pekerja senilai Rp600 ribu per orang tersebut.

Terkait banyaknya pekerja belum mencairkan Bansos berupa BSU itu, ditegaskan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, beberapa waktu yang lalu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Dalam pernyataannya, Indah mengatakan bahwa batas akhir pencairan dana BSU adalah 20 Desember 2022.

BACA JUGA:5 Fakta Unik dari Jembatan Ampera Palembang

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Terbatas Untuk Menekan Biaya Dapur, Lakukan 6 Langkah Ini.

Oleh karena itu, Indah mengimbau para pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU segera mengambil dana ke Kantor Pos terdekat sebelum batas akhir pencairan.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat.

Sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” kata Indah dikutip BeritaSoloraya.com dari portal resmi Kemnaker.

BACA JUGA:Catat ! Ini Jenis dan Besaran Bansos yang Digelontorkan Pemerintah

BACA JUGA:Ini 7 Daftar Film Indonesia Akan Tayang di Bioskop Januari 2023. Nonton Yuk !

Indah menambahkan hingga akhir bulan November 2022, dana BSU telah disalurkan pemerintah melalui Kemnaker kepada 11,6 juta pekerja.

Dana BSU tersebut disalurkan melalui Kantor Pos, Bank HIMBARA, dan Bank Syariah Indonesia.

Namun, dari total penerima BSU, masih ada kurang lebih 1 juta orang pekerja yang memenuhi syarat belum mengambil dana tersebut.

BACA JUGA:7 Mobil Listrik yang Sudah Mengaspal, Cek Harganya!

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Tawuran di Malam Natal, Ini 9 ABG yang Diamankan

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya.

Mengenai hal ini Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi pada Selasa, 6 Desember 2022 menegaskan bahwa pihaknya tengah menggenjot penyaluran dana BSU 2022 di bulan Desember ini.

"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Anwar.

Anwar mengatakan hingga awal Desember sisa penyaluran BSU tinggal 8,8 persen dari target. Ia mengaku optimis pihak Kemnaker mampu menuntaskan penyaluran dana BSU 2022.

BACA JUGA:6 Makanan Khas yang Dicari Saat Malam Tahun Baru, Apa Saja

BACA JUGA:Ini Dia Resep Sate Kerang Palembang, Dijamin Enak dan Nggak Amis

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada.

Dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" tutur Anwar.

Anwar menambahkan bahwa apabila terdapat sisa dana BSU karena belum diambil oleh penerima, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Artinya, pekerja yang belum sempat mengambil dari sampai batas akhir pencairan yakni 20 Desember 2022 akan kehilangan kesempatan mendapatkan haknya.

BACA JUGA:15 Makanan Jadul di Palembang Masih Menjadi Menu Pavorit, Ini Daftarnya...

Oleh karena itu, Anwar kembali mengimbau pekerja yang belum mengambil dana pencairan BSU untuk segera mencairkan dana tersebut di Kantor Pos terdekat.

Jika Anda termasuk pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 serta memiliki gaji per bulan tidak lebih dari Rp3,5 juta, Anda berpeluang besar mendapatkan BSU.

Sebelumnya, Anda perlu mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk penerima BSU.

Caranya mengecek penerima BSU adalah dengan mengunjungi situs BPJS Ketenagekerjaan atau klik LINK INI.

BACA JUGA:Yummy, Ini 4 Resep Sederhana dengan Bahan Dasar Pisang, Mudah dan Anti Gagal

BACA JUGA:Suka Pempek? Ternyata Pempek Berasal Dari Kata Ini...

Kemudian cari menu ‘Cek Status Calon Penerima BSU’ lalu klik menu tersebut. Selanjutnya, isi kolom identitas lalu klik lanjutkan.

Jika Anda termasuk penerima BSU, maka Anda tinggal mengunjungi Kantor Pos terdekat dengan membawa QR Code dari aplikasi Pospay dan KTP asli.(*)

 

Kategori :