KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa.
Di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI sendiri, KPU-nya memperpanjang waktu pendaftaran jika masyarakat di seluruh wilayah Bumi Bende Seguguk untuk menjadi PPS hingga 30 Desember 2022. Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengatakan, untuk bisa menjadi PPS, masyakarat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut : BACA JUGA:KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan? A. Syarat pendaftaran calon PPS : 1. Warga Indonesia 2. Berusia paling rendah 17 tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunnggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:Minta Tanggapan 3 Rancangan Dapil, KPU OKI Gelar Uji Publik 4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Misalnya wilayah Kayuagung harus PPS di Kayuagung. 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya 8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrahct) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. B. Kelengkapan dokumen persyaratan PPS 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite ! 2. Foto copy KTP elektronik. 3. Foto copy ijazah sekolah menengah atas atau sedejarat atau ijazah terakhir. 4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: a. Setia kepada Pancasila, sebagai dasar negara, UUD RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho ! b. Tidak menjadi anggota parpol ; c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika ; d. Tidak pernah dipidana penjara ; e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ; f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir. g. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu. Misalnya suami istri harus salah satu saja yang menjadi PPS ; h. Tidak memiliki penyakitan penyerta (komorbiditas). i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan menghitung ; j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. BACA JUGA:Ramai Pergantian BBM Pertalite dengan CNG, Ternyata Ini Profesor Penemu Bahan Bakar Gas Tersebut! 5. Surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. 6. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah (glukosa), dan kolestrol. 7. Daftar Riwayat Hidup 8. Pas foto 4x6. BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja Itulah sejumlah persyaratan bagi warga yang berminat menjadi PPS untuk pemilu dan pilpres di tingkat kelurahan atau desa di Kabupaten OKI. (*)Anda Berminat Daftar Jadi PPS di KPU OKI, Ini Syaratnya!
Selasa 27-12-2022,09:35 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #syarat daftar pps
#pps
#pendaftaran pps
#kpu oki
#kabupaten oki
#dr m aknan mpdi
#deri siswadi sip msi
Kategori :
Terkait
Kamis 05-02-2026,21:00 WIB
Polemik Galian Sebabkan Pemenuhan Jaringan Kabel Fiber Optik di Air Sugihan Tersendat
Senin 26-01-2026,21:00 WIB
Kodim 0402/OKI Fasilitasi Mediasi Permasalahan Pondok Petani Ikan di Pedamaran
Sabtu 24-01-2026,21:00 WIB
Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Polres OKI Hadir Persembahkan Pageralan Wayang Kulit
Selasa 06-01-2026,19:50 WIB
Pemprov Sumsel Cari Jalan Keluar Atasi Gangguan Listrik di Kawasan Tambak Udang OKI
Selasa 30-12-2025,20:10 WIB
Mayat Laki-laki Ditemukan di Aliran Sungai Komering OKI, Ternyata Warga 5 Ulu Palembang
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,12:55 WIB
PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit Melalui Penyediaan Pasokan Energi yang Andal dan Berkelanjutan
Sabtu 07-02-2026,17:05 WIB
Bukan Almaz! Wuling Eksion Muncul di IIMS 2026, SUV 7-Penumpang Rasa Masa Depan
Sabtu 07-02-2026,17:44 WIB
Wacana Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Provinsi Tana Toraja Diproyeksikan Jadi Pusat Wisata Budaya
Sabtu 07-02-2026,13:32 WIB
Tenun Tuan: Dari Warisan Keluarga Menuju Asa Pelestarian Budaya Palembang
Sabtu 07-02-2026,16:49 WIB
Kawal Usulan Infrastruktur Strategis, Kadisnakertrans Muba Sinergikan Program Transmigrasi
Terkini
Sabtu 07-02-2026,21:22 WIB
iPhone 15 Pro Max Hadir sebagai Smartphone Premium Apple, Desain Titanium hingga Performa Kelas Konsol
Sabtu 07-02-2026,21:17 WIB
Redmi 15C Jadi Pembuka Daftar HP Terbaik 2026, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan Tapi Speknya Bikin Kaget
Sabtu 07-02-2026,21:12 WIB
Suzuki Grand Vitara 2026, SUV Kompak Modern dengan Teknologi Irit Bahan Bakar
Sabtu 07-02-2026,21:06 WIB
Huawei MatePad 12X: Tablet Premium dengan Teknologi Perlindungan Mata dan Performa Andal
Sabtu 07-02-2026,21:00 WIB