KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS hingga 30 Desember 2022.
Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari KPU RI Nomor 534 tahun 2022. "SE KPU RI Nomor 534 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022. Kalau sebelumnya pendaftaran dimulai dari 18 - 27 Desember. Kini diperpanjang hingga 30 Desember," ungkapnya kepada wartawan Palpos.Id, Senin, 26 Desember. BACA JUGA:Minta Tanggapan 3 Rancangan Dapil, KPU OKI Gelar Uji Publik Ia menambahkan, setidaknya terhitung per hari ini ada sekitar 3.068 pendaftar PPS. Dimana menurutnya, dari jumlah tersebut ada kurang lebih 1700 yang sudah diverifikasi administrasi (Vermin). "Jadi yang belum divermin itu sekitar 1300-an. Dan untuk sisanya ini, kita masih mengupload berkas. Dimana untuk pendaftaran sendiri dimulai dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB," ujarnya. BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya Dikatakannya lagi, PPS merupakan perpanjangan tangan KPU OKI di tingkat desa untuk menyenggarakan Pemilu. Oleh karena itu, dirinya berharap, orang-orang yang terpilih adalah yang kompeten serta siap lahir batin. "Dalam artian, mereka siap bekerja di bawah tekanan, penuh waktu, tahan tidak tidur, dan lain-lain," tutupnya. (*)KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan?
Selasa 27-12-2022,09:11 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 21-02-2025,23:25 WIB
Turun ke Desa, Aziz Ari Saputra Serap Banyak Aspirasi Warga
Sabtu 08-02-2025,13:08 WIB
Bidik Swasembada Pangan: Kementan Kirim Ratusan Alsintan ke Kabupaten OKI!
Kamis 06-02-2025,21:02 WIB
Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI
Kamis 06-02-2025,15:33 WIB
Kabupaten OKI Naikkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Selasa 28-01-2025,21:07 WIB
Rumah Adat Bengkulah, Bukti Kabupaten OKI Tidak Hanya Memiliki Destinasi Wisata Alam
Terpopuler
Senin 24-03-2025,11:02 WIB
Rolls-Royce Phantom Coupé Aviator Edition 2013: Perpaduan Kemewahan, Sejarah, dan Performa Luar Biasa.
Senin 24-03-2025,15:12 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan 2 Kabupaten Baru Pisah dari Lahat
Senin 24-03-2025,10:30 WIB
Kue Magsuba : Keunikan dan Tradisi Kue Khas Timur Tengah yang Populer di Indonesia
Senin 24-03-2025,11:06 WIB
Misteri Peran Kluivert di Timnas Indonesia: Pelatih Sesungguhnya atau Hanya Simbol?
Senin 24-03-2025,10:50 WIB
Pulau Volvo: Sebuah Keunikan di Tengah Danau yang Menarik Rasa Penasaran Dunia.
Terkini
Senin 24-03-2025,21:27 WIB
Realme 13+ 5G & Realme 13 5G: Performa Powerful untuk Pengalaman Gaming Ala Flagship Saat Ngabuburit
Senin 24-03-2025,21:18 WIB
Curi Tiga HP Jelang Lebaran, Pemuda Asal Tanjung Batu Ini Dibekuk Polisi
Senin 24-03-2025,21:10 WIB
Pemberdayaan Marbot, Cara Indosat Ooredoo Hutchison Makmurkan Masjid dan Lingkungannya
Senin 24-03-2025,21:08 WIB
Tradisi Speedboat di Ogan Ilir Tetap Digelar Saat Lebaran 2025, Pengelola Wajib Patuhi Aturan Keselamatan
Senin 24-03-2025,21:04 WIB