Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

Selasa 03-01-2023,06:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

‘’Sangat jelas dan tegas kan, dalam pasal 49 itu, bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain. Itu kepastian hukum yang tegas,” tegas Uchok.

Bahkan Uchok mengaku, ketegasan pemerintah menetapkan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan jasa keuangan itu, merupakan gebrakan besar yang disusun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan. (*)

 

Kategori :