KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa.
Di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI sendiri, KPU-nya memperpanjang waktu pendaftaran jika masyarakat di seluruh wilayah Bumi Bende Seguguk untuk menjadi PPS hingga 30 Desember 2022. Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi melalui Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr M Aknan MPdI mengatakan, untuk bisa menjadi PPS, masyakarat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut : BACA JUGA:KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan? A. Syarat pendaftaran calon PPS : 1. Warga Indonesia 2. Berusia paling rendah 17 tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunnggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:Minta Tanggapan 3 Rancangan Dapil, KPU OKI Gelar Uji Publik 4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Misalnya wilayah Kayuagung harus PPS di Kayuagung. 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya 8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrahct) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. B. Kelengkapan dokumen persyaratan PPS 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite ! 2. Foto copy KTP elektronik. 3. Foto copy ijazah sekolah menengah atas atau sedejarat atau ijazah terakhir. 4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: a. Setia kepada Pancasila, sebagai dasar negara, UUD RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho ! b. Tidak menjadi anggota parpol ; c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika ; d. Tidak pernah dipidana penjara ; e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ; f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir. g. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu. Misalnya suami istri harus salah satu saja yang menjadi PPS ; h. Tidak memiliki penyakitan penyerta (komorbiditas). i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan menghitung ; j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. BACA JUGA:Ramai Pergantian BBM Pertalite dengan CNG, Ternyata Ini Profesor Penemu Bahan Bakar Gas Tersebut! 5. Surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. 6. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah (glukosa), dan kolestrol. 7. Daftar Riwayat Hidup 8. Pas foto 4x6. BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja Itulah sejumlah persyaratan bagi warga yang berminat menjadi PPS untuk pemilu dan pilpres di tingkat kelurahan atau desa di Kabupaten OKI. (*)Anda Berminat Daftar Jadi PPS di KPU OKI, Ini Syaratnya!
Selasa 27-12-2022,09:35 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #syarat daftar pps
#pps
#pendaftaran pps
#kpu oki
#kabupaten oki
#dr m aknan mpdi
#deri siswadi sip msi
Kategori :
Terkait
Selasa 13-10-2026,16:19 WIB
Perkuat Legalitas Usaha di Bumi Bende Seguguk, Kemenkum Sumsel Gandeng Pemkab Pantau Layanan AHU
Selasa 13-10-2026,15:24 WIB
Karhutla Masih Melanda Ogan Ilir, Mobil Damkar Malah Dipinjamkan ke Perusahaan di OKI
Selasa 13-10-2026,13:26 WIB
Herman Deru Apresiasi Kekompakan Pemkab dan DPRD OKI, Ajak Bersinergi Bangun Daerah
Selasa 06-10-2026,12:06 WIB
Titik hotspot tebanyak di kab oki, gub sumsel pastikan camat dan kades jadi garda terdepan tangani karhutla
Jumat 02-10-2026,20:09 WIB
Tersangka Curanmor Ditangkap di OKI, Pelajar 14 Tahun Jadi Korban di Tanjung Raja Ogan Ilir
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,18:46 WIB
Dugaan Korupsi Perkim dan Disdik PALI, Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Kerugian Negara Rp904 Juta
Rabu 21-10-2026,21:37 WIB
Jadi Bandar Judi Dadu Kuncang di Hajatan, Dua Pria Ditangkap Polisi
Rabu 21-10-2026,20:57 WIB
Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional, Andalkan Pengalaman Pengeboran Sumur Eksplorasi
Rabu 21-10-2026,21:24 WIB
Polres Prabumulih Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 41 Paket Sabu Disita
Terkini
Kamis 22-10-2026,16:42 WIB
Eks Kepala BKPSDM Muratara Diseret ke Meja Hijau, Sidang Perdana Kasus Dugaan Pungli Digelar
Kamis 22-10-2026,16:38 WIB
Unsri Dorong Kemandirian Pangan dan Energi Lewat Optimalisasi Lahan Suboptimal
Kamis 22-10-2026,16:35 WIB
Potong Tiga Besi Pipa Pakai Gerinda, Tiga Terduga Pencuri Diamankan di Tanjung Batu
Kamis 22-10-2026,16:26 WIB
ULTIMA Car Free Day Hadirkan Ruang Aktivitas Minggu Pagi bagi Masyarakat Palembang
Kamis 22-10-2026,16:08 WIB