Tolak Diajak Bercinta, Pria Ini Sebar Foto Syur Pacar

Senin 26-12-2022,21:34 WIB
Reporter : Febi
Editor : Padri

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Lantaran hasratnya berahinya sudah di ujung ubun-ubun tak tersalurkan. Seorang pemuda berinisial SDP (22), warga Kecamatan Gunung Megang,   Kabupaten Muara Enim nekat menyebar foto syur pacarnya inisial Bunga (22) di akun jejaring media sosial.

Akibat ulah pelaku tersebut, korban tidak terima dan melapor ke Polres Muara Enim. Setelah dilakukan penyedidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dia diamankan anggota PPA Satreskrim Polres Muaraenim dipimpin Kanit IV  Aipda Ridho Darmaydi SH saat kabur ke Kota Palembang,   Minggu (25/12) pukul 17.30 WIB.

Selain itu, turut  diamankan  barang bukti 1 helai baju/sweater rajut warna kream, 1 helai rok plisket panjang warna hitam, 1 helai kaos dalam warna merah, 1   helai celana pendek warna hitam, 1 helai bra warna merah muda tali warna putih, 1 helai celana dalam warna abu tua dan 1 buah sendal warna hitam merk Collin.

BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Tony   Saputra  mengatakan bahwa pelaku dan korban tersebut berpacan sejak tahun 2019. Dimana saat itu, korban berumur 17 tahun.

Nah, sebelum penyebaran foto syur korban, Sabtu (26/11), pukul 13.30 WIB, bertempat di semak-semak dalam kebun karet  Kecamatan Gunung Megang telah terjadi persetubuhan terhadap anak atau pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri, pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana dan pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan foto korban yang lain," ujar Tony, Senin (26/12).

Ternyata foto syur korban tersebut menjadi senjata pelaku   tepatnya sampai 26 November 2022 lalu agar korban melayani pelaku.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi 704 Personel, Wakapolda dan 6 Kapolres di Polda Sumsel Diganti

Apabila korban tidak bersedia melayani pelaku, kata dia, maka  foto korban akan disebarkan di Facebook.

Namun korban tidak bersedia lagi untuk melayani pelaku. Alhasil, pada  27 November 2022 pelaku langsung memviralkan foto-foto syur korban ke akun Facebook korban sendiri.

"Sebelum menyebarkan foto korban, ternyata pelaku telah meminta pasword dan akun Facebook korban.

Akibat perbuatan pelaku menyebarkan foto syur korban tersebut diketahui oleh keluarga korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim," jelasnya.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

Setelah mendapat informasi   keberadaan pelaku, kata dia, Kanit IV Satreskrim Aipda Ridho Darmaydi SH bersama anggota PPA untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku di Palembang.

"Pelaku dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas Undang- Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Lasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Kategori :