Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap

Selasa 03-01-2023,06:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Selain itu, OJK sebagai pemegang otoritas keuangan juga perlu berkoordinasi dengan lembaga pemerintah di Indonesia maupun luar negeri dalam rangka menyelesaikan kasus kasus kejahatan di sektor keuangan.

BACA JUGA:LIGA INGGRIS: Liverpool Akui Keganasan ’Si Lebah’

BACA JUGA:Apa Saja! Fakta Unik Ikan Belida yang Hanya Ada di Sungai Musi

“Kalo di luar negeri mereka bisa bekerja sama dengan lembaga lain juga tidak terbatas pada lembaga yang mensupervisi jasa keuangan. 

Karena kejahatan di sektor keuangan biasanya punya kaitan dengan sektor lain,” jelas Esther lagi.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat digodok beberapa lama, akhirnya Rancangan Undang-undang atau RUU Pengembangan dan Penguatasan Sektor Keuangan atau P2SK, disahkan menjadi Undang-undang atau UU.

Dimana, UU P2Sk ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, di Jakarta, pada Kamis 15 Desember 2022.

BACA JUGA:10 Manfaat Minum Air Putih Setiap Hari, Nomor 9 Jangan Dianggap Enteng

BACA JUGA:PIALA AFF 2022: Tundukkan Filipina, Indonesia Lolos ke Semifinal

Dimana, dalam pasal 49 ayat (5) UU P2SK atau PPSK itu, menegaskan dan mengamanatkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan.

Adapun isi pasal 49 ayat (5) tersebut tertulis ‘Penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa keuangan’.

Itu artinya selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga memiliki tugas sebagai instansi tunggal melakukan penyidik kasus jasa keuangan.

Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis atau CBA, Uchok Sky Khadafi, Sabtu 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Ini Tips Mengatur Keuangan Sejak Awal Tahun, Biar Bisa “Bernafas Lega’

BACA JUGA:Raja Dangdut Hingga Andika Kangen Band Akan Meriahkan HUT Ogan Ilir Yang Ke-19 Berikut Jadwalnya..

Uchok menegaskan, jika ketentuan dalam UU PPSK sudah cukup jelas. Sehingga tak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tidak pidana sektor jasa keuangan tersebut.

Kategori :