Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

Senin 02-01-2023,05:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

Tenaga pendamping pembangunan itu disebut pendamping, yang merupakan tenaga dari PNS atau ASN. 

Serta PPPK dan masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional dibidang pendampingan pembangunan.

Untuk pendamping dari PPPK dan PNS atau ASN guna melakukan pendampingan pembangunan sesuai jabatan fungsional.

Kemudian bisa juga diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Perpres terkait pendampingan pembangunan itu sudah dibahas dengan instansi terkait.

Bahkan, Kemenpan RB juga sudah memberikan masukan dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga terkait hal itu.

"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujar MenPAN-RB Azwar Anas. 

Dia menjelaskan tenaga pendamping pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan. 

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis. 

"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.er

Menurut Anas, pendamping yang berasal dari PPPK dan PNS nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Serta bisa diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kategori :