KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa.
Di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI sendiri, KPU-nya memperpanjang waktu pendaftaran jika masyarakat di seluruh wilayah Bumi Bende Seguguk untuk menjadi PPS hingga 30 Desember 2022. Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengatakan, untuk bisa menjadi PPS, masyakarat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut : BACA JUGA:KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan? A. Syarat pendaftaran calon PPS : 1. Warga Indonesia 2. Berusia paling rendah 17 tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunnggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:Minta Tanggapan 3 Rancangan Dapil, KPU OKI Gelar Uji Publik 4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Misalnya wilayah Kayuagung harus PPS di Kayuagung. 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya 8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrahct) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. B. Kelengkapan dokumen persyaratan PPS 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite ! 2. Foto copy KTP elektronik. 3. Foto copy ijazah sekolah menengah atas atau sedejarat atau ijazah terakhir. 4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: a. Setia kepada Pancasila, sebagai dasar negara, UUD RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho ! b. Tidak menjadi anggota parpol ; c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika ; d. Tidak pernah dipidana penjara ; e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ; f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir. g. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu. Misalnya suami istri harus salah satu saja yang menjadi PPS ; h. Tidak memiliki penyakitan penyerta (komorbiditas). i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan menghitung ; j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. BACA JUGA:Ramai Pergantian BBM Pertalite dengan CNG, Ternyata Ini Profesor Penemu Bahan Bakar Gas Tersebut! 5. Surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. 6. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah (glukosa), dan kolestrol. 7. Daftar Riwayat Hidup 8. Pas foto 4x6. BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja Itulah sejumlah persyaratan bagi warga yang berminat menjadi PPS untuk pemilu dan pilpres di tingkat kelurahan atau desa di Kabupaten OKI. (*)Anda Berminat Daftar Jadi PPS di KPU OKI, Ini Syaratnya!
Selasa 27-12-2022,09:35 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #syarat daftar pps
#pps
#pendaftaran pps
#kpu oki
#kabupaten oki
#dr m aknan mpdi
#deri siswadi sip msi
Kategori :
Terkait
Kamis 28-05-2026,19:38 WIB
Sapi 1,1 Ton Milik Peternak OKI Jadi Pilihan Kurban Presiden Prabowo
Selasa 19-05-2026,19:30 WIB
Hadapi El Nino, OKI Jadi Lokus Utama Percepatan Tanam Padi Sumsel
Senin 18-05-2026,16:09 WIB
Kemenkum Sumsel Dorong UMKM OKI Naik Kelas melalui Sosialisasi Legalitas Usaha Perseroan Perorangan
Kamis 14-05-2026,15:20 WIB
PKK Mitra Strategis Pembangunan Berbasis Keluarga
Jumat 08-05-2026,20:16 WIB
Lewat Aksi Bergizi, OKI Sasar Remaja Terapkan Pola Hidup Sehat
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,15:07 WIB
Ginseng, Herbal Legendaris dari Asia yang Menyimpan Beragam Khasiat bagi Kesehatan
Selasa 02-06-2026,11:06 WIB
Brand Lokal Rasa Eropa! Kisah SOIB yang Banggakan Industri Otomotif Indonesia
Selasa 02-06-2026,10:31 WIB
MV Agusta Brutale 1000 ABT 2027 Jadi Salah Satu Motor Naked Paling Mewah di Dunia
Selasa 02-06-2026,12:55 WIB
Awal Bulan Ini Gaji Ke-13 ASN OKU Mulai Dicairkan
Selasa 02-06-2026,10:59 WIB
Elegan Tapi Buas! Audi S3 2026 Verve Edition Hadir di Jual dengan Harga segini
Terkini
Selasa 02-06-2026,19:20 WIB
Sedang Paketkan Sabu di Rumah Kosong, Pengedar Narkoba di Prabumulih Digerebek Polisi
Selasa 02-06-2026,19:08 WIB
Jaga Kesehatan Lansia, Mandiri dan Berdaya
Selasa 02-06-2026,19:05 WIB
Wujudkan Ketahanan Pangan, Panen 214 Kg Melon Belanda
Selasa 02-06-2026,18:10 WIB
Bansos 2026: 3 Tata Cara untuk Cairkan Bansos di Kantor Pos, Berikut Penjelasannya
Selasa 02-06-2026,17:57 WIB