EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Begini cara dan syarat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM yang baru.
Dan tarif PNPB di satuan penyelenggaraan administrasi SIM atau Satpas Polres Empat Lawang. Kasatlantas Polres Empat Lawang AKP Desi Ashari, melalui baur SIM Charles mengungkapkan, pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08.00 pagi hari hingga pukul 15:00 WIB sore. "Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat,” ungkap Charles, Selasa 03 Januari 2023. BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Gunakan Bioflok dengan Angka Kematian Relatif Rendah, Ini Kata Kades BACA JUGA:15 Orang Warga Terima Bantuan Alkes dari Dinsos Empat Lawang, Berikut Nama-namanya.. Setelah semua syarat dilengkapi, sambungnya lagi, pemohon SIM harus membayar biaya PNPB atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank. Berikut adalah rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru: 1. SIM A dan A Umum: Rp120.000 2. SIM BI dan BI Umum: Rp120.000 BACA JUGA:4 Komplotan Perampok di Empat Lawang Satu Persatu ditangkap, Terakhir Dicko Urung Rayakan Tahun Baru... BACA JUGA:Catat ! Tes PPS Empat Lawang Diundur, Ini Jadwal Pastinya 3. SIM BII dan BII Umum: Rp120.000 4. SIM C, CI, dan C2: Rp100.000 5. SIM D: Rp50.000 6. SKUKP atau Surat keterangan uji keterampilan pengemudi: Rp50.000. Adapun proses membuat SIM di Empat Lawang dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir. BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat? Kemudian, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), dan foto dari pemohon SIM baru. Itulah tarif dan syarat-syarat pembuatan SiM baru. Semoga Bermanfaat. (*)Begini Cara dan Syarat Pembuatan SIM Beserta Biaya PNPB di Empat Lawang
Selasa 03-01-2023,15:24 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #syarat buat sim
#sim baru
#satpas polres empat lawang
#pnbp
#kabupaten empat lawang
#biaya buat sim
#bayar pnbp
#akp desi ashari
Kategori :
Terkait
Kamis 16-04-2026,16:23 WIB
Perkuat Regulasi PNBP, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik PP 45/2024
Kamis 23-01-2025,21:26 WIB
Kontribusi APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 2024, PNBP Cetak Rekor Tumbuh 109,8%
Jumat 20-12-2024,14:30 WIB
Kantor Imigrasi di Sumsel Terapkan Tarif Baru Paspor
Jumat 06-09-2024,21:51 WIB
Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual
Selasa 02-07-2024,12:29 WIB
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian
Terpopuler
Sabtu 25-04-2026,22:23 WIB
Seleksi Akpol 2026 Polda Sumsel Berlanjut: Tes CAT Psikologi Tahap I Digelar di SMKN 2 Palembang
Minggu 26-04-2026,10:10 WIB
Pemkot Prabumulih Beri Pendampingan Korban KDRT, DP2KBP3A Pastikan Layanan Kesehatan dan Psikologis
Minggu 26-04-2026,16:01 WIB
Nissan Xterra 2028 Bangkit! SUV Off-Road Legendaris Siap Kembali Lebih Gahar.
Minggu 26-04-2026,10:13 WIB
Ketua DPRD Prabumulih Desak Disperindag Lakukan Penertiban Rokok Ilegal
Minggu 26-04-2026,10:17 WIB
Program Karo Mamang PEP Ramba Field Dorong Ekonomi Warga Mangunjaya, UMKM Ikan Tumbuh Pesat
Terkini
Minggu 26-04-2026,21:08 WIB
Samsung Galaxy C55 5G Meluncur, Usung Kamera 50 MP dan Fast Charging 45 Watt di Kelas Menengah
Minggu 26-04-2026,21:03 WIB
Dandim Tutup Persami KKRI dengan Pesan Nasionalisme dan Kepedulian Sosial
Minggu 26-04-2026,20:59 WIB
Semarakkan HUT Bhayangkara Ke-80 di Polres OKU Timur, 206 Karateka Ikuti UKT
Minggu 26-04-2026,20:55 WIB
Pohon Tumbang di Simpang Tugu Burai, Akses Jalan Sempat Lumpuh dan Kabel Listrik Putus
Minggu 26-04-2026,20:52 WIB