KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa.
Di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI sendiri, KPU-nya memperpanjang waktu pendaftaran jika masyarakat di seluruh wilayah Bumi Bende Seguguk untuk menjadi PPS hingga 30 Desember 2022. Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengatakan, untuk bisa menjadi PPS, masyakarat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut : BACA JUGA:KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan? A. Syarat pendaftaran calon PPS : 1. Warga Indonesia 2. Berusia paling rendah 17 tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunnggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:Minta Tanggapan 3 Rancangan Dapil, KPU OKI Gelar Uji Publik 4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Misalnya wilayah Kayuagung harus PPS di Kayuagung. 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya 8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrahct) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. B. Kelengkapan dokumen persyaratan PPS 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite ! 2. Foto copy KTP elektronik. 3. Foto copy ijazah sekolah menengah atas atau sedejarat atau ijazah terakhir. 4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: a. Setia kepada Pancasila, sebagai dasar negara, UUD RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho ! b. Tidak menjadi anggota parpol ; c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika ; d. Tidak pernah dipidana penjara ; e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ; f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir. g. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu. Misalnya suami istri harus salah satu saja yang menjadi PPS ; h. Tidak memiliki penyakitan penyerta (komorbiditas). i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan menghitung ; j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. BACA JUGA:Ramai Pergantian BBM Pertalite dengan CNG, Ternyata Ini Profesor Penemu Bahan Bakar Gas Tersebut! 5. Surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. 6. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah (glukosa), dan kolestrol. 7. Daftar Riwayat Hidup 8. Pas foto 4x6. BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja Itulah sejumlah persyaratan bagi warga yang berminat menjadi PPS untuk pemilu dan pilpres di tingkat kelurahan atau desa di Kabupaten OKI. (*)Anda Berminat Daftar Jadi PPS di KPU OKI, Ini Syaratnya!
Selasa 27-12-2022,09:35 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #syarat daftar pps
#pps
#pendaftaran pps
#kpu oki
#kabupaten oki
#dr m aknan mpdi
#deri siswadi sip msi
Kategori :
Terkait
Senin 25-11-2024,15:50 WIB
Cegah Kekurangan: KPU OKI Minta PPK dan PPS Mengecek Kembali Logistik yang Telah Diterima!
Sabtu 16-11-2024,14:40 WIB
Cegah Kesulitan di Lapangan: KPU OKI Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024!
Jumat 08-11-2024,16:59 WIB
Jika Diberi Amanah, Mawardi Janjikan Kabupaten OKI Tidak Lepas dari Perhatiannya!
Kamis 07-11-2024,20:18 WIB
8743 KPPS se-Kabupaten OKI Resmi Dilantik!
Rabu 06-11-2024,14:31 WIB
KPU Rampungkan Sortir Lipat 591.673 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati OKI
Terpopuler
Senin 25-11-2024,21:24 WIB
Xiaomi Payday Mega Sale 2024: Rekomendasi Smartphone Xiaomi dan Redmi yang Tepat untuk Semua Kebutuhan!
Senin 25-11-2024,17:32 WIB
Gerbang Selamat Datang yang Roboh Tak Kunjung Dibangun, Pj Wako Prabumulih: Sudah Ada Kesepakatan
Senin 25-11-2024,13:37 WIB
Pemerintah Dorong Program Rumah Sejahtera Terpadu: Syarat dan Detail Bansos yang Perlu Anda Tahu
Senin 25-11-2024,17:44 WIB
Tim Advokasi Paslon HDCU Laporkan Oknum Kades Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Senin 25-11-2024,17:17 WIB
Dewan Syariah PPP KH Asmawi Malik Alhafidz Doakan Herman Deru Jelang Pilgub Sumsel 2024
Terkini
Selasa 26-11-2024,06:10 WIB
Kapolres Prabumulih Pimpin Patroli Skala Besar, Pastikan Kesiapan Logistik dan Keamanan
Senin 25-11-2024,22:51 WIB
OKU Diguncang Gempa Sebanyak Tiga Kali
Senin 25-11-2024,22:48 WIB
KPU OKU Lindungi Logistik dengan Plastik Saat Pendistribusian
Senin 25-11-2024,21:36 WIB
XL Axiata Siapkan Jaringan Terbaik untuk Lancarkan Pilkada 2024 di seluruh Indonesia
Senin 25-11-2024,21:24 WIB