KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali memperpanjang waktu pendaftaran Panita Pemungutan Suara atau PPS hingga tanggal 03 Januari 2023.
Ketua KPU OKI, Deri Siswadi SIP MSi mengatakan, perpanjangan tersebut dikhususkan untuk 6 kecamatan diantaranya, Kecamatan Sungai Menang, Air Sugihan, Tulung Selapan, Cengal, Lempuing Jaya, dan Teluk Gelam.
"Kenapa dikhususkan untuk keenam kecamatan ini, karena kecamatan-kecamatan tersebut masih tidak cukup 2 kali kebutuhan (6)," ungkapnya kepada Palpos.Id, Jumat, 30 Desember 2022.
Ia menambahkan, perpanjangan yang mereka lakukan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 534 tahun 2022.
BACA JUGA:Anda Berminat Daftar Jadi PPS di KPU OKI, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:KPU OKI Perpanjang Pendaftaran PPS, Sampai Kapan?
"Apabila ada kecamatan yang tidak cukup 2 kali kebutuhan (6) maka akan diperpanjang. Dimana setiap desa itukan butuh 3 PPS, jadi minimal 6 pendaftar," ujarnya.
Dikatakannya lagi, mereka berharap, untuk masyarakat desa di kecamatan yang diperpanjang, agar segera mendaftarkan diri.
Baik melalui website maupun dengan mendatangi KPU OKI langsung dan membawa persyaratan lengkap.
"Website kita yaitu Siakba atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.
BACA JUGA:Minta Tanggapan 3 Rancangan Dapil, KPU OKI Gelar Uji Publik
BACA JUGA:6 Alasan KPU Mura Bantah Seleksi Penerimaan PPK Diwarnai Isu KKN
Dimana untuk perhari ini sendiri, tercatat ada 3761 pendaftar dengan yang telah terverifikasi administrasi (Vermin) sebanyak 2891," tutupnya. (*)