EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Begini cara dan syarat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM yang baru.
Dan tarif PNPB di satuan penyelenggaraan administrasi SIM atau Satpas Polres Empat Lawang. Kasatlantas Polres Empat Lawang AKP Desi Ashari, melalui baur SIM Charles mengungkapkan, pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08.00 pagi hari hingga pukul 15:00 WIB sore. "Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat,” ungkap Charles, Selasa 03 Januari 2023. BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Gunakan Bioflok dengan Angka Kematian Relatif Rendah, Ini Kata Kades BACA JUGA:15 Orang Warga Terima Bantuan Alkes dari Dinsos Empat Lawang, Berikut Nama-namanya.. Setelah semua syarat dilengkapi, sambungnya lagi, pemohon SIM harus membayar biaya PNPB atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank. Berikut adalah rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru: 1. SIM A dan A Umum: Rp120.000 2. SIM BI dan BI Umum: Rp120.000 BACA JUGA:4 Komplotan Perampok di Empat Lawang Satu Persatu ditangkap, Terakhir Dicko Urung Rayakan Tahun Baru... BACA JUGA:Catat ! Tes PPS Empat Lawang Diundur, Ini Jadwal Pastinya 3. SIM BII dan BII Umum: Rp120.000 4. SIM C, CI, dan C2: Rp100.000 5. SIM D: Rp50.000 6. SKUKP atau Surat keterangan uji keterampilan pengemudi: Rp50.000. Adapun proses membuat SIM di Empat Lawang dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir. BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat? Kemudian, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), dan foto dari pemohon SIM baru. Itulah tarif dan syarat-syarat pembuatan SiM baru. Semoga Bermanfaat. (*)Begini Cara dan Syarat Pembuatan SIM Beserta Biaya PNPB di Empat Lawang
Selasa 03-01-2023,15:24 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #syarat buat sim
#sim baru
#satpas polres empat lawang
#pnbp
#kabupaten empat lawang
#biaya buat sim
#bayar pnbp
#akp desi ashari
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,21:26 WIB
Kontribusi APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 2024, PNBP Cetak Rekor Tumbuh 109,8%
Jumat 20-12-2024,14:30 WIB
Kantor Imigrasi di Sumsel Terapkan Tarif Baru Paspor
Jumat 06-09-2024,21:51 WIB
Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual
Selasa 02-07-2024,12:29 WIB
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian
Minggu 09-06-2024,19:57 WIB
Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024
Terpopuler
Senin 28-04-2025,16:22 WIB
AMSI Dukung Penguatan Fungsi dan Peran Dewan Pers di Era Digital: Harapan Baru untuk Dunia Pers
Senin 28-04-2025,14:41 WIB
Pemekaran Wilayah Sumsel: Kota Lubuklinggau Pilih Bergabung dengan Provinsi Sumselbar atau Musi Raya?
Senin 28-04-2025,15:31 WIB
Ini Penyebab Harga Emas Terus Turun: Daftar Harga Emas Antam per 28 April 2025
Senin 28-04-2025,10:59 WIB
Juventus Bungkam Monza 2-0, Loncat ke Empat Besar Serie A
Senin 28-04-2025,14:18 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Calon Kabupaten Paser Selatan Siap Jadi Pusat Pertambangan
Terkini
Selasa 29-04-2025,09:28 WIB
Kue Cucur : Warisan Kuliner Tradisional yang Tetap Melekat di Hati Masyarakat
Senin 28-04-2025,20:46 WIB
Ini 7 Program Prioritas Gubernur Herman Deru Dalam Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
Senin 28-04-2025,20:41 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Muratara Melalui BKBK
Senin 28-04-2025,20:13 WIB
Realme C67 4G dan 5G Resmi Hadir dengan Layar 6,72 Inci 90Hz dan Fitur Unggulan, Ini Spesifikasinya
Senin 28-04-2025,20:02 WIB