EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Begini cara dan syarat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM yang baru.
Dan tarif PNPB di satuan penyelenggaraan administrasi SIM atau Satpas Polres Empat Lawang. Kasatlantas Polres Empat Lawang AKP Desi Ashari, melalui baur SIM Charles mengungkapkan, pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08.00 pagi hari hingga pukul 15:00 WIB sore. "Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat,” ungkap Charles, Selasa 03 Januari 2023. BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Gunakan Bioflok dengan Angka Kematian Relatif Rendah, Ini Kata Kades BACA JUGA:15 Orang Warga Terima Bantuan Alkes dari Dinsos Empat Lawang, Berikut Nama-namanya.. Setelah semua syarat dilengkapi, sambungnya lagi, pemohon SIM harus membayar biaya PNPB atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank. Berikut adalah rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru: 1. SIM A dan A Umum: Rp120.000 2. SIM BI dan BI Umum: Rp120.000 BACA JUGA:4 Komplotan Perampok di Empat Lawang Satu Persatu ditangkap, Terakhir Dicko Urung Rayakan Tahun Baru... BACA JUGA:Catat ! Tes PPS Empat Lawang Diundur, Ini Jadwal Pastinya 3. SIM BII dan BII Umum: Rp120.000 4. SIM C, CI, dan C2: Rp100.000 5. SIM D: Rp50.000 6. SKUKP atau Surat keterangan uji keterampilan pengemudi: Rp50.000. Adapun proses membuat SIM di Empat Lawang dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir. BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat? Kemudian, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), dan foto dari pemohon SIM baru. Itulah tarif dan syarat-syarat pembuatan SiM baru. Semoga Bermanfaat. (*)Begini Cara dan Syarat Pembuatan SIM Beserta Biaya PNPB di Empat Lawang
Selasa 03-01-2023,15:24 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #syarat buat sim
#sim baru
#satpas polres empat lawang
#pnbp
#kabupaten empat lawang
#biaya buat sim
#bayar pnbp
#akp desi ashari
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,21:26 WIB
Kontribusi APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 2024, PNBP Cetak Rekor Tumbuh 109,8%
Jumat 20-12-2024,14:30 WIB
Kantor Imigrasi di Sumsel Terapkan Tarif Baru Paspor
Jumat 06-09-2024,21:51 WIB
Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual
Selasa 02-07-2024,12:29 WIB
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian
Minggu 09-06-2024,19:57 WIB
Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024
Terpopuler
Selasa 08-04-2025,10:30 WIB
Hyundai Santa Fe Calligraphy 1.6 Turbo Hybrid – SUV Premium Rp 900 Jutaan, Layakkah Dimiliki?
Selasa 08-04-2025,10:38 WIB
34 Negara Lolos! Indonesia U-17 Siap Guncang Dunia di Qatar!
Senin 07-04-2025,21:40 WIB
Max Verstappen Persembahkan Kemenangan Bersejarah di Balapan Kandang Honda di Suzuka
Selasa 08-04-2025,10:16 WIB
Yamaha Townmate T50: Bebek Legendaris Tanpa Rantai, Super Irit dan Unik Sepanjang Masa.
Senin 07-04-2025,21:19 WIB
Usai Lebaran, Herman Deru Ikut Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo di Kabupaten OKI
Terkini
Selasa 08-04-2025,10:48 WIB
Polsek Tanjung Raja Tangkap Tiga Pencuri Kambing, Sita Senpira dan 6 Amunisi Aktif
Selasa 08-04-2025,10:40 WIB
Leg 5 V-League Korea, Red Sparks vs Pink Spiders: Final Penentuan Sang Ratu Volly korea dan Mega
Selasa 08-04-2025,10:38 WIB
34 Negara Lolos! Indonesia U-17 Siap Guncang Dunia di Qatar!
Selasa 08-04-2025,10:34 WIB
BYD Seagull Segera Mengaspal di Indonesia: Mobil Listrik Murah Meriah dengan Fitur Mewah!
Selasa 08-04-2025,10:30 WIB