EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Begini cara dan syarat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM yang baru.
Dan tarif PNPB di satuan penyelenggaraan administrasi SIM atau Satpas Polres Empat Lawang. Kasatlantas Polres Empat Lawang AKP Desi Ashari, melalui baur SIM Charles mengungkapkan, pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08.00 pagi hari hingga pukul 15:00 WIB sore. "Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat,” ungkap Charles, Selasa 03 Januari 2023. BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Gunakan Bioflok dengan Angka Kematian Relatif Rendah, Ini Kata Kades BACA JUGA:15 Orang Warga Terima Bantuan Alkes dari Dinsos Empat Lawang, Berikut Nama-namanya.. Setelah semua syarat dilengkapi, sambungnya lagi, pemohon SIM harus membayar biaya PNPB atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank. Berikut adalah rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru: 1. SIM A dan A Umum: Rp120.000 2. SIM BI dan BI Umum: Rp120.000 BACA JUGA:4 Komplotan Perampok di Empat Lawang Satu Persatu ditangkap, Terakhir Dicko Urung Rayakan Tahun Baru... BACA JUGA:Catat ! Tes PPS Empat Lawang Diundur, Ini Jadwal Pastinya 3. SIM BII dan BII Umum: Rp120.000 4. SIM C, CI, dan C2: Rp100.000 5. SIM D: Rp50.000 6. SKUKP atau Surat keterangan uji keterampilan pengemudi: Rp50.000. Adapun proses membuat SIM di Empat Lawang dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir. BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat? Kemudian, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), dan foto dari pemohon SIM baru. Itulah tarif dan syarat-syarat pembuatan SiM baru. Semoga Bermanfaat. (*)Begini Cara dan Syarat Pembuatan SIM Beserta Biaya PNPB di Empat Lawang
Selasa 03-01-2023,15:24 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #syarat buat sim
#sim baru
#satpas polres empat lawang
#pnbp
#kabupaten empat lawang
#biaya buat sim
#bayar pnbp
#akp desi ashari
Kategori :
Terkait
Jumat 06-09-2024,21:51 WIB
Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual
Selasa 02-07-2024,12:29 WIB
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian
Minggu 09-06-2024,19:57 WIB
Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024
Rabu 10-01-2024,19:22 WIB
Belum Ada Bimwin, Kemenag OKI Tunggu MP Pusat
Sabtu 30-12-2023,21:25 WIB
Kemenkumham Sumsel Himpun PNBP Rp12.3 Miliar dari Layanan AHU
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,18:19 WIB
Pilbup OKI 2024: Survei IPO Institute Ungkap Keunggulan Telak Muchendi-Supriyanto 62%
Jumat 22-11-2024,19:41 WIB
Tingkatkan Kesadaran Gen Z Pentingnya Partisipasi Proses Demokrasi, KPU Prabumulih Gelar Sosialisasi
Jumat 22-11-2024,18:53 WIB
Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru Bantah Tuduhan Penelantaran Jakabaring Sport City
Jumat 22-11-2024,22:36 WIB
Lenovo Luncurkan Yoga Slim 7i Aura dengan Teknologi Copilot Plus PC di Indonesia
Jumat 22-11-2024,19:45 WIB
Curi HP Milik IRT, Seorang Buruh Harian Lepas di Prabumulih Ditangkap Tim Macan Kumbang
Terkini
Sabtu 23-11-2024,08:41 WIB
Ternyata Ini Motif Pelaku Penembakan di Depan Loket PLN Sekayu..
Jumat 22-11-2024,22:36 WIB
Lenovo Luncurkan Yoga Slim 7i Aura dengan Teknologi Copilot Plus PC di Indonesia
Jumat 22-11-2024,20:07 WIB
Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pj Wako Prabumulih dan Forkopimda Tanam Bawang Merah
Jumat 22-11-2024,19:46 WIB
Gerindra Optimis RDPS Menang dengan Suara di Atas 50 Persen pada Pilkada Palembang
Jumat 22-11-2024,19:45 WIB