KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa.
Di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI sendiri, KPU-nya memperpanjang waktu pendaftaran jika masyarakat di seluruh wilayah Bumi Bende Seguguk untuk menjadi PPS hingga 30 Desember 2022. Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengatakan, untuk bisa menjadi PPS, masyakarat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut : BACA JUGA:KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan? A. Syarat pendaftaran calon PPS : 1. Warga Indonesia 2. Berusia paling rendah 17 tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunnggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:Minta Tanggapan 3 Rancangan Dapil, KPU OKI Gelar Uji Publik 4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Misalnya wilayah Kayuagung harus PPS di Kayuagung. 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya 8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrahct) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. B. Kelengkapan dokumen persyaratan PPS 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite ! 2. Foto copy KTP elektronik. 3. Foto copy ijazah sekolah menengah atas atau sedejarat atau ijazah terakhir. 4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: a. Setia kepada Pancasila, sebagai dasar negara, UUD RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho ! b. Tidak menjadi anggota parpol ; c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika ; d. Tidak pernah dipidana penjara ; e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ; f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir. g. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu. Misalnya suami istri harus salah satu saja yang menjadi PPS ; h. Tidak memiliki penyakitan penyerta (komorbiditas). i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan menghitung ; j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. BACA JUGA:Ramai Pergantian BBM Pertalite dengan CNG, Ternyata Ini Profesor Penemu Bahan Bakar Gas Tersebut! 5. Surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. 6. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah (glukosa), dan kolestrol. 7. Daftar Riwayat Hidup 8. Pas foto 4x6. BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja Itulah sejumlah persyaratan bagi warga yang berminat menjadi PPS untuk pemilu dan pilpres di tingkat kelurahan atau desa di Kabupaten OKI. (*)Anda Berminat Daftar Jadi PPS di KPU OKI, Ini Syaratnya!
Selasa 27-12-2022,09:35 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #syarat daftar pps
#pps
#pendaftaran pps
#kpu oki
#kabupaten oki
#dr m aknan mpdi
#deri siswadi sip msi
Kategori :
Terkait
Selasa 24-03-2026,12:22 WIB
Wujud Kepedulian Budaya, Dandim 0402/OKI Hadiri Midang Morge Siwe Bersama Forkopimda OKI
Senin 23-03-2026,16:56 WIB
Jasad Pengemudi Speedboat Terbalik di Sungai Komering Ditemukan Tim SAR Gabungan
Sabtu 07-03-2026,21:16 WIB
Polres OKI Lakukan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026
Kamis 19-02-2026,11:03 WIB
Satgas Kebut Pekerjaan, Pemasangan Pipa Pylon Jembatan Gantung Kuala Dua Belas Dipercepat
Senin 09-02-2026,14:59 WIB
Sebanyak 385 CJH OKI Dibekali Manasik Jelang Berangkat ke Tanah Suci
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,15:01 WIB
Honda XRM 125: Motor Bebek Rasa Trail yang Siap Hajar Segala Medan
Minggu 05-04-2026,17:00 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Dinilai Strategis Jadi Ibu Kota Provinsi Muna Raya
Minggu 05-04-2026,16:39 WIB
Bansos 2026: Lapor ke Mana Jika Pemilik Kartu PKH Tidak Menerima Bantuan? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Meng
Minggu 05-04-2026,13:36 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk
Minggu 05-04-2026,14:20 WIB
Curi 2 Ekor Murai Batu Seharga Jutaan dan Sepatu Branded, Seorang Residivis Diringkus Tim Tekab Polres Prabumu
Terkini
Minggu 05-04-2026,21:49 WIB
Resmi, Gubernur HD Launching Sekolah Berasrama Berbasis Religi di SMAN 3 Martapura
Minggu 05-04-2026,21:00 WIB
FKM UNSRI Gelar FGD SDGs, Dorong Pemberdayaan Ibu Balita Pantau Tumbuh Kembang Anak
Minggu 05-04-2026,21:00 WIB
Rumah Panggung di Ogan Ilir Roboh Diterjang Angin Kencang, Janda Tiga Anak Butuh Bantuan
Minggu 05-04-2026,20:50 WIB
Infinix Hot 60 Pro Tampil Gahar! Layar AMOLED Refresh Rate Tinggi Bikin Gaming dan Streaming Makin Mulus
Minggu 05-04-2026,20:40 WIB