Selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi data tersebut dengan mengecek kesesuaian informasi yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online yang disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini menambahkan, Kemensos terus memperbaiki kualitas data. Akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan dengan menambahkan fitur “usul” dan “sanggah” di aplikasi CekBansos.
BACA JUGA:Jangan Kecewa, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dibawah Usia 40 Tahun Bakal Dihapus
BACA JUGA:Guru Honorer Dapat Bansos Rp600 Ribu, Buruan Cek Nama Kamu...
“Dengan fitur “usul” masyarakat bisa mengajukan nama yang dinilai layak menerima bansos. Fitur “sanggah” bila menemukan penerima bansos yang sebenarnya tidak layak,” jelasnya.
Kemensos juga menjawab permasalahan bansos salah sasaran dengan menerapkan teknologi geo-tagging. Dengan bantuan citra satelit dapat diketahui kelayakan penerima bantuan dari kondisi rumahnya.
Salah satu pengguna aplikasi Cek Bansos Maesaroh mengungkapkan alasannya. Ibu rumah tangga asal Bogor ini mengusulkan orangtuanya untuk menerima bansos.
BACA JUGA:Mau Bansos atau Saldo Dana Gratis hingga Rp1 juta, Ini Cara Mendapatkannya...
BACA JUGA:5 Ciri Rumah Keluarga Penerima Bansos Rp20 Juta, Kamu Masih Ngarep?
“Saya menggunakan aplikasi cek bansos untuk mendaftarkan ibu saya, karena ibu saya sudah lansia, tidak punya penghasilan, tidak punya pekerjaan. Saya ingin ibu saya dapat bantuan sosial atau bansos,” kata perempuan 40 tahun ini.***