EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Begini cara dan syarat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM yang baru.
Dan tarif PNPB di satuan penyelenggaraan administrasi SIM atau Satpas Polres Empat Lawang. Kasatlantas Polres Empat Lawang AKP Desi Ashari, melalui baur SIM Charles mengungkapkan, pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08.00 pagi hari hingga pukul 15:00 WIB sore. "Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat,” ungkap Charles, Selasa 03 Januari 2023. BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Gunakan Bioflok dengan Angka Kematian Relatif Rendah, Ini Kata Kades BACA JUGA:15 Orang Warga Terima Bantuan Alkes dari Dinsos Empat Lawang, Berikut Nama-namanya.. Setelah semua syarat dilengkapi, sambungnya lagi, pemohon SIM harus membayar biaya PNPB atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank. Berikut adalah rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru: 1. SIM A dan A Umum: Rp120.000 2. SIM BI dan BI Umum: Rp120.000 BACA JUGA:4 Komplotan Perampok di Empat Lawang Satu Persatu ditangkap, Terakhir Dicko Urung Rayakan Tahun Baru... BACA JUGA:Catat ! Tes PPS Empat Lawang Diundur, Ini Jadwal Pastinya 3. SIM BII dan BII Umum: Rp120.000 4. SIM C, CI, dan C2: Rp100.000 5. SIM D: Rp50.000 6. SKUKP atau Surat keterangan uji keterampilan pengemudi: Rp50.000. Adapun proses membuat SIM di Empat Lawang dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir. BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat? Kemudian, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), dan foto dari pemohon SIM baru. Itulah tarif dan syarat-syarat pembuatan SiM baru. Semoga Bermanfaat. (*)Begini Cara dan Syarat Pembuatan SIM Beserta Biaya PNPB di Empat Lawang
Selasa 03-01-2023,15:24 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #syarat buat sim
#sim baru
#satpas polres empat lawang
#pnbp
#kabupaten empat lawang
#biaya buat sim
#bayar pnbp
#akp desi ashari
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,21:26 WIB
Kontribusi APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 2024, PNBP Cetak Rekor Tumbuh 109,8%
Jumat 20-12-2024,14:30 WIB
Kantor Imigrasi di Sumsel Terapkan Tarif Baru Paspor
Jumat 06-09-2024,21:51 WIB
Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual
Selasa 02-07-2024,12:29 WIB
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian
Minggu 09-06-2024,19:57 WIB
Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024
Terpopuler
Selasa 27-05-2025,16:15 WIB
Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, JPU Beberkan Alur Fee Proyek
Selasa 27-05-2025,10:29 WIB
IceSense Design: Teknologi Pendingin Berbasis Graphene yang Ubah Standar Panas Smartphone
Selasa 27-05-2025,11:17 WIB
Gerebek Rumah Kosong di Tanjung Raja Polisi Amankan Pengedar, Sita 217 Gram Sabu dan 101 Butir Inex *Amankan S
Selasa 27-05-2025,10:49 WIB
TC Timnas di Bali Dimulai! 23 Pemain Gabung, Jelang Lawan China & Jepang
Selasa 27-05-2025,15:08 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Provinsi Sumba Timur Barat Sebagai Penyeimbang Pembangunan Wilayah
Terkini
Selasa 27-05-2025,21:25 WIB
ID Pelanggan Diblokir Sepihak, Pelanggan PLN Ancam Akan Mengadu ke Ombudsmen dan YLKI
Selasa 27-05-2025,21:19 WIB
Ogan Ilir Kembali Raih WTP dari BPK Atas Laporan Keuangan Tahun 2024
Selasa 27-05-2025,21:12 WIB
Power That Never Stop: 2025 Flagship Killer, realme GT 7 Series Resmi Diluncurkan Secara Global di Paris
Selasa 27-05-2025,21:02 WIB
Ditjen AHU Siap Kawal Regulasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Sumatera Selatan
Selasa 27-05-2025,20:52 WIB