Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

Senin 02-01-2023,05:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK

BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!

Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

Kemudian, jika melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhkan disiplin atau pelanggaran berat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:

1.penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

BACA JUGA:Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini

BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...

2.pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan

3.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Rancangan Perpres Sedang Digodok Kemenpan RB

Sementara itu, rancangan Peraturan Presiden atau Perpres yang sedang digodok Kemenpan RB itu yakni tentang pendampingan pembangunan, Selasa 27 Desember 2022.

Target dari Perpres tentang pendampingan pembangunan ini, yakni PNS atau ASN, PPPK, termasuk para tenaga pendamping pembangunan.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

Kategori :