EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Begini cara dan syarat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM yang baru.
Dan tarif PNPB di satuan penyelenggaraan administrasi SIM atau Satpas Polres Empat Lawang. Kasatlantas Polres Empat Lawang AKP Desi Ashari, melalui baur SIM Charles mengungkapkan, pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08.00 pagi hari hingga pukul 15:00 WIB sore. "Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat,” ungkap Charles, Selasa 03 Januari 2023. BACA JUGA:Budidaya Ikan Lele Gunakan Bioflok dengan Angka Kematian Relatif Rendah, Ini Kata Kades BACA JUGA:15 Orang Warga Terima Bantuan Alkes dari Dinsos Empat Lawang, Berikut Nama-namanya.. Setelah semua syarat dilengkapi, sambungnya lagi, pemohon SIM harus membayar biaya PNPB atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank. Berikut adalah rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru: 1. SIM A dan A Umum: Rp120.000 2. SIM BI dan BI Umum: Rp120.000 BACA JUGA:4 Komplotan Perampok di Empat Lawang Satu Persatu ditangkap, Terakhir Dicko Urung Rayakan Tahun Baru... BACA JUGA:Catat ! Tes PPS Empat Lawang Diundur, Ini Jadwal Pastinya 3. SIM BII dan BII Umum: Rp120.000 4. SIM C, CI, dan C2: Rp100.000 5. SIM D: Rp50.000 6. SKUKP atau Surat keterangan uji keterampilan pengemudi: Rp50.000. Adapun proses membuat SIM di Empat Lawang dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir. BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat? Kemudian, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), dan foto dari pemohon SIM baru. Itulah tarif dan syarat-syarat pembuatan SiM baru. Semoga Bermanfaat. (*)Begini Cara dan Syarat Pembuatan SIM Beserta Biaya PNPB di Empat Lawang
Selasa 03-01-2023,15:24 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #syarat buat sim
#sim baru
#satpas polres empat lawang
#pnbp
#kabupaten empat lawang
#biaya buat sim
#bayar pnbp
#akp desi ashari
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,21:26 WIB
Kontribusi APBN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 2024, PNBP Cetak Rekor Tumbuh 109,8%
Jumat 20-12-2024,14:30 WIB
Kantor Imigrasi di Sumsel Terapkan Tarif Baru Paspor
Jumat 06-09-2024,21:51 WIB
Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual
Selasa 02-07-2024,12:29 WIB
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian
Minggu 09-06-2024,19:57 WIB
Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024
Terpopuler
Kamis 06-03-2025,09:30 WIB
Ford Everest 2025 : SUV Tangguh dengan Tiga Varian, Performa Andal, dan Fitur Canggih. Foto: Ford Indonesia
Rabu 05-03-2025,21:30 WIB
Bank Mandiri Taspen Gelar Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah Tahap II
Rabu 05-03-2025,21:52 WIB
Aryaduta Palembang Sajikan Puluhan Menu Buka Puasa dari Berbagai Negara Asia Selama Ramadhan 1446 H
Kamis 06-03-2025,08:57 WIB
BMW Seri 3 E36: Dari Sedan Elegan hingga Coupe Bertenaga, Legenda yang Tak Pudar
Kamis 06-03-2025,09:21 WIB
Nissan Be-1 : Cikal Bakal Tren Mobil Retro yang Terlupakan
Terkini
Kamis 06-03-2025,19:59 WIB
OKU Dorong Pengadaan Berkelanjutan Melalui Transformasi Digital dan Katalog Elektronik Versi 6
Kamis 06-03-2025,19:55 WIB
Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pemalsuan Surat Tanah Jalan Ton Betung- Tempino
Kamis 06-03-2025,19:53 WIB
Adik Bos Tambang Ilegal Susul Kakak Jalani Hukuman
Kamis 06-03-2025,19:50 WIB
Sempat Mangkir, Kejari OKI Akhirnya Tahan IT Selama 20 Hari Kedepan
Kamis 06-03-2025,19:45 WIB