LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Kabar kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg menuai beragam reaksi dari kalangan politisi.
Kendati demikian sejumlah partai politik (parpol) tetap mempersiapkan sejumlah syarat yang berlaku saat ini. Seperti yang dilakukan DPD Partai Golkar Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kades Diingatkan Hati-Hati Gunakan Dana Desa, Ini Kata Anggota DPR RI...
''Saat ini secara kepartaian kami tetap menyiapkan syarat yang berlaku saat ini, salah satunya menyiapkan Bacaleg disetiap Dapil,'' demikian diungkapkan Ketua DPD Partai Golkar Lubuklinggau H Rodi Wijaya, Kamis, 29 Desember 2022.
Menurut Rodi, jika kemudian kebijakannya berubah, mau tidak mau parpol mengikuti aturan itu.
''Kondisi terkini kita masih menunggu kebijakan apa yang dikeluarkan oleh penyelenggara,'' katanya.
BACA JUGA:CDOB Gelumbang Masih Terkendala Moratorium, Ini Kata Pj Bupati Muara Enim...
Hanya saja tegas Rodi, sebagai peserta pemilu pihaknya yang ada di daerah menitipkan harapan terbaik ke DPP. "Saya sangat yakin dan percaya DPP tidak akan merugikan kader di daerah,' ucapnya.
BACA JUGA:Inilah Nomor Urut Partai Politik Pada Pemilu 2024, Ada yang Pakai Nomor Lama
Rodi mengakui, ketika kebijakan berubah menjadi tertutup sudah pasti mempengaruhi hasil kerja yang sudah mereka lakukan beberapa dekade terakhir. 'Seperti penggalangan-penggalangan yang dilakukan setahun terakhir, sudah pasti ada untung dan ruginya,' tuturnya.
BACA JUGA:195 Calon PPK Bertarung Untuk Masuk 10 Besar, Syaratnya...
Rodi juga mengimbau agar semua kader Partai Golkar tetap tenang menunggu keputusan yang akan berlaku. 'Saya himbau kepada caleg dan kader partai untuk tenang menunggu keputusan dari pusat,' katanya.
Seperti dilansir oleh sejumlah media nasional, adanya kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup diungkapkan sendiri oleh Ketua KPU Hasyim Asyari dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
BACA JUGA:Jangan Euforia Berlebihan
Menurutnya, sistem tersebut sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini.