JAKARTA, PALPOS.ID – Penerimaan atau seleksi CPNS dan PPPK yang dibuka pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN, sepertinya belum menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Pasalnya, untuk menjadi CPNS ataupun PPPK, tenaga honorer selain harus memenuhi persyaratan, juga masih harus bersaing dengan pelamar umum.
Artinya belum ada jaminan bagi tenaga honorer untuk lulus dalam seleksi CPNS dan seleksi PPPK tersebut.
Disisi lain, nasib ribuan honorer tersebut berada diujung tanduk. Bahkan, mereka terancam Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Massal.
BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!
BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini...
Lho kok bisa? Ditengah belum ada kepastian akan nasib honorer, namun pemerintah masih nekat untuk menghapus honorer per 28 November 2023.
Jika keputusan penghapusan tenaga honorer atau non ASN itu benar-benar dilakukan, tentu saja honorer akan menjadi pengangguran berjemaah.
Seperti dikutip dari jpnn.com, kebijakan pemerintah tersebut menurut Presidium Partai Buruh Didi Suprijadi, sangat aneh tapi nyata.
Penghapusan honorer di instansi pemerintah tertuang dalam surat Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum
BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya...
Pemerintah menegaskan penghapusan itu sesuai dengan amanat UUD ASN dan PP Nomor 49 2018 tentang Manajamen PPPK.
"Bila surat edaran MenPAN-RB itu benar-benar diberlakukan, apa yang akan terjadi dalam birokrasi pemerintahan," kata Didi Suprijadi kepada JPNN.com, Minggu 01 Januari 2023.
Dia mempertanyakan apa solusi pemerintah dengan ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran yang akan menimpa honorer.